Syarat Jalur PPDB Jakarta 2022, Beserta Jadwal Kegiatannya

nafa cahyani

Syarat Jalur PPDB Jakarta 2022, Beserta Jadwal Kegiatannya

Rancakmedia.com – Pada artikel di bawah ini kami akan memberikan syarat jalur PPDB Jakarta 2022 yang dapat di gunakan untuk mendaftar peserta didik baru.

Menurut situs Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, calon peserta didik baru (CPDB) memiliki empat jalur PPDB pilihan untuk jenjang SMP dan SMA.

Pencapaian, Zonasi, Penegasan, dan Transfer Pekerjaan Guru Orang Tua dan Anak adalah semua opsi yang tersedia.

Syarat Jalur PPDB Jakarta Jenjang SMP dan SMA

Setiap trek memiliki persyaratan dan jadwal kegiatan sendiri yang perlu diketahui orang tua dan CPDB. Berikut informasi jalur SMP dan SMA dalam rencana PPDB Jakarta 2022.

Jalur Prestasi SMP dan SMA

Kuota Prestasi Akademik dan Non Akademik masing-masing mencapai 18% dan 5% dari total kapasitas. Prestasi yang dapat dimanfaatkan dalam jalur ini adalah

  1. Nilai rapor
  2. Prestasi akademik pada tiga peringkat teratas tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten
  3. Prestasi non akademik pada tiga peringkat teratas tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten
  4. Pengalaman kepemimpinan organisasi.

Pengumuman PPDB Disdik DKI Jakarta menguraikan persyaratan indikator dan bobot indeks prestasi akademik dan nonakademik. Berikut jadwal PPDB untuk rute ini:

  1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  2. Proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  3. Pengumuman: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
  4. Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB

Jalur Afirmasi SMP dan SMA

Jalur Afirmasi memiliki kuota 25% dari total kapasitas sekolah. Jalur Afirmasi terdiri dari:

  1. Afirmasi Prioritas Pertama: Anak Asuh Panti, Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP Kelas 6 SD/Kelas 9 SMP dan Anak Penyandang Disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar:
  2. Afirmasi Prioritas Kedua: CPDB Pemegang KJP Plus, Anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/ buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil

Persyaratan Afirmasi Prioritas Pertama

  1. Anak Asuh Panti
    Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti): dan
    Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai cukup
  2. Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta:
  3. Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP yang masih aktif
  4. Penyandang Disabilitas
    Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus,
    Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
    Persyaratan usia: Jenjang SMP, berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2022. Jenjang SMA, berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

Persyaratan Afirmasi Prioritas Kedua

CPDB penerima KJP Plus Tahun 2021:

  1. CPDB yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta:
  2. Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil: Nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan
  3. Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta: Nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Jadwal jalur Afirmasi prioritas pertama

  1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  2. Proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  3. Pengumuman: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
  4. Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB

Jadwal jalur Afirmasi prioritas kedua

  1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  2. Proses seleksi: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  3. Pengumuman: 22 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
  4. Lapor diri: 23 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 24 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB

PPDB Jakarta jalur Zonasi SMP dan SMA

Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah. Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan. Jadwal kegiatan jalur ini diantaranya:
Jadwal kegiatan PPDB SMP dan SMA jalur Zonasi di Jakarta sebagai berikut:

  1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 27-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  2. Proses seleksi: 27-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  3. Pengumuman: 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
  4. Lapor diri: 30 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB

PPDB Jakarta jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru SMP dan SMA

Jalur Transfer Guru Orang Tua dan Anak memiliki kuota 2% dari total daya tampung untuk menerima siswa. Berikut adalah persyaratan untuk mengambil rute ini:

  1. Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas Orangtua dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan proses pendaftaran PPDB Jalur Pindah Tugas
  2. Orangtua dan Anak Guru selesai:
  3. Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari
  4. Jalur Pindah Tugas Orangtua, atau
  5. Memiliki Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru

Jadwal kegiatan untuk jalur ini yang perlu dipahami orangtua diantaranya:

  1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-27 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  2. Proses seleksi: 13-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  3. Pengumuman: 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
  4. Lapor diri: 30 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB

Jadwal untuk tahap kedua PPDB DKI Jakarta Tahun Pengajaran 2022/2023 jenjang SMP dan SMA yaitu:

  1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 4-5 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 6 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  2. Proses seleksi: 4-5 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 6 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  3. Pengumuman: 6 Juli 2022 pukul 17.00 WIB
  4. Lapor diri: 7 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 8 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB

Untuk tingkat SMP dan SMA di DKI Jakarta, informasi ini menguraikan persyaratan yang diperlukan dan jadwal yang diantisipasi untuk kegiatan PPDB 2022. Informasi PPDB Jakarta, https://disdik.jakarta.go.id/, memiliki semua detail yang kamu butuhkan.

Kesimpulan

Pada artikel di atas kami tidak hanya memberikan syarat jalur PPDB Jakarta saja, tetapi kami juga membahas tentang jadwal setiap jalur.

Demikian artikel tentang Syarat Jalur PPDB Jakarta 2022, Beserta Jadwal Kegiatannya. Semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.