Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN

nafa cahyani

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN

Rancakmedia.com – Seperti yang kita ketahui, semakin dekat dengan hari raya semakin banyak masyarakat menunggu cuti bersama, presiden Jokowi terbitkan Keppres cuti bersama ASN, berikut penjelasannya.

Keppres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022 ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam Perpres yang dikeluarkan pada 26 April 2022, cuti bersama tersebut akan berlaku pada 29 April. Mulai 4 hingga 6 Mei, acara tersebut digelar secara keseluruhan.

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres 4/2022

Melansir laman JDIH Sekretariat Kabinet, aturan ini dikeluarkan dengan hati-hati guna mencapai efisiensi dan efektifitas hari kerja serta memberikan arahan bagi instansi pemerintah dalam mengambil cuti bersama pada 2022.

Penetapan cuti PNS tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jum’at) sebagai cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. Demikian dikutip Diktum Perda di halaman Sekretariat Kabinet JDIH, Selasa (26/4/2022).

Diktum ketiga menjelaskan bahwa hak cuti tahunan ASN tidak akan berkurang akibat adanya cuti bersama Idul Fitri.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditingkatkan sebanding dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Perpres 4/2022.

Seperti halnya karyawan swasta, cuti bersama adalah opsional. Oleh karena itu, penerapan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat opsional dan tunduk pada kesepakatan antara pekerja dan serikat pekerjanya.

Tentang ketentuan cuti bersama bagi perusahaan swasta, hal ini sesuai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Perusahaan.

Namun berbeda dengan ASN, bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, besaran cuti tahunan akan diturunkan. Namun, jika kamu tidak mengambil cuti bersama, kamu akan diberikan penghasilan sesuai aturan bisnis.

Kesimpulan

Penetapan cuti PNS tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jum’at) sebagai cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pada artikel di atas kami telah membahas tentang penetapan cuti bersama yang di banyak di cari oleh masyarakat belakangan ini.

Demikian artikel tentang Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.