Cara Ubah e-KTP di Dukcapill, Begini Syaratnya

nafa cahyani

Cara Ubah e KTP di Dukcapill Begini Syaratnya
Cara Ubah e KTP di Dukcapill Begini Syaratnya

Rancakmedia.com – Jika kamu ingin ubah data di e-KTP kamu, kamu perlu melakukan beberapa cara ubah e-KTP di Dukcapill yang perlu kamu ketahui, simak artikel ini hingga selesai ya.

E-KTP wajib dimiliki oleh setiap orang yang berusia 17 tahun dan sudah menikah atau masih lajang sebelum kami menjelaskan cara mengubah data di e-KTP. Pasal 64 ayat 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan mengatur hal tersebut.

Pasal tersebut mencatat bahwa masa berlaku e-KTP pada awalnya dibatasi lima tahun. NIK suatu nomor dan tanggal lahir keduanya merupakan data tetap dalam Profil Transaksi Kunci elektronik (e-KTP). Namun ada juga data yang bersifat dinamis atau berubah, seperti status perkawinan hingga tempat tinggal.

Cara Ubah data e-KTP

Berikut adalah teknik sederhana untuk mengubah data e-KTP perlu kamu ketahui, sebagai berikut:

1. Siapkan Dokumen yang di Perlukan

Jika kamu perlu mengubah dokumen apa pun ke data e-KTP kamu, kamu harus menyiapkan hal-hal berikut:

e-KTP yang dimiliki
Kartu Keluarga
Akta kelahiran
Surat nikah atau keputusan pengadilan untuk mengubah status perkawinan
Surat keterangan RT atau RW untuk mengubah alamat tempat tinggal
Ijazah, jika kamu ingin menambahkan gelar pada nama kamu
Surat keterangan instansi jika ingin mengganti status pekerjaan
Fotokopi surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemuka agama untuk mengubah data agama

2. Mendatangi Kantor Dukcapil

Kunjungi kantor Dukcapil setempat setelah melengkapi dokumen yang diperlukan.

Perubahan data KTP kadang-kadang dapat dilakukan di tingkat kelurahan, mengubah tempat tinggal kamu.

3. Menyerahkan Data ke Petugas

Saat mengunjungi Dukcapil setempat, kamu dapat menjelaskan alasan perubahan data KTP dan menunjukkan semua kriteria penting kepada petugas.

Kemudian petugas akan menawarkan kamu tanda terima, yang dapat kamu gunakan untuk mengambil e-KTP kamu dengan data cetak baru.

4. Mengambil e-KTP Baru sesuai Jadwal

Prosedur pembuatan e-KTP baru biasanya memakan waktu hingga 14 hari kerja. Pada jadwal penjemputan, kamu dapat membawa e-KTP lama dan KK asli untuk pengambilan e-KTP baru.

Kesimpulan

Pada artikel di atas terdapat beberapa cara ubah e-KTP yang perlu kamu ketahui jika ingin mengubah data atau terjadi kesalahan di data KTP kamu, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.