Cek Aturan Baru Nama di KTP, Minimal Nama 2 Kata

nafa cahyani

Cek Aturan Baru Nama di KTP, Minimal Nama 2 Kata

Rancakmedia.com – Apakah kamu sudah tahu kalau terdapat aturan baru di KTP, Cek aturan baru nama di KTP yang katanya minimal nama hanya dua kata.

Mengatur pendaftaran nama pada dokumen kependudukan, Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tito Karnavian menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyatakan bahwa nama satu kata tidak dapat dicantumkan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan Permendagri ini pada 11 April 2022, dan memiliki sembilan pasal.

Ketika tiba saatnya untuk memilih direktur jenderal baru, sebuah pengumuman dibuat pada 21 April.

Syarat Pencatatan Nama Dokumen KTP

Lalu syarat uang apa saja yang harus dilengkapi dalam pencatatan nama dokumen kependudukan, seperti?

  1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  2. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  3. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

Kemudian, Pasal 5 Menteri Dalam Negeri mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yang meliputi:

Tata Cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan Meliputi:

  1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  2. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama
    lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
  3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat
    disingkat.

Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:

  1. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  2. Menggunakan angka dan tanda baca;
  3. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Seperti diketahui, jenis dokumen kependudukan antara lain biodata kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, kartu tanda penduduk elektronik, akta kependudukan, dan akta catatan sipil.

Kesimpulan

Pada artikel di atas kami tidak hanya membahas tentang cek aturan baru di KTP saja, tetapi kami juga membahas tata cara pencatatan nama pada dokumen KTP.

Demikian artikel tentang Cek Aturan Baru Nama di KTP, Minimal Nama 2 Kata. Semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.