229 Mata Uang Crypto Resmi Diakui Bappepti

Lutfi

229 Mata Uang Crypto Resmi Diakui Bappepti
229 Mata Uang Crypto Resmi Diakui Bappepti

Rancakmedia.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah merilis undang-undang yang mengatur pendirian mata uang crypto Bitcoin cs di Indonesia pada tahun 2020.

Peraturan Bapeppti (Perba) No. 7 tentang Penetapan Inventarisasi Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Aset Kripto fisik mulai berlaku pada 17 Desember 2020, menurut situs resmi perusahaan. Peraturan ini mengizinkan peredaran 229 cryptocurrency, termasuk Bitcoin.

“Dengan diterbitkannya peraturan Bappebti (Perba), diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto fisik di Indonesia,” ujar Kepala Bappebti, Sidharta Utama dalam situs resminya, Jumat, 22 Januari 2021.

Dilihat dari sejarahnya, peraturan Bappepti ini terbentuk dari reaksi pemerintah terhadap semakin gencarnya pertumbuhan cryptocurrency menjadi alat tukar.

Perba memperjelas bahwa sampai sekarang, cryptocurrency tidak dapat digunakan sebagai media pertukaran yang mengikat secara hukum untuk transaksi keuangan.

Cryptocurrency diakui oleh pemerintah terbatas sebagai alat investasi yang dijual di pasar berjangka. Perusahaan perdagangan mata uang crypto berlisensi Bappepti menyediakan akses ke 229 mata uang crypto yang diakui secara resmi untuk investor aset kripto.

Mata Uang Crypto Resmi Mendapatkan Izin Bappepti

Termasuk Bitcoin, Berikut Daftar 229 Aset Crypto yang Telah Mendapatkan Izin Bappepti:

  1. Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem.
  2. Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent.
  3. Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.
  4. Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse.
  5. Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold.
  6. Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request.
  7. Pivx Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry credits, Gemini dollar.
  8. Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network.
  9. Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar.
  10. Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k,
  11. Bakery token, Lyfe, Ionomy limited. Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance.
  12. Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just.

Kesimpulan

Peraturan Bapeppti (Perba) No. 7 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Aset Kripto fisik mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Aturan tersebut mengizinkan peredaran 229 mata uang crypto, termasuk Bitcoin. Perusahaan perdagangan kripto berlisensi Bappepti menyediakan akses ke 229 mata uang crypto yang diakui secara resmi untuk investor aset kripto.

Baca Juga

Bagikan:

Lutfi

Hai perkenalkan saya Lutfi Hulasoh, Saya adalah seorang penulis dan bloger tekno. saya mulai membuat blog pribadi menulis artikel-artikel informatif tentang tren dan perkembangan terbaru dalam teknologi. Tulisan saya mencakup berbagai topik, mulai dari aplikasi mobile hingga kecerdasan buatan, dan Saya juga dapat memberikan penjelasan yang mudah dipahami untuk membantu pembaca memahami konsep yang kompleks.