Kontribusi investor ritel di BEI naik jadi 50% pada 2025. OJK fokus pada perlindungan dan edukasi untuk mencegah manipulasi pasar dan mendorong investasi berkelanjutan.
Saham blue chip Indonesia melemah di 2025 akibat aksi jual asing dan depresiasi rupiah, sementara saham konglomerat dan mid-cap lebih diminati investor.
Regulasi baru OJK membatasi penjatahan saham IPO maksimal 10% per investor ritel, mengurangi dominasi investor besar dan potensi listing gain tinggi, namun membuat distribusi saham lebih adil dan pasar lebih stabil.