Syarat dan Cara Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja

nafa cahyani

Syarat dan Cara Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja
Syarat dan Cara Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja

Rancakmedia.com – Jika kamu belum mengetahui syarat dan cara ajukan klaim asuransi jasa raharja, kamu dapat simak artikel di bawah ini untuk mengetahuinya secara lengkap.

Kecelakaan sudah terlalu sering terjadi di masyarakat Indonesia. Jika kamu mengendarai kendaraan sendiri atau menggunakan angkutan umum, kamu memiliki berbagai pilihan.

Oleh karena itu, PT Jasa Raharja (Persero) melakukan pengendalian asuransi bagi setiap pengguna jalan, penumpang angkutan umum, penumpang mobil pribadi dan pejalan kaki.

Lalu, bagaimana cara korban kecelakaan mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja?

Tata Cara Ajukan Klaim Jasa Raharja

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat
  2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  3. Membawa identitas korban (asli dan fotocopy):
    Kartu Keluarga (KK).
    Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    Surat Nikah.
  4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi data yang ada di formulir.
  5. Menyerahkan formulir dan melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
  6. Menunggu proses pencairan.

Dokumen Pendukung

Untuk korban luka yang menerima perawatan, mereka harus memiliki:

  1. Laporan polisi dan gambar Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari instansi lain
  2. Faktur asli untuk biaya pengobatan dan obat-obatan
  3. Fotokopi KTP korban
  4. Surat kuasa yang ditandatangani oleh korban dan ditandatangani oleh ahli waris, dengan dilampiri fotokopi KTP korban (jika disetujui)
  5. Berikan salinan surat rujukan jika korban dipindahkan ke rumah sakit lain

Untuk korban luka berat sampai mengalami cacat:

  1. Laporan dari pihak berwenang, seperti laporan kecelakaan dan gambar tempat kejadian perkara
  2. Surat keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat penderita
  3. Fotokopi KTP korban yang dikeluarkan pemerintah
  4. Potret diri menampilkan gangguan seumur hidup

Bagi korban luka yang kemudian meninggal:

  1. Laporan dari pihak berwenang, seperti laporan kecelakaan dan gambar tempat kejadian perkara
  2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/surat kematian dari kelurahan, jika yang bersangkutan tidak dibawa ke rumah sakit
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Kuitansi asli biaya pengobatan dan kuitansi resep yang masih berlaku
  6. Berikan salinan surat rujukan jika korban dipindahkan ke rumah sakit lain

Untuk korban yang meninggal di TKP:

  1. Laporan dari pihak berwenang, seperti laporan kecelakaan dan gambar tempat kejadian perkara
  2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau jika orang tersebut tidak dibawa ke sana, surat keterangan kematian dari kelurahan
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli warisnya
  4. KK adalah fotokopi dari aslinya
  5. Fotokopi akta nikah korban yang sudah menikah
  6. Fotokopi akta kelahiran korban yang belum menikah
  7. Jumlah kompensasi untuk Layanan yang Diberikan Raharja

Jumlah Santunan Jasa Raharja

Berikut besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada para korban kecelakaan:

  1. Santunan kematian: 50 juta Rupiah
  2. Santunan cacat tetap (maksimal): 50 juta Rupiah
  3. Kompensasi perbaikan (maksimal): 20 juta Rupiah pengguna digunakan untuk pengguna alat transportasi darat dan laut dan 25 juta Rupiah pengguna alat transportasi udara
  4. Jika korban tidak memiliki ahli waris, santunan biaya pemakaman: 4 juta Rupiah
  5. Manfaat tambahan (penggantian biaya P3K) santunan: 1 juta Rupiah
  6. Kompensasi kesejahteraan tambahan (pembayaran biaya ambulans): 500 ribu Rupiah.

Gugurnya Hak Santunan Jasa Raharja

Dalam kasus berikut, hak atas kompensasi akan hilang, jika:

  1. Lebih dari enam bulan setelah kecelakaan itu, orang-orang mulai mengajukan klaim untuk kompensasi
  2. Di luar Jasa Raharja yang mengesahkan permintaan ganti rugi, tidak ada lagi pembebanan biaya selama tiga bulan setelah itu

Prioritas Ahli Waris Penerima Santunan Jasa Raharja

Berikut ini adalah prioritas untuk kompensasi ahli waris:

  1. Janda atau Duda yang legal
  2. Anak-anaknya yang legal
  3. Orang tuanya yang legal
  4. Jika tidak ada ahli waris, biaya pemakaman akan dikembalikan kepada penyelenggara

Kesimpulan

Pada artikel di atas kami tidak hanya memberikan cara dan syarat ajukan klaim asuransi jasa raharja saja, tetapi juga memberikan informasi tentang jumlah santunan jasa raharja, gugurnya santunan jasa raharja dan prioritas ahli waris penerima santunan jasa raharja.

Demikian artikel tentang Syarat dan Cara Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja, semoga artikel di atas dapat membantu dan bermanfaat untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.