Cara Lapor Pajak secara Online Tanpa Ribet

nafa cahyani

Cara Lapor Pajak secara Online Tanpa Ribet
Cara Lapor Pajak secara Online Tanpa Ribet

Rancakmedia.com – Semakin berkembangnya teknologi, banyak masyarat melakukan pelaporan pajak secara online, begini cara lapor pajak secara online tanpa ribet yang dapat menghemat waktu kamu.

Wajib pajak (WP) bisa mengisi SPT Tahunan PPh 21 cukup dengan menggunakan handphone. Bukti pemotongan atau bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja (seringkali diberikan oleh HRD perusahaan) harus disiapkan sebelum wajib pajak dapat melengkapi SPT online.

Daftar Cara Lapor Pajak Secara Online

Berikut ini terdapat beberapa cara lapor pajak secara online yang dapat kamu lakukan, yaitu sebagai berikut:

  1. Kunjungi halaman www.pajak.go.id
  2. Klik login di pojok kanan (jika belum punya akun silakan daftar terlebih dahulu)
  3. Isi NPWP dan password
  4. Masukkan kode keamanan, lalu klik Login
  5. Masuk ke dasbor pajak
  6. Klik lapon
  7. Klik ikon e-Filling
  8. Tekan tombol “Buat SPT”
  9. Akan ada beberapa pertanyaan terkait, pilihlah jawaban yang sesuai
  10. Pada pertanyaan terakhir, ada pilihan untuk mengisi form 1770 S, pilih form “Dengan Bentuk Formulir”
  11. Apabila Wajib pajak menginginkan dipandu, pilihlah jawaban “Dengan Panduan”.
  12. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
  13. Isi formulir data, antara lain isi tahun pajak, status SPT dan pembetulan (jika ada kesalahan dalam SPT Tahunan sebelumnya)
  14. Klik “Langkah Selanjutnya”
  15. Sistem akan secara otomatis mendeteksi apakah ada data pajak pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
  16. Klik “Ya” jika data sudah benar
  17. Jika kamu ingin menggunakan bukti potongan yang diterima dari perusahaan untuk mengisi Bagian A lampiran penghasilan final, kamu dapat memilih “Tidak”
  18. Jika ada bukti potongan yang belum diinput, klik “Tambah”
  19. Isi data yang dibutuhkan.
  20. Klik langkah berikutnya
  21. Isikan data yang dibutuhkan
  22. Jika SPT nihil, lanjutkan pengisian di “Lanjut F”
  23. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
  24. Jika belum bayar, pilih belum, nantinya akan diarahkan ke e-billing
  25. Lanjut ke Pernyataan, jika data yang kamu isikan sudah benar, silakan centang setuju
  26. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email
  27. Salin kode yang dikirim melalui email (buka di halaman lain)
  28. Klik kirim SPT
  29. Selesai

Begitulah mekanisme pelaporan Pajar online yang dibuka setiap Februari oleh DJP. Jangan abaikan pengembalian pajak kamu!

Kesimpulan

Pada artikel di atas kami telah memberikan cara cepat lapor pajak secara online yang dapat menghemat waktu kamu untuk membayar pajak.

Demikian artikel tentang Cara Lapor Pajak secara Online Tanpa Ribet, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.