bali.jpnn.com, DENPASAR –
Imigrasi Singaraja kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DCL, 79 tahun, baru saja dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal berupa Visa on Arrival (VoA) untuk aktivitas promosi akomodasi wisata jenis vila. Penegasan dari Kantor Imigrasi Singaraja ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di pulau dewata.
Proses deportasi WNA tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 30 Mei. DCL dipulangkan ke negara asalnya dengan maskapai Batik Air nomor penerbangan OD177, dengan tujuan akhir Melbourne, Australia.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, DCL terjaring Operasi Bali Becik pada 19 Mei 2025 lalu. Dari hasil pemeriksaan mendalam, DCL diketahui secara aktif memasarkan vila di Bali untuk pasar luar negeri. Aktivitas ini dibuktikan dengan ditemukannya nomor kontak DCL yang tercantum pada kartu nama salah satu vila, mengindikasikan keterlibatannya dalam kegiatan komersial di luar ketentuan VoA yang dimilikinya.
Hendra Setiawan menegaskan bahwa tindakan DCL tersebut secara jelas bertentangan dengan izin tinggal yang dimilikinya, yakni VoA, yang semestinya hanya untuk keperluan wisata. “Perbuatan DCL berpotensi merusak tatanan pariwisata, ekonomi, dan ketertiban umum di Bali,” ujar Hendra Setiawan, menekankan dampak negatif dari pelanggaran tersebut terhadap iklim pariwisata yang kondusif.
Oleh karena itu, Imigrasi Singaraja tidak ragu mengambil tindakan tegas kepada DCL. Ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga asing yang berada di Indonesia, khususnya Bali, mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Kami ingin memastikan setiap WNA di wilayah kerja kami, yakni Jembrana, Buleleng, dan Karangasem, mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambah Hendra Setiawan.
Sebagai penutup, Imigrasi Singaraja kembali mengimbau seluruh WNA untuk senantiasa menaati peraturan keimigrasian. Setiap bentuk pelanggaran keimigrasian dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi, kelestarian lingkungan, dan sektor pariwisata Bali secara keseluruhan, serta berujung pada tindakan tegas seperti deportasi. (lia/JPNN)
Ringkasan
Imigrasi Singaraja telah mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial DCL (79) karena terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk kegiatan promosi akomodasi wisata jenis vila. DCL terjaring Operasi Bali Becik pada 19 Mei 2025 setelah ditemukan aktif memasarkan vila, sebuah aktivitas komersial yang melanggar ketentuan izin tinggalnya.
Tindakan tegas ini diambil karena perbuatan DCL dianggap bertentangan dengan izin tinggalnya yang hanya untuk keperluan wisata, serta berpotensi merusak tatanan pariwisata dan ekonomi Bali. Imigrasi Singaraja menekankan komitmennya untuk memastikan setiap warga asing mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku demi menjaga ketertiban dan iklim pariwisata kondusif di wilayah tersebut.