Pinjaman Online Ilegal terbaru dari OJK

Lutfi

Daftar Pinjaman Online ilegal terbaru dari OJK
Daftar Pinjaman Online ilegal terbaru dari OJK

Rancakmedia.com – Pinjaman online ilegal (Pinjol) tidak pernah mati. Meski tutup berkali-kali, masih ada yang segar. Ini daftar pinjaman online ilegal terbaru dari OJK dan Satgas Waspada Investasi kredit jangan sampai disesatkan (SWI).

Baru-baru ini, 206 fintech peer to peer (P2P) pinjaman ilegal ditutup kembali oleh Waspada Investasi. Fintech ini tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan karena tidak terdaftar (OJK). Fintech ilegal siap menyediakan secara online atau online.

Ketua Waspada Investasi TongamL Tobing mengatakan Satgas berhasil mengidentifikasi 206 fintech ilegal melalui patroli siber Tobing Waspada Investasi (cyberpartrol).

Demikian disampaikan Tongam L Tobing dalam keterangan resminya, Selasa (13/11/2020). “Patroli siber terus ditingkatkan untuk memungkinkan kami mengidentifikasi dan mencegah pinjaman fintech yang melanggar hukum dan menawarkan investasi secara ilegal.

Sebelum dapat diakses dan menyebabkan korban di masyarakat.  Isu kembali muncul terkait kredit online atau pinjaman dari perusahaan teknologi keuangan (fintech) gelap. Salah satu pinjol mengirimkan informasi pribadi pelanggan atau anggota keluarga.

Daftar Pinjaman Online Ilegal yang Diinfokan Melalui Website OJK Adalah Sebagai Berikut

Akhir-akhir ini media sosial memberitakan tentang tudingan kredit online (pinjol) yang menyebarkan data pribadi di jaringan kredit seseorang. Hal itu terekam dalam sebuah video di Twitter, Jumat (9/4/2002) yang menjadi viral.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pada 1 Maret 2021, debt collector dikabarkan mengancam debitur juga menganimasikan media sosial. Dengan menggunakan foto curian dari profil WhatsApp-nya, pelaku mengancam korban.

Utang pinjaman ilegal tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas Waspada Investasi (SWI) selama Februari 2021. SWI menutup 3.107 pinjaman fintech yang melanggar hukum antara 2018 dan Februari 2021.

Pinjol ilegal bekerja tanpa izin dari OJK. Biasanya mereka tidak mematuhi norma-norma operasi bisnis yang relevan.

Pinjaman yang melanggar hukum biasanya bekerja cepat dan sederhana dengan memberikan pinjaman atau gadai. Namun, ada biaya bunga yang signifikan yang mendasari persyaratan murah,

Lebih jauh lagi, pinjol haram bekerja untuk menyusahkan rakyat. Peminjaman ilegal tidak segan-segan, jika tidak mampu membayar cicilan pinjaman, dalam meneror klien dan orang-orang terdekatnya.

Daftar Pinjaman Online Ilegal yang Diinfokan Melalui Website OJK Adalah Sebagai Berikut

  • Go Money Go Money – Dana untuk keadaan darurat
  • Go Smart Money Dana Cepat
  • Pinjaman Online Cepat Cair – CashGo
  • Pinjaman Online Cepat Cair Butuh Modal
  • Kebutuhan Modal – Pinjaman Cepat Pinjaman dari Dana Saku Rupiah – Kredit Dana Cepat Online
  • KSP KSP Pinjaman Dana Online Pinjam Saja
  • Tunai Hai!
  • Dana pemijahan
  • Fun Dana (Dana menyenangkan 122)
  • Dana Pemijahan
  • Toko Aplikasi Rafra Dana Cerdas
  • pinjaman saya
  • Pinjaman Saya – Pinjaman online tercepat dan teraman
  • pinjaman saya
  • Pinjaman Online Aman – Dana Cepat
  • Dana Ekspres Mudah Cepat dan
  • Uang Flash (Dalam Kenangan)
  • Uang Cepat Flash Money (WA EYE) (PT Graha Tirta Cantika) (Super Keatley )
  • Cash Rate Again Lite – Pinjaman Online Bunga Murah
  • Dana Kredit Tunai KSP Dompet Kelapa
  • Durian runtuh
  • Kredit baru
  • Pinjam Uang Tunai Mudah Butuh Uang
  • Redholo – Ini roupiesnya
  • Keberuntungan besar!
  • Modal Cepat – Uang Tunai Online Cepat dan Mudah
  • Modal cepat cepat KSP
  • Kredit untuk pinjaman tunai online: KSP Dompet Pisang Rupiah.

Kesimpulan:

Pinjaman online ilegal (Pinjol) tidak pernah mati. Meski sudah ditutup berkali-kali, tetap saja muncul yang baru. Ini adalah daftar pinjaman terbaru yang disikat oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI). Baru-baru ini, Waspada Investasi kembali menutup 206 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Hasil pengawasan OJK pada awal 2021 menemukan 51 perusahaan fintech menjalankan bisnis pinjaman ilegal.

Pinjaman ilegal biasanya beroperasi dengan menawarkan pinjaman atau gadai dengan cepat dan mudah. Namun, di balik syarat yang mudah itu, terdapat biaya bunga yang besar. Selain itu, pinjol ilegal juga beroperasi meresahkan masyarakat. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan foto anaknya yang diambil dari foto profil WhatsApp miliknya.

Baca Juga

Bagikan:

Lutfi

Hai perkenalkan saya Lutfi Hulasoh, Saya adalah seorang penulis dan bloger tekno. saya mulai membuat blog pribadi menulis artikel-artikel informatif tentang tren dan perkembangan terbaru dalam teknologi. Tulisan saya mencakup berbagai topik, mulai dari aplikasi mobile hingga kecerdasan buatan, dan Saya juga dapat memberikan penjelasan yang mudah dipahami untuk membantu pembaca memahami konsep yang kompleks.