Cara Daftar PPDB Online Jakarta Tahun 2022

nafa cahyani

Cara Daftar PPDB Online Jakarta Tahun 2022

Rancakmedia.com – Seperti yang kita ketahui, banyak peserta mencari tahu cara daftar PPDB online Jakarta. Sebab itu, pada artikel kali ini kami akan membahasnya.

PPDB Online adalah sistem penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan sistem online sehingga mahasiswa atau perwakilannya dapat mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru setiap tahun secara sederhana tanpa perlu menunggu seperti sebelumnya.

Diperkirakan bahwa dengan menggunakan sistem ini, sekolah akan dapat menampung masuknya siswa baru yang ingin masuk ke negara tersebut secara lebih efektif, terutama mengingat pendaftaran sekolah menengah atas setiap tahun.

Seperti yang kita semua tahu, akan ada masalah pendaftaran di sekolah mana pun, tetapi ini terutama berlaku untuk sekolah populer di Jakarta, yang merupakan rumah bagi populasi ekspatriat serta penduduk Jakarta yang cukup besar.

Pendaftaran siswa baru secara signifikan lebih sederhana dengan sistem PPDB yang lebih baru. Jakarta adalah ibu kota negara dan pusat sektor ekonomi paling aktif di negara ini.

PPDB Online menjadi salah satu solusinya, walaupun tidak meratanya persebaran sistem ini menjadi kendala tersendiri, masih banyak sekolah yang belum bisa melaksanakan pendaftaran online.

Jalur Masuk Peserta PPDB Online

Di bawah ini kami telah membahas tentang jalur masuk peserta PPDB Online, sebagai berikut:

1. Jalur Domisili Dalam DKI

Jalur ini merupakan salah satu jalur PPDB Online yang diperuntukan bagi warga yang berdomisili di Jakarta, atau bagi para wali siswa yang memiliki KTP Jakarta yang dapat mengikuti jalur masuk dan masuk ini, perlu diingat pendaftaran hanya diperuntukan bagi Penduduk Dalam Wilayah DKI Jakarta. Terdiri dari SMP, SMA, SMK di Jakarta.

2. Jalur Domisili Luar DKI

Bukan berarti mereka yang dinyatakan bukan penduduk hanya berdomisili di Jakarta, tetapi penerimaan untuk luar Jakarta juga dibuka; hanya saja persentase kuota yang diberikan lebih kecil dibandingkan yang tinggal di DKI.

Namun hal ini cukup menjadi solusi bagi pendatang baru di Jakarta maupun yang berasal dari Jakarta. di luar Jakarta yang ingin mendaftar sekolah di Jakarta dapat mengikuti seleksi ini. Terdiri dari SMP, SMK, SMA di Jakarta.

Cara Pendaftaran PPDB Online Jakarta

Dibawah ini kami telah membahas tentang cara daftar PPDB online Jakarta yang dapat kamu lakukan, sebagai berikut:

  1. Calon Peserta Didik datang ke Sekolah peserta PPDB Online terdekat, mengambil dan mengisi formulir Pendaftaran Akun. (https://jakarta.siap-ppdb.com/#!/030001/aturan)
  2. Calon Peserta Didik menyerahkan berkas Pendaftaran Akun, Operator Sekolah melakukan verifikasi data siswa
  3. Calon Peserta Didik menerima Akun untuk Login SIAP PPDB Online DKI Jakarta
  4. Calon Peserta Didik memilih dan mendaftar sekolah secara mandiri di situs http://jakarta.siap-ppdb.com
  5. Calon Peserta Didik mencetak tanda bukti pendaftaran dan menyimpan nomor pendaftarannya
  6. Calon Peserta Didik melihat hasil secara online, kapan saja dan dimana saja, serta dapat melakukan perubahan data jika diperlukan

Tahap Penerimaan Peserta PPDB Online Jakarta

Terdapat 3 tahapan penerimaan peserta PPDB yang dapat kamu ikuti, sebagai berikut:

  1. Tahap awal, Jalur umum
  2. Tahap kedua, Jalur lokal
  3. Tahap tiga, tahap akkhir

Syarat Peserta PPDB Online Jakarta

Berikut kami akan membahas tentang syarat peserta PPDB Online Jakarta, yaitu:

Berikut PPDB untuk calon siswa SMP:

  1. Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS
  2. Berusia Maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK)

PPDB bagi calon peserta didik baru SMA sebagai berikut:

  1. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTS, DNUN Paket B atau SKYBS dan
  2. Berusia Maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK)

Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran PPDB Jakarta

PPDB Tahap Satu Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
  2. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
  3. Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda
  4. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut: 1) Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah 2) Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program
  5. Bagi sekolah yang menerima peserta didik berpretasi yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
  6. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 40% (empat puluh persen) dari daya tamping dengan rincian: 1) 35% (tiga puluh lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di
  7. Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas
  8. Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal yang telah ditetapkan.
  9. Maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta
  10. Bagi sekolah yang menerima peserta didik berpretasi yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
  11. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut: 1) Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah 2) Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program
  12. Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda
  13. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
  14. Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal

Selain tahap pertama, peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, di sini untuk tahap kedua mengacu pada penerimaan Jalur Lokal untuk lebih jelas, tepatnya tahap apa yang harus disiapkan.

PPDB Tahap Dua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama Jalur Umum selesai
  2. Pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan KARTU KELUARGA yang dikeluarkan oleh Dinas
  3. Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal dan waktu yang telah ditentukan berdasarkan zona sekolah dengan ketentuan: Yang tidak diterima pada PPDB Tahap
  4. Pertama Jalur Umum, dan Belum pernah mendaftar kedalam system PPDB Online
  5. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung Tahap Pertama ditambah jumlah kuota tersisa pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
  6. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online sebagai berikut: Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah, Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program
  7. Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) program pada sekolah yang berbeda
    Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
  8. Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum

Ini adalah tahapan terakhir dari kegiatan pendaftaran yang boleh kamu ikuti untuk itu sebagai salah satu rangkaian dan tahapan pendaftaran, peserta harus mengikuti ketentuan proses ini karena jika tidak maka informasinya tidak akan lengkap terima kasih, selamat mencoba.

PPDB Tahap Ketiga, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
  2. PPDB Tahap Ketiga hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan
  3. Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:
  4. Tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua
  5. Belum mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua
  6. Diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun Kedua
  7. PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaanya sama dengan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
  8. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal

Setelah mendaftar, peserta dapat menunggu hasil untuk dipertimbangkan. Kartu rapor dari sekolah digunakan sebagai pengganti nilai ujian dalam sistem PPDB.

Formulir pendaftaran dapat diperoleh dari situs resmi http://jakarta.siap -ppdb.com, namun diharapkan kamu membawa satu formulir untuk memvalidasi pendaftaran kamu.

Formulir Pendaftaran Akun SMP

Di bawah ini terdapat formulir pendaftaran akun SMP, sebagai berikut:

  1. B1 – Lulusan Sekolah Dalam Domisili Dalam
  2. B2 – Lulusan Sekolah Dalam Domisili Luar
  3. B3 – Lulusan Sekolah Luar Domisili Dalam
  4. B4 – Lulusan Sekolah Luar Domisili Luar
  5. B5 – Lulusan Sebelum Tahun Ini, Sekolah Asing dan Paket B Domisili Dalam
  6. B6 – Lulusan Sebelum Tahun Ini, Sekolah Asing dan Paket B Domisili Luar

Formulir Pendaftaran Akun SMA/SMK

Di bawah ini terdapat formulir pendaftaran akun SMK, sebagai berikut:

  1. A1 – Lulusan Sekolah Dalam Domisili Dalam
  2. A2 – Lulusan Sekolah Dalam Domisili Luar
  3. A3 – Lulusan Sekolah Luar Domisili Dalam
  4. A4 – Lulusan Sekolah Luar Domisili Luar
  5. A5 – Lulusan Sebelum Tahun Ini, Sekolah Asing dan Paket B Domisili Dalam
  6. A6 – Lulusan Sebelum Tahun Ini, Sekolah Asing dan Paket B Domisili Luar

Kesimpulan

PPDB Online adalah sistem penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan sistem online sehingga mahasiswa atau perwakilannya dapat mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru setiap tahun secara sederhana tanpa perlu menunggu seperti sebelumnya.

Pada artikel di atas kami tidak hanya membahas tentang cara pendaftaran PPDB online saja, tetapi kami juga membahas tentang jalur masuk, cara daftar, tahap penerimaan, syarat penerimaan, tata cara pelaksanaan, dan juga formulir pendaftaranakun.

Demikian artikel tentang Cara Daftar PPDB Online Jakarta Tahun 2022, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.