Syarat dan Cara Mencairkan Jamsostek Online dan Offline

nafa cahyani

Syarat dan Cara Mencairkan Jamsostek Online dan Offline
Syarat dan Cara Mencairkan Jamsostek Online dan Offline

Rancakmedia.com – Perlu kita ketahui syarat dan cara mencairkan Jamsostek terbagi menjadi dua cara, yaitu dengan secara offline dan secara online. Selama pandemi Covid-19 banyak daerah yang melakukan pembatasan dalam waktu jam kerja mereka.

Ada dua cara penarikan Jamsostek, menurut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Pendekatan pertama adalah melakukannya secara online, tanpa sentuhan fisik. Sebagai alternatif, kamu bisa mampir ke BPJS Ketenagakerjaan Center.

BPJS Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek menyediakan pencairan dana secara online dan offline selama kamu mematuhi aturan dan batasannya.

Syarat Mencairkan Jamsostek

Berikut syarat yang harus anda siapkan sebelum melakukan pencairan Jamsostek:

  1. Kartu peserta tenaga kerja (lampirkan fotokopi dan asli)
  2. KTP asli dan fotokopi
  3. KK asli dan fotokopi
  4. Surat pernyataan atau surat pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja (fotokopi)
  5. Siapkan klaim dengan JHT dengan mengisi formulir klaim
  6. Peserta JHT memiliki buku tabungan pribadi
  7. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan Jamsostek Offline

Masyarakat dapat menarik pembayaran Jamsostek di setiap Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Dapatkan nomor antrian dan pastikan anda telah membawa dokumen fisik yang dipersyaratkan
  2. Mengisi formulir pengajuan klaim yang diperoleh dari petugas dan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, jika sudah lengkap maka peserta akan diberikan nomor antrian untuk menemui petugas pengajuan klaim
  4. Petugas klaim akan memeriksa semua dokumentasi. Petugas akan memberitahukan kepada peserta kapan saldo JHT siap dicairkan jika persyaratan sudah terpenuhi. Setelah itu, transfer sisa dana ke rekening bank peserta

Cara Mencairkan Jamsostek Online

Masyarakat umum juga dapat memilih untuk menarik Jamsostek melalui internet. Mengunduh aplikasi BPJSTKU adalah satu-satunya cara bagi masyarakat umum untuk melakukan pembayaran.

Setelah itu, peserta masuk ke akun BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum memiliki akun, peserta harus mendaftar terlebih dahulu.

Peserta dapat memilih opsi klaim saldo JHT. Selanjutnya, isi bagian informasi yang sesuai. Lalu, akan ada pilihan jenis klaim. Peserta dapat memilih jenis klaim yang ingin diajukan, seperti usia pensiun, pengunduran diri, atau PHK, dari menu ini.

Kemudian catat persyaratan dan klik klaim. Nanti semua surat-surat akan diperiksa oleh polisi, dengan notifikasi dikirim melalui email, SMS atau telepon tentang hasilnya..

Jika verifikasi disahkan, peserta akan menerima uang JHT di rekening yang ditentukan pada waktu yang ditentukan

Kesimpulan

Pada artikel di atas kami telah memberikan informasi mengenai syarat yang di perlukan dalam melakukan pencairan Jamsostek, selain itu juga kami memberikan informasi tentang cara mencairkan Jamsostek dengan secara offline dan online.

Demikian artikel tentang Syarat dan Cara Mencairkan Jamsostek Online dan Offline, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.