Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Secara Online

nafa cahyani

Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Secara Online
Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Secara Online

Rancakmedia.com – Pada artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang syarat dan cara blokir STNK mobil dan motor secara online.

Pajak progresif akan dikenakan pada siapa saja yang memiliki beberapa mobil atau sepeda motor. Bahkan setelah kendaraan itu dijual, pajak progresif masih dikenakan kepada pemiliknya, meskipun nama dan alamat di surat-suratnya masih sama.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Pasal 7 angka 1 mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor milik pribadi dikenakan pada sepeda motor pertama sebesar 2 persen.

Kendaraan bermotor kedua dan ketiga dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen dan 3 persen, sampai dengan kendaraan ke-17.

Untuk menghindari pajak progresif, pemilik yang menjual mobilnya kepada orang lain harus segera memblokir STNK. Berikut ungkapan dan cara memblokir STNK online

Syarat Blokir STNK

  1. Fotokopi SIM pemilik kendaraan (mobil atau motor)
  2. Surat kuasa asli dengan fotokopi dan materai terlampir (jika dikuasakan kepada orang lain)
  3. Fotokopi akta penyerahan dan bukti pembayaran
  4. Fotokopi STNK atau BPKB
  5. Fotokopi KK
  6. Surat pernyataan dapat di unduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Cara Blokir STNK secara Online

Bagi kamu yang tidak memiliki waktu untuk berkunjung ke kantor Samsat dan lebih memilih pendekatan yang lebih mudah, kamu dapat memblokir STNK yang selama ini dijual secara online.

Menggunakan situs pajak online, kamu dapat mencegah STNK mengakses akun kamu. Perhatikan langkah-langkahnya dengan seksama!

  1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id
  2. Pilih menu PKB
  3. Pilih Pelayanan  Blokir Kendaraan
  4. Pilih NOPOL yang hendak diblokir
  5. Unggah file dokumen secara lengkap
  6. Lalu klik “Kirim”

Setelah pemblokiran STNK online, status pemblokiran juga akan ditampilkan di layar perangkat melalui email atau terlihat di kolom PKB. Atau bisa cek ulang menggunakan internet dan cek langsung di area kantor Samsat.

Kesimpulan

Pada artikel di atas kami telah memberikan syarat blokir STNK dan cara yang perlu di lakukan untuk memblokir STNK hanya dengan menggunakan website.

Demikian artikel tentang Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Secara Online, semoga artikel di atas dapat membantu dan bermanfaat untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.