Syarat Membuat SKCK untuk WNI dan WNA

nafa cahyani

Syarat Membuat SKCK untuk WNI dan WNA
Syarat Membuat SKCK untuk WNI dan WNA

Rancakmedia.com – Jika kamu ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kamu harus menyiapkan syarat membuat SKCK untuk Warna Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA).

Surat keterangan resmi yang diberikan oleh Polri melalui fungsi Intelkam tersebut berfungsi untuk memperjelas ada atau tidaknya catatan pidana atau tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik SKCK tersebut.

SKCK berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Masa berlaku SKCK dapat diperpanjang jika diperlukan setelah lewat masa berlakunya.

SKCK dapat dibuat baik offline maupun online oleh masyarakat umum. Masyarakat dapat menurunkan SKCK dengan mendatangi Polsek, Polres, atau Polda dengan membawa kelengkapan dokumen dan melengkapi dokumen yang telah disediakan petugas.

Sebaliknya, jika permohonan diajukan secara elektronik, pemohon cukup mengunggah berkas yang diperlukan dan mengisi formulir online di skck.polri.go.id. Namun ada perbedaan seputar persyaratan pembuatan SKCK online yang harus dipenuhi oleh WNI dan WNA.

Persyaratan Pembuatan SKCK Bagi WNI

  1. Bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat pembuatan KTP, diperlukan fotokopi KTP asli atau tanda pengenal lainnya
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. Fotocopy Akte Kelahiran
  5. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, muka terlihat. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus menunjukkan wajah penuh

Persyaratan Pembuatan SKCK Bagi WNA

  1. Indikasi adanya sponsorship, firma, atau organisasi yang membidangi tenaga kerja asing (asing)
  2. KTP dan fotokopi akta nikah, jika sponsornya adalah warga negara Indonesia
  3. Fotokopi Paspor
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  5. Fotokopi Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia
  6. Fotokopi Surat Keterangan Melapor (STM) dari kepolisian
  7. Enam lembar foto ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang kuning, berpakaian rapi, wajah terlihat. Seluruh wajah pelamar harus terlihat dalam gambar, meskipun mereka mengenakan jilbab

Itulah syarat-syarat pembuatan SKCK bagi WNI dan WNA. Sebelum mengirimkan aplikasi Anda, harap penuhi persyaratan di atas terlebih dahulu!

Kesimpulan

Pada artikel di atas kami telah memberikan informasi mengenai persyaratan pembuatan SKCK bagi WNI dan juga persyaratan SKCK bagi WNA.

Demikian artikel tentang Syarat Membuat SKCK untuk WNI dan WNA, semoga artikel di atas dapat membantu dan bermanfaat untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.