Rancak Media – , Jakarta – Penutupan operasional Gold’s Gym Indonesia yang bernaung di bawah PT Fit and Health Indonesia per 30 Juni 2025 menyisakan permasalahan serius bagi para anggotanya dan karyawan. Keputusan ini, yang juga menandai transisi manajemen ke UFC Gym Indonesia, memicu gelombang kekecewaan dan tuntutan hukum.
Awalnya, penutupan dikonfirmasi di enam cabang, termasuk dua di Jakarta Selatan, serta masing-masing satu di Jakarta Barat, Tangerang, Bekasi (Grand Metropolitan), dan Bandung. Namun, lingkup penutupan meluas signifikan hingga mencakup cabang-cabang lain seperti Ciputra Mall, Kalibata City, Bintaro Exchange, Cilandak Town Square, CL, Alam Sutera, dan Ciputra World Surabaya. Saat ini, hanya dua cabang, yaitu Mall of Indonesia dan Baywalk Pluit, yang dikabarkan masih beroperasi hingga akhir Juni 2025.
Kelas Dipangkas, Anggota Kesal
Kekesalan anggota klub Gold’s Gym memuncak setelah manajemen secara sepihak memangkas jumlah kelas, terutama di cabang Bekasi, bahkan sebelum pengumuman resmi penutupan. Tindakan ini dinilai tidak adil dan melanggar hak anggota yang telah terikat kontrak keanggotaan bulanan, kuartalan, hingga tahunan dengan biaya bervariasi antara Rp 275.000 hingga Rp 600.000 per bulan. Data internal menunjukkan, sekitar 200 anggota di cabang Grand Metropolitan Bekasi berpotensi merugi lebih dari Rp 80 juta untuk sisa sesi personal trainer, belum termasuk kerugian biaya keanggotaan yang mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per individu.
Para anggota menuntut pengembalian dana penuh untuk sisa masa keanggotaan dan sesi personal trainer yang belum digunakan. Mereka juga mendesak pemenuhan fasilitas sesuai kontrak hingga 31 Agustus 2025, serta menuntut pernyataan tertulis resmi dari manajemen sebagai jaminan komitmen. Namun, hingga 9 Juni 2025, anggota klub kesulitan menghubungi pihak manajemen, memperparah kekecewaan mereka yang diperkuat oleh dugaan praktik penipuan, mengingat Gold’s Gym masih aktif menawarkan perpanjangan keanggotaan dan sesi personal trainer hingga akhir Mei 2025, meskipun rencana penutupan diduga kuat sudah diketahui secara internal.
Mengadu ke YLKI
Puncak kekecewaan para anggota mendorong mereka melayangkan pengaduan resmi ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 11 Juni 2025. Ada tiga poin keluhan utama yang disampaikan: pertama, pemutusan layanan mendadak dan pemindahan keanggotaan ke cabang lain tanpa pemberitahuan resmi atau kompensasi yang memadai; kedua, pengalihan yang dilakukan sepihak ini tidak mempertimbangkan domisili maupun waktu operasional anggota, sehingga layanan yang sudah dibayar menjadi tidak dapat dimanfaatkan; dan ketiga, tidak adanya kejelasan mengenai kompensasi atau pengembalian dana secara penuh. Hingga 19 Juni 2025, YLKI mencatat sudah menerima 191 pengaduan resmi dari konsumen berbagai cabang, dan angka ini diperkirakan akan terus bertambah.
Menanggapi aduan tersebut, YLKI pada Rabu, 11 Juni 2025, mendesak manajemen Gold’s Gym untuk menunjukkan itikad baik dalam berbisnis dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen. YLKI memberikan batas waktu tujuh hari bagi manajemen untuk merespons permintaan informasi, klarifikasi, dan solusi yang adil, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Nilai Kerugian
Berdasarkan pendataan dari 110 anggota hingga 11 Juni 2025, total nilai kerugian yang belum mendapat kepastian dari Gold’s Gym mencapai Rp 553,6 juta. Jumlah ini meliputi sisa durasi keanggotaan dan sesi personal trainer yang telah dibayar namun belum digunakan, dan diperkirakan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Praktik yang dianggap sangat merugikan termasuk pengalihan keanggotaan secara sepihak ke klub-klub yang berlokasi sangat jauh dari Bekasi, seperti BSD, Pluit, bahkan Surabaya, tanpa adanya alternatif lain. Selain itu, manajemen juga menunjukkan ketidaksediaan untuk mengembalikan dana keanggotaan maupun biaya sesi personal trainer yang seharusnya berlaku hingga tahun 2026. Ironisnya, hingga 31 Mei 2025, staf Gold’s Gym masih aktif menawarkan perpanjangan keanggotaan dan penjualan sesi PT, banyak di antaranya baru saja dilunasi oleh anggota untuk puluhan bahkan ratusan sesi.
Karyawan Belum Terima Gaji
Permasalahan tidak berhenti pada anggota. Ratusan mantan staf dan pelatih pribadi Gold’s Gym Indonesia kini turut menyuarakan keluhan mereka. Mereka mengaku belum menerima gaji terakhir, komisi, hingga hak-hak ketenagakerjaan lainnya, termasuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Salah seorang mantan staf Gold’s Gym yang diwawancarai Tempo mengungkapkan bahwa gaji terakhir mereka berhenti dibayarkan sejak tiga bulan lalu.
Pembentukan FKGGI
Sebagai respons atas serangkaian masalah ini, pada 30 Juni 2025, para korban yang terdiri dari konsumen dan mantan staf bersepakat membentuk Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI). Forum ini telah menghimpun lebih dari 950 anggota dan mengajukan lima tuntutan utama: pengembalian dana penuh kepada member, pembayaran seluruh hak staf, transparansi status hukum perusahaan, investigasi potensi penipuan dan wanprestasi, serta keterlibatan BPSK dan aparat hukum. Dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 2 Juli 2025, FKGGI menyebut total kerugian dari 770 korban mencapai Rp 6 miliar. Sebelumnya, pada Sabtu, 28 Juni 2025, anggota FKGGI telah mengadakan pertemuan dan sepakat untuk membawa kasus ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Saat ini, forum tersebut sedang menyusun somasi terhadap PT Fit and Health Indonesia, sebagai entitas hukum Gold’s Gym.
Sebanyak 1.425 Orang Tanda Tangani Petisi
Dukungan publik terhadap kasus ini juga tercermin dari petisi online yang menuntut pertanggungjawaban perusahaan. Hingga Rabu, 2 Juli 2025, petisi yang dibuat oleh N. Arum pada 27 Juni 2025 melalui platform change.org ini telah ditandatangani oleh 1.425 orang. Dalam deskripsinya, para anggota mengungkapkan perasaan tertipu. Mereka menulis, “Hanya beberapa hari setelah bergabung, kami mendapatkan pengumuman bahwa klubnya akan tutup pada akhir Juni. Bahkan, beberapa klub tidak memberikan pemberitahuan sama sekali.”
Para penandatangan petisi menilai kerugian yang mereka alami tidaklah kecil, bahkan dapat mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per orang. Penutupan sepihak ini dianggap sebagai bentuk kelalaian dan ketidaktanggungjawaban pengelola. Mereka merinci empat poin utama kerugian: pertama, hilangnya akses terhadap fasilitas yang strategis dan mudah dijangkau; kedua, pilihan lokasi pengganti yang tidak layak; ketiga, ketiadaan opsi pengembalian dana untuk sesi personal trainer yang belum digunakan; dan keempat, absennya kompensasi yang berbeda antara member all-club dan single-club.
Anggia Leksa Putri dan Nandito Putra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Tekanan kepada Para Penggugat Uji Formil UU TNI
Ringkasan
Gold’s Gym Indonesia (PT Fit and Health Indonesia) menghadapi masalah serius setelah mengumumkan penutupan operasional per 30 Juni 2025 dan transisi manajemen ke UFC Gym Indonesia. Keputusan ini memicu kekecewaan besar di kalangan anggota dan karyawan, terutama setelah pemangkasan kelas secara sepihak dan perluasan penutupan cabang di luar yang diumumkan awal. Banyak anggota merasa dirugikan karena kontrak keanggotaan dan sesi personal trainer mereka tidak terpenuhi, sementara hanya dua cabang yang dilaporkan masih beroperasi hingga batas waktu penutupan.
Kekesalan anggota memuncak pada pengaduan resmi ke YLKI pada 11 Juni 2025, menuntut pengembalian dana penuh dan solusi atas pengalihan keanggotaan sepihak. YLKI mendesak manajemen Gold’s Gym untuk merespons sesuai UU Perlindungan Konsumen, mengingat total kerugian anggota mencapai ratusan juta rupiah dan diperkirakan terus bertambah. Selain itu, ratusan mantan staf dan pelatih pribadi juga mengklaim belum menerima gaji serta hak-hak ketenagakerjaan mereka. Sebagai respons, Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) dibentuk oleh konsumen dan staf, menghimpun lebih dari 950 anggota, dan berencana menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan serta kerugian total sekitar Rp 6 miliar.