Mantan Ketua BPK: Kerugian Negara Seharusnya Tak Jadi Sarana Kriminalisasi

 

Kasus pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi perhatian banyak pihak, tak terkecuali Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019-2022 Agung Firman Sampurna.

Agung bahkan menjadi saksi ahli meringankan Nadiem dalam persidangan beberapa waktu lalu. Dia memutuskan maju menjadi saksi usai mendapatkan data-data terkait kasus tersebut.

“Karena saya harus yakin bahwa yang saya bantu ini memang pantas untuk dibantu,” kata Agung dalam wawancara khusus dengan Katadata.co.id jelang akhir pekan lalu.

Agung mengatakan, dari data yang diterimanya, tidak ada bukti bahwa Nadiem bersekongkol untuk mengatur harga alat elektronik untuk pendidikan tersebut. Dia lalu menjelaskan, hal ini merupakan bagian dari gunung es permasalahan soal kerugian negara.

Baca juga:

  • The Newyork Time Ikut Soroti Kasus Nadiem Makarim Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
  • Eks Ketua BPK Soroti Makna Kerugian Negara dalam Tipikor, Singgung Penegak Hukum
  • Eks Bos BPK Nilai Audit BPKP Gagal Tunjukkan Kerugian Negara Proyek Cromebook

“Kerugian negara itu tidak identik dengan pidana. Sesuatu yang niscaya terjadi, tinggal bagaimana cara kemudian meresponsnya,” katanya.

Dia lalu menyinggung pentingnya merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hingga memastikan lagi wewenang BPK dalam menetapkan kerugian negara.

Tak hanya itu, Agung juga menyoroti hubungan antara BPK dengan penegak hukum hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berikut petikan wawancaranya:

Bagaimana awal mula keterlibatan anda sebagai ahli dalam kasus Nadiem Makarim?

Saya bertemu dengan salah satu kuasa hukum Nadiem dalam sebuah acara. Lalu kami membicarakan tentang hal yang ada hubungannya dengan pemeriksaan investigasi dan kerugian negara. Beliau bertanya ke saya, “Mau bantu kami (dalam kasus Nadiem)?” Saya sampaikan untuk lihat berkasnya dulu. Karena saya harus yakin bahwa yang saya bantu ini memang pantas untuk dibantu. Setelah 3 hari baru kemudian dikasih berkasnya, banyak. Kami pelajari berkasnya, kemudian bertemu lagi.

Di pengadilan, anda  mengatakan audit yang menjadi bukti di pengadilan ternyata di luar metode?

Saya diminta untuk memberikan keterangan ahli terkait dengan laporan hasil audit (LHA) kerugian negara terkait dengan pengadaan laptop Chromebook. Dari judul sudah salah karena LHA yang saya terima (merupakan laporan) terhadap program. Kalau audit terhadap program, harusnya audit kinerja dan bukan audit investigasi. 

Lalu saya melihat unsur-unsur penting yang membuat hasil audit menjadi sebuah bukti yang valid di pengadilan. Pertama, terkait dengan kerugian. Kerugian itu adalah kekurangan uang, surat berharga, barang yang nyata dan pasti jumlahnya. Kedua, perbuatan melawan hukum. Terakhir, hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang kemudian mengakibatkan kerugian yang diklaim.

Pemeriksaan investigasi sebagai satu jenis audit punya prosedur yang harus ada agar bisa dilakukan pemeriksaan investigasi. Pemeriksaan investigasi itu tidak untuk menemukan adanya fraud, namun untuk mengurai predikasi yang sudah ada sebelumnya. Jadi harus ada predikasi terlebih dahulu.

Apa itu maksudnya predikasi?

Predikasi itu adalah adanya kecurangan atau pelanggaran hukum dengan risiko niat jahat di dalamnya. Ini didapatkan dari prosedur sebelumnya. Di pemeriksaan investigasi, akan diuraikan siapa melakukan apa, bagaimana, kapan, dan apa dampaknya terhadap kurangnya uang, surat berharga, barang yang nyata. Predikasi dalam kasus Nadiem tidak ada. Predikasi yang merupakan syarat dari pemeriksaan investigasi itu tidak ada.

Lalu, metode yang dipakai dalam audit. Karena barangnya itu adalah barang elektronik, maka metodenya harus memilki unsur harga pasar. Karena metode pembuatan itu dengan menggunakan harga pasar, makanya harus ada yang disebut dengan independent valuation dengan melakukan market benchmarking terkait dengan kelayakan harga pasar, kelayakan harga di situ. 

Jaksa tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr)  

Berarti ini menjadi masalah dari kompetensi lembaga pemeriksanya?

Bukan berarti masalahnya di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena BPKP kadang-kadang secara substansial juga ada benarnya, walaupun ada yang kurang benar. Ini kan bukan soal BPK atau BPKP, tapi apakah kemudian substansi yang mereka gunakan dalam prosedur penghitungannya benar? Masa orang diperlakukan tidak adil karena tidak berhasil membuat satu perhitungan kerugian negara yang meyakinkan kita semua.  Apalagi proses audit hanya memakai sampel yang menandakan kerugian negara tidak nyata atau asumtif. 

Jadi memang ini perbuatan melawan hukum atau kelalaian?

Pemahalan harga itu bisa terjadi karena kelalaian atau bukan (kelalaian). Kalau kelalaian berarti bukan pidana. Kalau dianggap sebagai pidana berarti terjadi kolusi yang menyebabkan terjadi persekongkolan yang menyebabkan harga itu jadi lebih mahal. Lebih mahal terhadap apa? Harusnya terhadap harga pasar kan. Harusnya laporan hasil audit kerugian negara itu mengungkap dan membuktikan adanya persekongkolan itu. 

Tapi tidak ada persekongkolan pembentukan harga?

Di dalam audit itu tidak ada, belum sampai membuktikan adanya persekongkolan. Harus diungkapkan. Audit ini menunjukkan kronologinya, tetapi tidak pernah mengungkap terjadinya persekongkolan yang menyebabkan terjadinya pemahalan harga. 

Berarti permasalahan memang sudah dimulai dari metodologi penghitungan ya?

Kalau saya katakan masalah itu sudah mulai dari bukti materiil utama. Aspek formal yang dibutuhkan dalam perkara korupsi ketika itu bukan OTT, berarti harusnya ada pejabat yang memberi kewenangan, ada perbuatan melawan hukum, dan kemudian ada kerugian negara. Kerugian negara ini lewat apa? Lewat laporan hasil pemeriksaan investigasi dan mereka hitung kerugian negara. Itu menjadi unsur yang penting. 

Saat itu, bagaimana BPK menilai prosedur pengadaan yang berjalan?

Kita lihat bahwa prosedur pengadaannya itu bagus. Memang ada masalah, tapi seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen tidak menentukan membuat Harga Perkiraan Sendiri. Saya ditanya pada saat di persidangan apakah yakin bahwa pengadaan itu di bawah harga pasar? Saya bilang “Saya yakin”.

Apa alasannya anda yakin pengadaannya benar?

Karena prosedur yang dibikin sama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) itu bagus banget. Jadi LKPP ini akan mengumpulkan data dari principal dan memastikan harga-harga ini tidak di atas harga pasar. Kemudian LKPP melakukan langkah mitigasi risiko dengan membuat jaminan sedemikian rupa supaya harga tersebut tidak boleh di atas harga pasar. Apabila ada harga di atas harga pasar, jaminannya dicairkan. Harga yang ditentukan ini kita sebut dengan nama Suggested Retail Price, atau SRP. SRP ini sudah di bawah harga pasar. 

Kalau memang harga di yang diajukan pada LKPP ternyata lebih mahal, produk itu tidak bisa tayang. SRP ini jadi kontrak payung, sebab ada situasi di mana harga bisa naik turun. Jadi, apakah saya yakin tidak ada markup? Sangat yakin. Lebih clear lah tapi harusnya itu. 

Jadi di mana salahnya Nadiem dalam pengadaan Chromebook?

Kalau karena ada satu informasi, dianggap ada masalah, berarti apa yang harus diuji? persekongkolan antara si pembuat harga itu, kemudian distributornya. Saya katakan, LKPP sudah benar.

Tapi kalau dianggap itu ada masalah, berarti masalahnya LKPP, principal, distributor, yang bersekongkol. Saya sendiri punya keyakinan itu tidak terjadi. Namun PPK (Kemendikbudristek) yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dengan menerima uang (malah) tidak jadi apa-apa (pidana). LKPP sudah menjelaskan masalah ini.

Makanya kalau pemeriksaan investigasi yang benar itu ada yang disebut pihak yang bertanggung jawab, A melakukan ini, B melakukan ini, C melakukan ini. LHA perhitungan kerugian negara itu menggambarkan itu hubungan tindakan itu. 

Harusnya yang dilihat itu si pelaku pengadaan secara teknis saja?

Saya kasih contoh. Ada anak manja tabrakan saat menyetir mobil. Dia ditanya sama polisi: kenapa kamu tabrakan? Anak itu menjawab: Habis bapak saya yang membelikan saya mobil. Itu gambaran kasus ini. 

Jadi hubungannya dengan Nadiem jauh dalam kasus ini?

Apa hubungannya dengan Nadiem yang bikin program digitalisasi dan terjadi ada masalah di pengadaan laptop? Jauh banget itu. 

Pak Nadiem membuat kebijakan program digitalisasi di dalam pendidikan. Program digitalisasi pendidikan itu konten pendidikan dan tata kelola. Dalam kasus Chromebook ini, mereka punya Chrome Device Management sebagai alat tata kelola, yang saya bilang bagus banget. Karena dengan itu kita bisa memantau penggunaan dari laptop tersebut.

Kasus Nadiem ini jadi seperti puncak gunung es di mana kerugian negara dianggap pelanggaran hukum. Seperti apa anda melihatnya?

Kerugian negara itu tidak harus pidana. Definisinya ada di dalam Pasal 1 Ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan. (Kerugian negara adalah) kekurangan uang, surat berharga, barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum yang lalai atau sengaja. Bentuknya bisa  perdata, bisa administrasi negara, dan bisa dalam bentuk pidana.

Bagaimana seharusnya penyelesaiannya?

Kalau perdata maka penyelesaian perdata. Kalau ada kelalaian dari pejabat pemerintah atau pejabat pengelola keuangan negara, selain harus mengembalikan uang, mereka mungkin ditegur, sanksi disiplin pegawai negeri sipil atau sanksi lain.

Tetapi, kalau kemudian ada pembobolan, menguntungkan diri atau orang lain, atau korporasi, ada perbuatan melawan hukum, kita bicaranya di ranah ini (pidana). Kerugian negara tidak harus bentuknya korupsi. Kerugian itu artinya harus ada yang ganti. BPK itu memastikan siapa yang ganti 

Dalam beberapa kasus ini (kerugian negara) sudah dipakai mulu untuk menetapkan bahwa Anda melanggar hukum.

Maksudnya, dijadikan sarana untuk kriminalisasi?

Mungkin mengarah ke situ. 

Memberantas tindak pidana korupsi tidak hanya menangkap orang yang melakukan tindak pidana korupsi. Memberantas tindak pidana korupsi bisa dengan edukasi.

Kemudian, pemberantasan korupsi bisa juga dengan cara mencegah. Caranya memperkuat tata kelola, memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kompetensi dari pejabat pengelola keuangan negara. Sehingga menutup kecurangan.

Jadi, ketika kita bicara kerugian negara itu tidak berarti harus pidana, dan memang seharusnya kerugian ini tidak dijadikan sebagai sarana untuk melakukan proses kriminalisasi.

Putusan MK telah memberikan sinyal BPK menentukan kerugian negara. Tapi Kejaksaan Agung merespons dengan surat edaran yang membuka lembaga lain bisa menetapkan kerugian. Apa respons anda?

Menurut saya itu mungkin adalah upaya untuk tetap membangun semangat. Tetapi kita ini bernegara itu pakai konstitusi. Penegakan hukum itu berdasarkan hukum. Masa kita melakukan penegakan hukum dengan cara melanggar hukum? Enggak masuk akal kan? Konstitusi itu udah jelas. Salah satu bentuk pemeriksaan pengelolaan dan penyelesaian keuangan negara itu adalah pemeriksaan investigasi, yang melaksanakan adalah BPK.

Kemudian ditegaskan lagi oleh pengadilan, ditegaskan lagi oleh apa namanya Putusan Mahkamah Konstitusi Halaman 39. Lembaga negara kalau lembaga banyak, tapi lembaga negara yang mengaudit keuangan cuma satu, dalam hal ini BPK.

Jika seharusnya hanya BPK, Kenapa saat ini ketentuan itu tidak jalan?

Karena Undang-Undang 31 Tahun 1999 (Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) itu memang sudah waktunya dimutakhirkan. Sudah dibicarakan di Badan Legislasi (DPR). Perlu melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau amendemen terbatas terkait dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 (tentang BPK).

Tambahkan saja penutup: Dengan berlakunya undang-undang ini maka Pasal 32 dan Pasal 17 yang dalam Undang-Undang 31 1999 dinyatakan tidak berlaku dan perhitungan dan penetapan kerugian negara disesuaikan dengan pelaksanaan undang-undang ini. Selesai, 

Solusinya berarti hanya revisi UU Tipikor?

Saya tetap mendukung pelaksanaan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam bentuk penegakan hukum. Cuma sekarang harus buat sedemikian rupa, jangan sampai terjadi abuse of power sehingga terjadi misalnya kriminalisasi. Kejaksaan kan tugasnya banyak. Bukan cuma untuk penegakan hukum dalam bidang korupsi, tapi juga tindak pidana umumnya. Tindak pidana umumnya kan juga banyak. Ada pembunuhan, ada penganiayaan, kekerasan seksual, penipuan, dan penggelapan. Banyak banget. 

Kejaksaan juga punya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang bisa didorong supaya ikut melakukan edukasi dan pencegahan. Jadi banyak hal menurut pendapat saya yang mari kita lihat sama-sama di sini. Jangan kita kedepankan ego sektoral lembaganya masing-masing.

Kenapa anda menyinggung ego sektoral?

Penegakan hukumnya tetap jalan, tetapi kita juga spesifik kepada aspek kerugian negara. Di Undang-Undang 31 (1999) itu dinyatakan nyaris siapa saja boleh hitung kerugian negara. Wajar, karena pada saat itu memang tata kelola kita belum berkembang seperti sekarang. Baru punya laporan keuangan itu di 2005 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kemudian tata keuangan menjadi lebih bagus, dibutuhkan kompetensi teknis yang lebih dalam juga untuk bidang-bidang tersebut. Dulu kita nggak punya laporan keuangan, sekarang kita sudah punya laporan keuangan.

Kerugian negara itu sebenarnya hal yang normal dan tak identik pidana?

Kerugian negara itu tidak identik dengan pidana.  Sesuatu yang niscaya terjadi, tinggal bagaimana cara kemudian meresponsnya.

Kalau anda kerja di bank, bank itu ada namanya cadangan kas tekor. Kas tekor itu kan rugi, kurang uang. Ada cadangannya. Kalau cadangannya besar, itu dibikin namanya CKPN. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai. Impairment process result. Itu dibuat sebagai bagian dari apa namanya tuh, risk management-nya perbankan. Jadi jangan kemudian ketika kerugian negara, orang pasti nih, korupsi. Tidak begitu ceritanya.

Tapi kenapa penegak hukum punya pola pikir memidanakan kerugian negara?

Itu karena kurang edukasi. Jadi ingat ya, ketika bicara kerugian negara, itu tidak berarti pidana. Tidak harus pidana. Bisa perdata, bisa administrasi negara, dan kemudian bisa pidana juga. Saya ingin agar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang kemudian di dalamnya menjelaskan tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik, itu diterapkan, sehingga orang tidak langsung dikriminalisasi. Pakai dulu Undang-Undang Administrasi Pemerintahan untuk kemudian memberikan ruang untuk perbaikan. Iya kan? Seperti itu.

Dan Alhamdulillah itu adalah satu bentuk kolaborasi yang indah betul antara Badan Pemeriksa Keuangan dengan Kejaksaan. Saya merindukan kolaborasi itu terus berjalan.

Berarti sekarang hubungan BPK dan Kejagung tidak begitu baik?

Tidak juga. Cuma sekarang banyak jaksa-jaksa yang baru, ingin aktualisasi. Anak-anak baru ini bisa bikin kesalahan. Namanya juga muda, ingin tampil. Tetapi tidak boleh membuat yang tidak salah menjadi salah.

Tidak bisa kerugian negara lalu tiba-tiba berakhir di penjara. Itu kan menimbulkan suasana yang tidak nyaman bagi investor. Kepastian hukum itu menjadi sesuatu yang penting. Kita butuh dukungan investasi dari luar negeri. Itu terjadi di semua negara di dunia ini. Amerika Serikat itu menjadi besar karena investornya datang dari mana-mana, demikian juga negara-negara maju yang lain. Kita berharap Indonesia ini menapaki level yang lebih tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satunya komitmen untuk pemberantasan korupsi. Mari kita sama-sama lakukan bagaimana caranya membuat kepastian hukum lebih baik. 

Jaksa menganggap anda tidak independen karena pernah di BPK?

Kalau yang saya sampaikan ini kemudian meringankan salah satu pihak, itu tidak bisa disebut sebagai tidak independen.

Saya tidak terlibat di dalam pengadaan Chromebook. Saya bukan PPK,  bukan pejabat di kementerian yang ikut merumuskan kebutuhan Chromebook, bukan pejabat di LKPP, bukan prinsipal, bukan distributor, bukan konsultannya juga. Jadi mustahil kalau kemudian saya disebut tidak independen.

Baca Juga

Tags

Rancak

Saya seorang penulis konten dengan pengalaman di bidang SEO, teknologi, dan keuangan. Saya berspesialisasi dalam membuat konten yang menarik dan ramah mesin telusur yang membantu mengarahkan lebih banyak lalu lintas ke situs web. Saya telah membantu banyak klien mencapai tujuan mereka untuk meningkatkan visibilitas mereka secara online, meningkatkan peringkat situs web mereka di mesin telusur, dan membuat konten menarik yang mendorong jumlah pembaca.