RAPAT internal Komisi XI DPR RI yang dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025, secara mufakat menetapkan Ricky Perdana Gozali untuk menduduki jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan sebagai pengganti Doni Primanto Joewono yang masa tugasnya akan berakhir pada 11 Agustus 2025 mendatang.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa seluruh anggota Komisi XI telah sepakat memilih Ricky secara musyawarah mufakat sebagai Deputi Gubernur BI. “Ini luar biasa. Secara musyawarah mufakat kami menetapkan Bapak Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2025-2030,” ungkap Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, seusai rapat.
Sebelum terpilih, Ricky Perdana Gozali telah menjalani serangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025. Dalam proses tersebut, Ricky bersaing dengan Dicky Kartikoyono sebagai dua kandidat yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki posisi strategis di jajaran Dewan Gubernur BI.
Saat ini, Ricky menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia untuk Provinsi DKI Jakarta. Pada uji kelayakan, Ricky mendapatkan nomor urut satu dan menjadi kandidat pertama yang menyampaikan visi, misi, serta gagasan strategisnya di hadapan anggota Komisi XI DPR.
Dalam presentasinya, Ricky menampilkan cuplikan film The Avengers yang digunakan sebagai analogi dalam menjelaskan konsep kepemimpinan yang ingin ia terapkan di Bank Indonesia. “Dengan diawali dengan kondisi yang kuat dan daya tahan bagus, didukung sinergi seluruh superhero dengan karakteristik kekuatan masing-masing memerangi musuh utama untuk mencapai kemenangan dan berkelanjutan,” ujar Ricky, menggambarkan pentingnya kerja sama tim dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Ricky juga memperkenalkan konsep yang ia sebut “Bersimfoni”, yang ditulis sebagai “B3r5imfoni” dengan tagline “Simfoni Indonesia Maju dari Asta Cita Membangun Asa.” Konsep ini berfokus pada penguatan peran kantor perwakilan BI agar dapat merespons tantangan perekonomian, baik global maupun domestik, dengan lebih efektif dan adaptif.
Visi yang diusung Ricky adalah “Tercapainya Ekonomi Nasional yang Berdaya Tahan, Tumbuh Kuat, Inklusif, dan Berkelanjutan melalui Sinergi dalam Perumusan dan Implementasi Kebijakan Terintegrasi Menuju Indonesia Maju.” Untuk mewujudkan visi tersebut, Ricky menyusun tiga misi utama, yaitu memperkuat ketahanan ekonomi nasional, mendorong kemitraan yang mendukung pertumbuhan optimal, serta menjaga keberlanjutan melalui keseimbangan dan peningkatan kualitas pertumbuhan.
“Dengan visi-visi tersebut, kami optimis bahwa Bank Indonesia dapat berkontribusi nyata dalam menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, terutama dari peran dan fungsi KP Bank Indonesia,” kata Ricky.
Tugas dan Fungsi Deputi Gubernur BI
Deputi Gubernur Bank Indonesia memiliki beberapa tugas dan fungsi strategis yang melekat dalam perannya sebagai anggota Dewan Gubernur, dikutip dari berbagai sumber termasuk dari laman BPHN.
1. Merumuskan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Deputi Gubernur bersama Gubernur dan anggota Dewan Gubernur lainnya bertugas menetapkan serta menjalankan kebijakan moneter yang bertujuan untuk menjaga kestabilan nilai Rupiah, baik dari sisi inflasi maupun nilai tukar.
2. Merancang dan Menjalankan Kebijakan Sistem Pembayaran
Deputi Gubernur juga memiliki peran dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan sistem pembayaran nasional, guna memastikan kelancaran, keamanan, dan efisiensi transaksi di dalam perekonomian.
3. Menetapkan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan
Deputi Gubernur terlibat dalam kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan, termasuk kebijakan makroprudensial, yang bertujuan menjaga kesehatan sistem keuangan agar tidak menimbulkan risiko bagi perekonomian.
4. Mewakili Gubernur dalam Tugas-Tugas Tertentu
Dalam situasi tertentu, Deputi Gubernur Senior memiliki kewenangan untuk menggantikan Gubernur dalam memimpin rapat Dewan Gubernur atau melaksanakan tugas lain yang menjadi kewenangan Gubernur jika berhalangan.
5. Sebagai Anggota Dewan Gubernur
Deputi Gubernur merupakan anggota Dewan Gubernur BI, yang bersama-sama mengambil keputusan strategis terkait kebijakan-kebijakan penting Bank Indonesia.
Secara struktural, Deputi Gubernur berada di bawah Gubernur Bank Indonesia. Meskipun keduanya terlibat dalam proses perumusan dan pengambilan kebijakan di bank sentral, Gubernur merupakan pimpinan tertinggi BI yang memiliki tanggung jawab utama dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan Bank Indonesia, sedangkan Deputi Gubernur bertugas mendukung pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
Proses pengangkatan Deputi Gubernur Bank Indonesia dilakukan melalui usulan Gubernur yang kemudian diajukan kepada Presiden. Presiden selanjutnya mengajukan calon Deputi Gubernur kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Setelah melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Deputi Gubernur yang terpilih akan diangkat secara resmi.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: DPR Pilih Ricky Perdana Gozali Jadi Deputi Gubernur BI 2025-2030