Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi

nafa cahyani

Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi
Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi

Rancakmedia.com – Banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan program pemerintah salah satunya BPJS Kesehatan. Banyak yang bertanya bagaimana syarat daftar BPJS kesehatan untuk bayi? begini penjelasannya.

Berikut iuran bulanan BPJS Kesehatan terbaru:

  1. Kelas III, biaya iuran per bulan sebesar 35.000 rupiah
  2. Kelas II, biaya iuran per bulan sebesar 100.000 rupiah
  3. Kelas I, biaya iuran per bulan sebesar 150.000 rupiah

Jika BPJS Kesehatan didaftarkan dalam waktu 28 hari setelah kelahiran bayi, aturan ini berlaku. Jika tidak, orang tua akan bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan bayi.

Orang tua yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI dan memiliki bayi dalam perjalanan akan langsung mengikutsertakan bayinya sebagai peserta.

Begini Syarat daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi

Peserta PBI membuatnya cukup sederhana bagi mereka. Jika ingin mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS, bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan aktif. Persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Kartu JKN-KIS ibu kandung
  2. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh dokter atau bidan di puskesmas/klinik/rumah sakit.
  3. Kartu keluarga orang tua.

Bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), bayi dapat langsung didaftarkan setelah lahir. Bayi pun dapat langsung menjadi peserta aktif. Pendaftaran dapat dilakukan secara individu atau kolektif melalui lembaga/badan usaha. Berikut syarat-syaratnya:

  1. Kartu JKN-KIS ibu kandung
  2. Surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh dokter atau bidan di puskesmas/klinik/rumah sakit.
  3. Kartu keluarga orang tua.

Jika orang tua adalah peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Kartu JKN-KIS ibu kandung
  2. Surat kelahiran yang diterbitkan oleh dokter atau bidan di puskesmas/klinik/rumah sakit.
  3. Kartu keluarga orang tua

Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan: fotokopi buku tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.

Kemudian isi formulir autodebet yang digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bermaterai 10.000 rupiah.

Cara Daftar BPJS Kesehatan bayi Baru Lahir

Pendaftaran BPJS kesehatan bayi dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik online maupun offline:

1. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta menghadiri Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan waktu yang telah ditentukan, memenuhi persyaratan terkait, mengisi formulir pendaftaran peserta (FDIP) dan menunggu layanan.

2. Mal Pelayanan Publik

Peserta mendatangi pusat pelayanan publik, mengisi FDIP, dan mengantre untuk mendapatkan pelayanan setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan.

3. Kantor Cabang dan Kabupaten atau Kota

Peserta mendatangi kantor BPJS Kesehatan cabang atau kabupaten/kota untuk mendapatkan data perubahan nomor antrean, memenuhi persyaratan dan mengisi data terkait, serta mengantre untuk mendapatkan pelayanan. Bagi peserta PPU harus memenuhi persyaratan SDM/SDM menggunakan aplikasi Edabu.

Kesimpulan

Itulah artikel mengenai Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi, pada artikel di atas tidak hanya syarat untuk mendaftar BPJS kesehatan bayi saja yang kami berikan, tetapi juga dengan informasi cara daftar BPJS kesehatan untuk bayi.

Demikian artikel tentang Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi, semoga artikel ini dapat membantu dan bermanfaat untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.