Proyek Tol Trans Sumatera Terancam Disetop, Berikut Hal Penting Dibalik Proyek Tersebut – Pembangunan tol Trans Sumatera yang sedang berjalan terancam stop. Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian di depan Komisi V DPR RI. Pemicunya ialah HK kekurangan suntikan modal untuk memperlancar pembangunan tol Trans Sumatera
Berikut 3 Hal penting terkait kondisi tol Trans Sumatera:
Kurang Modal Rp 60 T
Hedy mengatakan, PT Hutama Karya (Persero) atau HK yang ditugaskan negara untuk membangun tol tersebut mengalami defisit dukungan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) hingga Rp 60 triliun.
Menurut Hedy, PMN itu harus segera dikucurkan. Jika tidak, maka pembangunan tol Trans Sumatera yang tengah berjalan terancam berhenti.
“Nah sampai sekarang ini setelah kita evaluasi, yang sudah berjalan ternyata ada defisit PMN yang belum bisa dipenuhi sebesar Rp 60 triliun. Ini defisit PMN, sehingga HK ini sekarang kalau ini tidak segera dipenuhi PMN-nya, otomatis mungkin bahasa langsungnya adalah itu proyek konstruksi yang sekarang berjalan pun berhenti,” ungkap Hedy dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (27/1/2021).
PUPR ‘Colek’ Kemenkeu soal PMN yang belum cair
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Kementerian PUPR sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ini kami sudah koordinasi dengan Kemenkeu dan Kemenko (Perekonomian) bagaimana kita agar Kemenkeu Rp 60 triliun ini bisa di disburse secara cepat, dan sekarang kita sedang melakukan audit terhadap Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh Hutama Karya. Nah ini hanya untuk yang sedang berjalan,” ujar Hedy.
Bagaimana nasib proyek tol Trans Sumatera lainnya?
Hedy melanjutkan, untuk pembangunan ruas di Jalan Tol Trans Sumatera yang belum berjalan, Hutama Karya tak bisa lagi melanjutkannya. Untuk itu, pihaknya berencana memberikan dukungan dari anggaran Kementerian PUPR.
Namun, sebelum memberikan dukungan tersebut, ada beberapa perubahan yang harus dilakukan terhadap payung hukum yang terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, yakni Peraturan Presiden (Perpres) 117 tahun 2015. Dalam Perpres itu, pembangunan jalan tol Trans Sumatera dilakukan oleh Hutama Karya melalui skema penugasan yang meliputi pendanaan. Untuk itu, pemerintah harus mengubah Perpres tersebut apabila pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera juga ingin didukung melalui anggaran Kementerian PUPR.
Hedy mengungkapkan, dukungan anggaran dari pihaknya yang diperlukan untuk tol tersebut mencapai Rp 148 triliun.
“Yang tidak berjalan, PMN-nya ini, HK kelihatannya sudah kerepotan, sehingga akhirnya muncul ide dukungan konstruksi yang tidak ada dalam Keppres (Perpres) sebenarnya. Jadi ini kalau dukungan konstruksi harus masuk, maka kita terpaksa harus mengubah Keppres mengenai Trans Sumatera ini. Karena tiba-tiba kita butuh dukungan dari Bina Marga sebesar Rp 148 triliun hanya untuk Trans Sumatera,” tutup Hedy.
Sumber : detik.com