Rumah Subsidi: Siap-siap Ukuran Berkurang? Info Terbaru!

Ade Banteng

Rancak Media – Jakarta – Kabar rencana pemerintah memperkecil ukuran rumah subsidi menuai sorotan. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Fahri Hamzah, menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.

“Sebenarnya itu belum diputuskan, karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan,” ujar Fahri Hamzah seusai peluncuran Sumitro Institute di Cibubur, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025), memberikan angin segar terkait isu yang beredar.

Sebelumnya, seperti dikutip dari Antara, mencuat draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang mengindikasikan adanya rencana pengurangan luas lahan dan bangunan rumah subsidi. Dalam draf tersebut, luas tanah diusulkan menjadi minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, sementara luas bangunan minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Jika dibandingkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 yang berlaku saat ini, terlihat perbedaan yang signifikan. Aturan yang berlaku menetapkan luas tanah rumah umum tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, dengan luas lantai rumah minimal 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.

Pemerintah: Belum Ada Keputusan Final Terkait Ukuran Rumah Subsidi

Fahri Hamzah kembali menegaskan bahwa isu pengecilan ukuran rumah subsidi belum final. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah justru tengah mempertimbangkan opsi untuk memperluas ukuran rumah subsidi.

“Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Jadi ada perdebatan itu, yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang itu 36, 40, paling tidak 40 meter persegi,” jelasnya.

Pertimbangan untuk memperluas bangunan rumah subsidi, menurut Fahri, adalah agar selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SGDs). “Pokoknya, ukurannya harus kita sesuaikan dengan standar rumah layak huni menurut PBB,” imbuhnya.

Namun demikian, pemerintah juga menyadari tantangan terkait harga tanah yang terus meningkat. Di sisi lain, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga memiliki prioritas untuk memenuhi kebutuhan lahan untuk produksi dan swasembada pangan. Oleh karena itu, pemerintah akan memaksimalkan pembangunan rumah vertikal.

“Karena tanah mahal dan makin kecil sementara kita butuh untuk produksi dan swasembada pangan, maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal, rumah susun, flat, apartemen, dan sebagainya. Dengan ukuran yang tadi itu, minimal 40 meter persegi,” pungkas Fahri.

Ilona Estherina turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Penjelasan Maruarar Sirait Soal Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil

Ringkasan

Wacana pemerintah memperkecil ukuran rumah subsidi masih dalam pembahasan dan belum final. Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, justru menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperluas ukuran rumah subsidi menjadi minimal 40 meter persegi agar sesuai dengan standar rumah layak huni menurut PBB.

Pemerintah menyadari tantangan terkait harga tanah dan kebutuhan lahan untuk produksi pangan. Sebagai solusinya, pemerintah berencana memaksimalkan pembangunan rumah vertikal seperti rumah susun dan apartemen, dengan tetap mempertahankan ukuran minimal 40 meter persegi.

Baca Juga

Bagikan:

Tags