Cara Perpanjang SIM Secara Online dan Offline Dengan Mudah

nafa cahyani

Cara Perpanjang SIM Secara Online dan Offline Dengan Mudah

Rancakmedia.com – Bagi kamu yang memiliki kendaraan pribadi, wajib memiliki SIM. Pada artikel ini kami akan membahas mengenai cara perpanjang SIM secara online dengan proses yang cepat, simak hingga selesai ya.

Sebelum kamu mengetahui cara perpanjang SIM, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu SIM, berikut penjelasannya.

Apa Itu SIM

SIM merupakan sebuah singkatan dari Surat Izin Mengemudi dan dapat digunakan sebagai bukti registrasi serta identifikasi seseorang oleh Polri.

SIM di butuhkan untuk memberiathu secara tertulis dan tercatat bahwa individu pemilik SIM tersebut telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta mampu membawa kendaraan bermotor dengan memenuhi aturan di jalan.

Jadi dapat di pastikan setiap individu yang ingin membawa kendaraan sendiri harus memiiki SIM.

Tanpa adanya SIM, maka kamu sudah melanggar peraturan tertulis di pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang di kemudikan”.

Selain SIM, sebenarnya terdapat satu jenis surat yang wajib di bawa saat kamu mengendarai kendaraan yaitu STNK.

Kedua nya menjadi satu kesatuan yang wajib dimiliki, ketika kamu melanggar peraturan di jalan lalu diminta memberikan SIM dan STNK, maka dua surat tersebut wajib di berikan.

Tanpa salah satu dari surat tersebut, maka sudah terbukti melanggar peraturan karena tidak membawanya.

SIM sendiri diklarifikasikan dalam tiga jenis, yaitu SIM A, B, dan C. Namun seiring waktu, mulai ada perubahan yang dilakukan agar tetap mengikuti perkembangan zaman.

Kini sudah ada sim D dengan golongan D2 khusus untuk penyandang disabilitas roda empat.

Jenis-Jenis SIM

Di bawah ini terdapat jenis SIM perseorangan dan SIM umu, berikut penjelasannya:

SIM Perseorangan

Berikut jenis SIM perseorangan yang perlu kamu ketahui:

  1. SIM A: Untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan ukuran berat kurang dari 3.500 kg
  2. SIM B1: Untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg
  3. SIM B2: Untuk pengendara kendaraan alat berat, penarik atau bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan bersifat perseorangan serta memiliki berat sesuai dengan aturan atau tidak lebih dari 1.000 kg
  4. SIM C: Untuk pengendara sepeda motor
  5. SIM D: Untuk pengendara kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas

SIM Umum

Berikut jenis SIM umum yang perlu kamu ketahui:

  1. SIM A Umum: Untuk pengendaran kendaraan bermotor umum dan barang dengan berart kurang dari 3.500 kg
  2. SIM B1 Umum: Untuk pengendara mobil penumpang dan barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg
  3. SIM B2 Umum: Untuk pengendara kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang memiliki kereta tempelan atau gandengan dengan berat sesuai dengan aturan atau tidak lebih dari 1.000 kg

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, kamu perlu melengkapi syarat-syarat yang telah di tetapkan, apa saja syarat yang diperlukan? Berikut penjelasannya:

  1. SIM asli atau SIM lama yang akan diperpanjang waktunya
  2. Fotocopy SIM serta KTP 2 lembar yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)
  3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas ataupun Dokter
  4. Melakukan pengisian formulis perpanjangan SIM
  5. Lulus tes psikologi
  6. Menyiapkan surat keterangan lulus uji keterampilan Simualor
  7. Meminta surat keterangan kesehatan mata hari Dokter
  8. Melakukan pembayaran penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI

Cara Perpanjang SIM Online, SIM Keliling dan Gerai SIM

Selain mendatangi Satpas, SIM keliling untuk melakukan perpanjangan SIM, kamu juga bisa melakukan fasilitas layanan SIM secara online, SIM keliling, dan juga gerai SIM.

Setiap layanan yang kamu pilih memiliik cara perpanjangan SIM yang berbeda, berikut penjelasannya.

Perpanjang SIM Online

Berikut cara perpanjang SIM secara online:

  1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Pilih menu pendaftaran
  3. Pilih “Perpanjangan SIM” pada kolom isian jenis permohonan
  4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru dengan lengkap
  5. Masukan kode verifikasi yang telah di kirim, lalu klik kirim dan bukti transaksi akan terkirim melalui email
  6. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI
  7. Datang ke lokasi Satpas, Geraim atau SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi
  8. Ambil foto dan pencetakan SIM

Cara Perpanjang SIM Keliling

Berikut cara perpanjang SIM secara SIM keliling:

  1. Datangi mobil khusus layanan SIM keliling terdekat
  2. Isi formulir permohonan SIM dengan lengkap dan benar
  3. Lampirkan data pendukung yang dibutuhkan, seperti SIM lama, fotocopy SIM, dan KTP
  4. Setelah kamu dipanggil oleh petugas, akan dilakukan penyamaan data diri dengan data pada formulir yang telah diisi, pemindaian sidih jari dan juga tanda tangan
  5. Setelah itu proses menunggu SIM selesai dicetak dan semua proses berlangsung di dalam kendaraan layanan
  6. SIM keliling, termasuk proses pembayaran biaya yang dibutuhkan

Perpanjang SIM di Gerai SIM

Berikut cara perpanjang SIM di gerai SIM:

  1. Datang ke gerai SIM
  2. Siapkan SIM asli atau SIM lama yang ingin di perpanjang
  3. Tunjukkan SIM kepada petugas loket
  4. Isi formulir perpanjangan dengan baik dan benar dan letakkan formulir yang telah diisi di loket luar
  5. Tunggu panggilan dari petugas loket luar untuk melakukan tes mata
  6. Selanjutnya, selesai kamu perlu membayar biaya sebesar Rp.55.000
  7. Lalu petugas akan memberikan kamu formulir untuk di bawa ke loket sebelah untuk mendapatkan antrian foto
  8. Setelah itu proses menunggu SIM tersebut di cetak

Alamat Tempat Perpanjang SIM Offline

Di bawah ini terdapat alamat tempat perpanjangan SIM secara offline, yaitu:

Gerai SIM

Berikut alamat tempat perpanjangan SIM di Gerai SIM:

  1. Gerai SIM Pluit Village. Alamat: Jalan Pluit Permai nomor 60, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
  2. Gerai SIM Mal Artha Gading. Alamat: Jalan Boulevard Artha Gading nomor 1, Kelapa Gading Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
  3. Gerai SIM Lippo Mal Puri. Alamat: Jalan Puti Indah Raya Blok U 1, Puti Indah, Kembangan, Jakarta Barat.
  4. Gerai SIM Gandaria City. Alamat: Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
  5. Gerai SIM Mal Taman Palem. Alamat: Jalan Kamal Raya B/60, Cengkareng, Jakarta Barat.
  6. Gerai SIM Blok M Square. Alamat: Mall Blok M Square Lantai 3, Jalan Melawai Raya, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  7. Mal Pelayanan Publik. Alamat: Karet Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan.
  8. Gerai SIM Tamini Square. Alamat: Jalan Taman Mini Raya, Garuda Pinang Ranti, Jakarta Timur.

SIM Keliling (Simling)

Berikut alamat tempat perpanjangan SIM di SIM keliling:

  1. Honda Dewi Sartika. Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.
  2. Polsubsektor Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara.
  3. Polsubsektor Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
  4. LTC Glodok, Jakarta Barat
  5. Mal Citraland, Jakarta Barat
  6. Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat

Berapa Biaya Perpanjang SIM?

Sebenarnya biaya perpanjangan SIM sudah di atur oleh peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi, berikut rician biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan:

  1. SIM A dan A umum: Rp. 80.000
  2. SIM B1 dan B1 umum: Rp. 80.000
  3. SIM B2 dan B2 umum: Rp. 80.000
  4. SIM C: Rp. 75.000
  5. SIM C1: Rp. 75.000
  6. SIM C2: Rp. 75.000
  7. SIM D: Rp. 30.000
  8. SIM D khusus D1: Rp. 30.000
  9. SIM Internasional: Rp. 225.000

Cara Perpanjang SIM Dengan Aplikasi

Berikut cara perpanjang SIM dengan aplikasi Korlantas, yaitu:

Source: Syam Kapuk YouTube Channel

FAQ

Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang cara perpanjang SIM, sebagai berikut:

Berapa Biaya Perpanjang SIM C?

Pada peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2021, untuk SIM A di kenakan biaya sebesar Rp.80.000 sedangkan untuk SIM C sebesar Rp.75.000.

Kesimpulan

SIM merupakan sebuah singkatan dari Surat Izin Mengemudi dan dapat digunakan sebagai bukti registrasi serta identifikasi seseorang oleh Polri.

Demikian informasi tentang cara perpanjang SIM secara online dan offline dengan mudah, semoga artikel yang kami sediakan di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.