Syarat dan Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak

nafa cahyani

Syarat dan Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak
Syarat dan Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak

Rancakmedia.com – Terdapat beberapa syarat dan cara mengurus Ijazah yang hilang dan rusak, kamu tidak perlu panik jika mengalami kehilangan dan kerusakan Ijazah, segara urus dengan menggunakan cara dan syarat di bawah ini.

Ijazah berfungsi sebagai dokumentasi resmi penyelesaian siswa dari program pendidikan tertentu. Prosedur verifikasi dan administrasi karena berbagai alasan dapat dibantu dengan memperoleh ijazah asli.

Mulai dari melamar kerja, sebagai syarat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dan lain-lain. Jika ijazah hilang atau rusak tentunya harus dirawat kembali agar tidak menjadi halangan atau bahkan dimanfaatkan oleh orang yang menemukannya.

Daftar Syarat dan Cara Mengurus Ijazah

Berikut ini terdapat beberapa cara dan syarat yang perlu kamu lakukan untuk mendapatkan kembali ijazah kamu yang rusak ataupun hilang, yaitu sebagai berikut:

1. Mengurus Administrasi Polsek

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah pergi ke kantor polisi setempat dan mengisi Surat Laporan atau Surat Tanda Terima Barang Hilang.

Laporkan bahwa kami akan mengurus ijazah yang hilang. Kami akan diminta untuk menandatangani surat itu di lain waktu. Pada tahap ini, siapkan surat-surat yang relevan, termasuk fotokopi ijazah dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Mengurus Administrasi di Sekolah yang Menerbitkan Ijazah

Jika sekolah masih ada, administrasi harus mengurus hilangnya ijazah.

Laporkan kehilangan atau kerusakan ijazah, dan mintalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) di bagian Tata Usaha atau Tata Usaha Sekolah. Jika kamu tidak memiliki ijazah atau kop surat dari sekolah kamu, kamu dapat menggunakan surat ini sebagai gantinya.

Dokumen-dokumen berikut diperlukan untuk mengajukan permohonan SKPI:

  1. Meterai (2 lembar).
  2. Pas foto 3×4 (2 lembar).
  3. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang atau Surat-surat
  4. Fotokopi ijazah asli yang hilang.

SKPI ini akan ditandatangani oleh kepala sekolah di atas meterai yang telah disiapkan, dan disertai dengan stempel basah, serta pas foto 3×4 di sudut surat, dengan cap tiga jari seperti ijazah asli.

3. Mengurus ke Dispendik Setempat

Di bagian bawah SKPI terdapat kolom yang harus ditandatangani oleh pejabat Dinas Pendidikan setempat. Berikut syarat yang harus disiapkan:

  1. Fotokopi 2 lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani di atas meterai.
  2. Dua orang saksi menandatangani nama mereka dan membubuhkan tanda tangan mereka sebagai pernyataan resmi. Fotokopi akta kelahiran saksi dan fotokopi identitas berfoto yang dikeluarkan pemerintah juga diperlukan.
  3. Fotokopi 2 lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan.
  4. Fotokopi 2 lembar KTP
  5. Fotokopi 2 lembar ijazah yang hilang

4. Panduan Mengurus untuk yang Sekolahnya Sudah Tidak Ada

Jika sekolah sudah tidak ada lagi, kita bisa langsung mendatangi Dispendik yang satu daerah dengan tempat sekolah yang sudah tidak ada itu.

Siapkan 2 fotokopi KTP, meterai dan fotokopi ijazah dan Surat Penerimaan Laporan Kehilangan. SKPI akan diterbitkan langsung oleh Dispendik yang disertai dengan kop surat resmi dari Dispen.

Kesimpulan

Jika ijazah kamu rusak atau hilang, berikut langkah-langkah yang harus kamu ikuti dan dokumentasi yang harus kamu kumpulkan. Kami harap kamu menemukan artikel ini bermanfaat.

Demikian artikel tentang syarat dan cara merawat ijazah yang Hilang atau Rusak, sedangkan ada cara mengembalikan ijazah yang rusak atau hilang, kamu harus mempertahankan ijazah dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.