Cek Syarat Beli Rumah Bebas Pajak

nafa cahyani

Cek Syarat Beli Rumah Bebas Pajak
Cek Syarat Beli Rumah Bebas Pajak

Rancakmedia.com – Banyak masyarakat yang ingin mempunyai rumah sendiri, tetapi bingung syarat apa saja yang di butuhkan agar rumah bebas pajak, cek syarat beli rumah bebas pajak pada artikel ini.

Penyerahan rumah tapak atau apartemen tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah. Insentif PPN DTP akan tetap berlaku hingga akhir tahun 2021 sebagaimana telah diperpanjang sebelumnya.

Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 103 Tahun 2021 mengatur tentang perpanjangan bebas pajak, menurut Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak.

Insentif PPN awalnya ditawarkan dari Maret hingga Agustus 2021, seperti yang dinyatakan sebelumnya. Batas waktu baru pada 10 Oktober 2021 diperpanjang oleh pejabat pemerintah.

Menurut Neilmaldrin, penerapan undang-undang ini juga berlaku untuk ruko atau ruko dan ruko atau rukan sebagai bagian dari rumah tapak. Dengan kata lain, kedua jenis rumah tersebut memperoleh pembebasan PPN.

Dalam rangka evaluasi dan monitoring pelaksanaan PPN DTP, Kementerian PUPR mewajibkan agar berita acara serah terima rumah tapak atau rusun masuk ke dalam sistem aplikasi Sikumbang.

Syarat Beli Rumah Bebas Pajak

Rumah atau apartemen tapak harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini, termasuk:

  1. Harga jua rumah maksimal 5 miliar rupiah. Detailnya meliputi:
    Hunian dengan harga hingga 2 miliar mendapatkan diskon PPN 100 persen
    Hunian dengan harga lebih dari 2 miliar dan maksimal 5 miliar mendapatkan diskon PPN 50 persen
  2. Diserahkan secara fisik pada saat insentif PPN masih berlaku, yakni hingga Desember 2021.
  3. Rumah baru dalam kondisi siap huni pada tahun 2021.
  4. Satu orang maksimal mendapatkan insentif PPN 1 unit rumah tapak atau rumah susun.
  5. Tidak dijual kembali dalam waktu 1 tahun.

Perlu kamu ketahui bahwa PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari BKP/JKP atau Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari produsen ke konsumen.

Sebagai aturan umum, saat menjual properti mereka, pengembang mengenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Artinya, pembeli bertanggung jawab untuk membayar PPN yang timbul.

Selama insentif PPN masih berlaku, sebaiknya kamu yang serius ingin memiliki rumah segera melakukannya. Tentunya kamu juga harus mengatur budget sesuai dengan harga rumah yang ingin kamu beli.

Kesimpulan

Pada artikel di atas kami telah memberikan informasi mengenai apa saja syarat yang di perlukan agar dapat membeli rumah yang bebas pajak.

Demikian artikel tentang Cek Syarat Beli Rumah Bebas Pajak, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.