Berikut Cara Melaporkan Fintech Ilegal dengan Aman

Lovata Andrean

Segera Laporkan Fintech Ilegal
Segera Laporkan Fintech Ilegal

Rancakmedia.com – Apakah kamu sudah tahu cara melaporkan fintech ilegal? Akhir-akhir ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan warga selalu untuk manfaatkan service tehnologi keuangan pinjam atau fintech lending yang legal bila memerlukan dana.

Pada kondisi ekonomi susah khususnya sebab ada wabah sekarang ini, warga rawan jadi korban penipuan bersamaan dengan bertambahnya praktek penipuan yang paling bikin rugi. Salah satunya yang kerap berlangsung ialah akui selaku pemasaran dari perusahaan fintech lending dengan tawarkan utang uang dalam jumlah spesifik.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menerangkan, sekarang ini banyak pelaku penipuan yang berlaga dengan manfaatkan keadaan ekonomi yang susah. Keadaan itu membuat warga jadi gampang tergoda untuk ambil penawaran yang sebenarnya direkayasa secara menyengaja atau demikian rupa hingga beralih menjadi produk atau service yang memikat.

Cara Melaporkan Fintech Ilegal

“Saya minta warga untuk waspada dalam terima penawaran dari perusahaan fintech lending sebab banyak dari kita yang sebagai korban penipuan mengatasnamakan fintech lending.

Bersamaan dengan makin ramainya rutinitas fintech lending yang tidak tercatat atau berizin di OJK, warga harus tingkatkan kesiagaan agar tidak terjerat dan bermasalah dengan service utang fintech lending ilegal. Warga bisa lebih dulu mengecek legalitasnya lewat halaman sah.

Tapi bila terlanjur bermasalah atau terlilit dengan penawaran atau service fintech lending ilegal, benar-benar dianjurkan untuk selekasnya menyampaikannya ke OJK dan pihak berwajib dengan mengikut beberapa langkah ini.

Pertama, kumpulkan bukti-bukti intimidasi, teror, gertakan, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan yang lain. Memberikan laporan bukti-bukti itu dengan mendatangi kantor polisi paling dekat untuk bikin laporan.

Atau juga bisa dengan mengirim aduan itu ke situs sah OJK atau mengontak service customer Contact OJK 157. Service customer Contact OJK 157 bisa juga digunakan untuk warga yang pengin mengenali Fintech Terdaftar atau Tidak Otoritas Jasa Keuangan dan rinciannya. Atau memberikan laporan ke situs sah AFPI.

Ciri-Ciri Fintech Lending Ilegal

Supaya masih siaga dan tidak terjerat, berikut beberapa ciri fintech lending ilegal yang perlu dihindari oleh masyarakat umum dan pelaku bisnis yaitu:

  • Perusahaan tidak mempunyai ijin dari OJK.
  • Perusahaan tidak tercatat selaku anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi sah yang memayungi industri ini.
  • Perusahaan fintech memberi biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
  • Perusahaan fintech tidak tunduk pada Ketentuan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada ketentuan dan undang-undang yang lain berlaku.
  • Perusahaan fintech belum mempunyai pengalaman dalam mengadakan operasi fintech.
  • Perusahaan fintech tidak mengikut tata langkah penagihan yang beretika dan sama ketentuan. Kerap berlangsung penagihan dengan beberapa cara kasar, condong memberikan ancaman, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

Point di atas cuma beberapa dari 14 beberapa ciri yang dideteksi oleh OJK. Info secara lengkap bisa diakses di halaman resmi OJK.

Ciri Ciri Fintech Lending Ilegal

Modus Penipuan Fintech

Sedangkan dalam mencegah resiko penipuan, Adrian memberitahukan beberapa modus penipuan mengatasnamakan fintech yang sering berlangsung, salah satunya:

  • SMS blast: menawarkan pinjaman cepat, gampang, dan tanpa ada agunan melalui SMS blast dari nomor HP biasa.
  • Isi dari SMS tersebut biasanya lugas mengatakan ‘Butuh Dana Cepat Tanpa ada Jaminan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Gampang Kontak XXX’. Jika terima SMS semacam ini, benar-benar disarankan untuk mengacuhkannya dan jika mengusik, warga bisa memberikan laporan ke service FCC OJK di 1-500-655 atau pihak berkuasa atau Kepolisian.
  • Bunga rendah: menawarkan bunga benar-benar rendah adalah modus penipu untuk menggandeng calon korban dan berbuntut pada mengikut penawaran penipu. Perlu diketahui jika penentuan bunga utang selalu harus mengikut ketentuan dan memperoleh kesepakatan dari OJK.

Sekarang ini, bunga yang berjalan di pasar untuk utang dari fintech sekitar di antara 16 % sampai 30 % per tahun untuk utang produktif dan optimal 0,8 % setiap hari untuk utang periode pendek (payday loan).

Imbalan: jika ada pelaku yang tawarkan produk utang dan salah satunya ketentuannya ialah harus bayar jumlah spesifik untuk mengolah mengajukan utang, hal tersebut pantas diduga. Bahkan juga nyaris dapat ditegaskan itu ialah penipuan sebab karyawan dari lembaga keuangan tidak boleh untuk terima imbalan apa saja dari nasabah dan itu adalah pelanggaran berat bila dikerjakan.

“Ke-3 modus itu ialah yang tersering dikerjakan oleh beberapa penipu dan sayang ada banyak warga yang alami rugi besar karena itu. Bila warga pengin ajukan utang bagus untuk modal usaha atau keperluan individual, benar-benar dianjurkan untuk pinjam lewat fintech lending legal yang telah memperoleh ijin dari OJK dan adalah anggota AFPI,” terangnya.

“Kami tekankan jika perusahaan fintech lending yang tercatat dalam keanggotaan AFPI harus patuh ke Code Etik yang mengendalikan beberapa faktor operasional seperti batasan bunga, langkah penagihan, dan lain-lain. Jika menyalahi, akan dikenai ancaman yang berat,” tutup Adrian.

FAQ

Berikut ini sesi tanya jawab:

Bagaimana Cara Melaporkan Fintech Ilegal

Untuk melaporkan pinjaman online ilegal, ajukan pengaduan ke polisi untuk kasus pengadilan melalui halaman https://patrolisiber.id atau kirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go. yaitu

Ke Mana Harus Melaporkan Fintech Ilegal

Bisakah Fintech Ilegal Dibawa Ke Ranah Hukum

Selanjutnya, pengelola fintech ilegal akan diadili jika ditemukan unsur pidana. Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, menyepakati agar masyarakat hanya menggunakan layanan fintech lending yang terdaftar di OJK.

Bagaimana Cara Melaporkan Penipuan Pinjaman Online?

Ada tiga cara yang bisa kamu lakukan untuk memerangi penipuan pinjaman online, yaitu:

  1. Melapor ke Kepolisian
  2. Melapor ke Satgas Waspada Investasi
  3. Melapor ke Kominfo

Sumber : merdeka.com

Kesimpulan

Demikian pembahasan artikel kali ini, semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat, jangan lupa untuk mengunjungi situs website kami disini untuk membaca informasi menarik lainnya ya, terimakasih.

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks