Aturan Baru Gaji PNS Kapan Berlaku ?

Lovata Andrean

Gaji Baru PNS
Gaji Baru PNS

Aturan Baru Gaji PNS Kapan Berlaku ? – Aturan baru gaji PNS akan dilakukan bertahap. Gaji PNS nantinya tidak lagi didasarkan pada pangkat atau golongan masa kerja.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan saat ini pihaknya tengah mempercepat perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses gaji PNS, salah satunya dengan melakukan reformasi sistem pangkat dan penghasilan. Termasuk didalamnya gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.

“Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi. Terlebih sekarang pemerintah fokus kepada penanganan Covid-19,” ujar Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Hayomo Dwi Putranto saat menjadi pembicara dalam Rakornas Kepegawaian BKN Virtual 2020, dikutip CNBC Indonesia, Senin (21/12/2020).

Aturan baru gaji PNS, kata Hayomo akan berlaku bila semua instansi sudah melakukan tiga hal sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen PNS.

Ketiga hal itu, pertama adalah seluruh instansi sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini. Kedua, semua instansi sudah selesai melakukan evaluasi jabatan sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan. Ketiga, anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Untuk diketahui, penghasilan PNS ke depan hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan. Formulasi gaji PNS nantinya ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sementara rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Haryomo mengatakan, secara substansial sistem penggajian PNS yang awal mulanya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis harga jabatan (job price), didasarkan pada nilai jabatan (job value).

Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan perumusan kebijakan gaji dan fasilitas PNS akan disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih lanjut, Haryomo menjelaskan reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selasar dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang sudah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Ke depan pangkat akan melekat pada tingkatan jabatan. Selain itu, penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Kemudian, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

“Secara substansial perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (job value),” jelas Haryomo.

Artinya nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Sebagai tambahan informasi, aturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

“Diharapkan hasilnya bisa mempercepat proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui peraturan pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS,” jelas Haryomo.

Sumber : cnbcindonesia.com

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks