JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kini memasuki babak baru, yaitu tahap pembahasan. RUU yang bertujuan memperluas peran Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini difokuskan untuk memberikan dukungan yang lebih signifikan terhadap sektor riil dan membuka lapangan kerja yang lebih luas.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 2 Oktober 2025, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU P2SK ini resmi menjadi usulan DPR. Langkah selanjutnya, Pemerintah dan DPR akan mendalami RUU ini melalui serangkaian diskusi berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk., Hosianna Evalita Situmorang, berpendapat bahwa perluasan mandat bagi ketiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini akan memperkokoh kerangka kerja manajemen krisis. Ia mencontohkan, LPS nantinya akan memiliki otoritas yang lebih besar untuk melakukan intervensi dini dan menangani resolusi perusahaan asuransi yang mengalami masalah.
Baca Juga: 42.000 Ton Mineral Milik ‘Raja Timah’ Aon Disita Kejagung, Nilainya Rp216 Miliar
“Sistem keuangan kita akan memiliki jaring pengaman yang lebih proaktif. Hal ini akan mengurangi risiko sistemik dan meningkatkan kepercayaan terhadap stabilitas sistem keuangan,” ungkap Hosianna pada Kamis (2/10/2025).
Lebih lanjut, Hosianna menjelaskan bahwa revisi UU P2SK juga akan memperkuat pengawasan melalui integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam APBN, serta pembentukan badan supervisi untuk kedua lembaga tersebut. Dengan demikian, pengawasan publik akan semakin ketat karena DPR dan Kementerian Keuangan akan terlibat secara lebih intensif dalam pengelolaan sistem keuangan.
Baca Juga: Polisi Klaim Hacker ‘Bjorka’ yang Bobol Data 4,9 Juta Nasabah Bank Ditangkap
Namun, terdapat perubahan dalam mekanisme pelaporan. LPS tidak lagi menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) kepada Menteri Keuangan, melainkan langsung kepada DPR. Sementara itu, integrasi anggaran OJK ke APBN diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui retribusi dari sektor perbankan.
Independensi BI dan Mandat Baru: Antara Stabilitas dan Pertumbuhan
Salah satu poin penting dalam revisi UU P2SK adalah perluasan mandat BI untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Meskipun fokus utama tetap pada stabilitas inflasi, langkah ini menandakan adanya pergeseran kebijakan moneter ke arah yang lebih mendukung pertumbuhan.
Baca Juga: Rencana Menkeu Purbaya untuk Industri Rokok, Bangun Kawasan Khusus
Hosianna meyakini bahwa strategi ini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, asalkan dijalankan dengan cermat dan hati-hati. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar fokus pada pertumbuhan tidak mengganggu upaya pengendalian inflasi.
“Dari rancangan revisi UU P2SK ini, kami memperkirakan sikap moneter BI yang pro-pertumbuhan akan menjadi lebih terukur, karena inflasi diperkirakan akan tetap berada dalam kisaran target BI, yaitu 1,5%-3,5%,” jelasnya.
Kepala Ekonom Bank Permata Tbk., Josua Pardede, menambahkan bahwa perluasan mandat ini sejalan dengan praktik terbaik yang diterapkan secara internasional. Ia mencontohkan, bank sentral AS memiliki mandat ganda, yaitu menstabilkan harga dan memaksimalkan kesempatan kerja. Sementara itu, bank sentral Eropa tetap menjadikan stabilitas harga sebagai tujuan utama, sambil tetap mendukung kebijakan ekonomi.
“Catatan penting agar dorongan pro-pertumbuhan tidak mengganggu mandat stabilitas adalah dengan memperjelas hierarki tujuan dalam setiap dokumen kebijakan. Ketika terjadi tarik-menarik antara dorongan pertumbuhan dan risiko inflasi atau gejolak nilai tukar, prioritas utama harus tetap pada stabilitas harga dan sistem keuangan,” pungkas Josua.
Ringkasan
Revisi UU P2SK kini dalam tahap pembahasan, bertujuan memperluas peran BI, OJK, dan LPS untuk mendukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Langkah ini dilakukan dengan memperkokoh kerangka kerja manajemen krisis, memberikan otoritas lebih besar kepada LPS untuk intervensi dini, dan memperkuat pengawasan melalui integrasi anggaran OJK dan LPS ke APBN.
Perluasan mandat BI mencakup dorongan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, selain fokus pada stabilitas inflasi. Strategi ini diharapkan berdampak positif jika dijalankan dengan cermat dan menjaga keseimbangan agar tidak mengganggu pengendalian inflasi. Prioritas utama harus tetap pada stabilitas harga dan sistem keuangan ketika terjadi tarik-menarik antara dorongan pertumbuhan dan risiko inflasi atau gejolak nilai tukar.
