Bea Masuk Benang Kapas: Dampaknya Minim? Analisis Industri Tekstil

 

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mengungkapkan bahwa dampak penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap industri benang kapas masih tergolong minim. Menurut asosiasi, kebijakan ini belum akan secara langsung menarik investasi baru ke sektor benang kapas dalam waktu dekat.

Redma Wirawasta, Ketua Umum APSyFI, menjelaskan bahwa BMTP yang akan berlaku untuk kain benang mulai 18 Oktober 2025 ini hanya diproyeksikan untuk meningkatkan kapasitas produksi industri benang. Menurut estimasinya, kebijakan tersebut hanya akan mampu mendongkrak utilitas produksi industri benang kapas sekitar 7% poin, sehingga mencapai kisaran 40% pada kuartal terakhir tahun ini.

Redma menegaskan, dampak BMTP benang kapas tidak akan serta-merta mendorong penambahan investasi baru di industri ini. Ia memproyeksikan, aliran dana segar baru akan terlihat pada tahun 2027, itupun dengan syarat utilitas industri benang kapas sudah mendekati kapasitas penuh,” ungkap Redma kepada Katadata.co.id, Sabtu (25/10).

Minimnya efektivitas BMTP benang kapas ini, lanjut Redma, terutama disebabkan oleh melimpahnya volume kain kapas di pasar domestik. Kondisi ini menjadi krusial mengingat industri tekstil nasional kita telah terintegrasi secara menyeluruh, mulai dari proses pembuatan serat hingga produksi garmen akhir.

Ia menduga, volume kain kapas impor yang membanjiri pasar domestik ini merupakan imbas dari praktik dumping yang dilakukan oleh produsen kain kapas dari Tiongkok dan India. Para produsen di ‘Negeri Panda’ dan ‘Negeri Bollywood’ tersebut diduga sengaja menjual produk mereka dengan harga jauh lebih rendah di Indonesia, semata-mata untuk mengurangi kelebihan stok di negara asal mereka.

Menurut Redma, praktik dumping di Indonesia ini tidak terlepas dari kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia. Sebagai informasi, produk-produk asal Tiongkok dikenakan tambahan bea masuk hingga 100%, sementara barang dari India dikenakan 25%.

Redma menambahkan, “Para produsen kain benang dari Tiongkok dan India memang perlu mengurangi stok mereka demi menjaga stabilitas produksi. Dan, Indonesia menjadi salah satu tujuan utama praktik dumping tersebut.”

Lebih lanjut, Redma memproyeksikan bahwa volume kain kapas impor mungkin baru akan kembali ke level normal pada tahun 2027, mengingat masifnya volume saat ini. Ia menekankan, “Pasar kain nasional saat ini dibanjiri oleh kain impor ilegal. Oleh karena itu, dampak BMTP benang kapas akan tetap minim selama arus impor kain kapas ilegal masih sangat tinggi.”

Menyambung isu impor ilegal yang merugikan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas para importir pakaian bekas ilegal. Ia memastikan akan melakukan blacklist terhadap importir balpres, sebuah langkah krusial demi melindungi pelaku UMKM dan produsen tekstil di Indonesia dari gempuran barang impor ilegal.

Sebagai informasi, balpres sendiri merujuk pada pakaian bekas yang diimpor secara ilegal dan dikemas padat dalam karung-karung besar.

Dalam kesempatan di Gedung Kemenkeu, Rabu (22/10), Purbaya menyatakan, “Kita sudah tahu siapa saja pemain-pemainnya (importir balpres atau pakaian bekas). Kalau dia pernah terlibat dalam praktik balpres, saya akan masukkan ke daftar hitam. Mereka tidak boleh lagi melakukan impor barang-barang.”

Purbaya juga menyoroti bahwa praktik impor pakaian bekas ini tidak hanya merugikan industri tekstil lokal, namun juga menjadi beban finansial bagi negara. Barang-barang hasil sitaan, mau tidak mau, harus dimusnahkan.

Ia mengeluhkan, “Rupanya selama ini [barang sitaan] hanya bisa dimusnahkan, dan para importirnya masuk penjara. Saya tidak mendapatkan pendapatan, tidak ada denda, justru rugi. Hanya mengeluarkan biaya untuk memusnahkan barang itu, ditambah lagi harus membiayai orang-orang yang berada di penjara itu.”

Ringkasan

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyatakan dampak Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pada benang kapas masih minim dan belum akan menarik investasi baru dalam waktu dekat. Kebijakan ini hanya diproyeksikan meningkatkan utilitas produksi benang kapas sekitar 7% poin hingga mencapai 40% pada akhir tahun. Minimnya efektivitas BMTP ini disebabkan oleh melimpahnya volume kain kapas di pasar domestik, diduga akibat praktik dumping dari produsen Tiongkok dan India untuk mengurangi kelebihan stok mereka.

Dampak BMTP akan tetap minim selama arus impor kain kapas ilegal masih sangat tinggi, dengan volume impor diperkirakan baru akan normal pada tahun 2027. Terkait impor ilegal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas importir pakaian bekas ilegal (balpres) dengan memasukkan mereka ke daftar hitam. Praktik ini tidak hanya merugikan industri tekstil lokal, tetapi juga menjadi beban finansial bagi negara karena biaya pemusnahan barang sitaan dan tidak adanya pendapatan denda.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.