
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengemukakan rencana ambisius pemerintah untuk mewajibkan pencampuran etanol dalam bensin. Target jangka panjangnya adalah mencapai program mandatory E20, yaitu bensin dengan campuran 20% etanol. Namun, langkah strategis ini akan dimulai secara bertahap, diawali dengan mandatory E10 (10% campuran etanol) yang ditargetkan terealisasi pada tahun 2027.
Keputusan untuk menerapkan mandatory E10 secara bertahap pada 2027 ini didasari pertimbangan utama: memastikan seluruh pasokan etanol yang dicampurkan berasal dari dalam negeri. Dengan demikian, pembangunan industri etanol di dalam negeri menjadi prioritas utama. Bahlil menegaskan, “Kami tidak mau program mandatory E10 ini berujung pada impor etanol. Karena itu, kami membuat program E10 ini bertahap,” ujarnya di Media Center Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10).
Program mandatory E10 direncanakan akan diberlakukan untuk semua jenis bensin yang diperkirakan mencapai 40 juta kiloliter per tahun. Ini berarti, kebutuhan etanol untuk program tersebut diproyeksikan mencapai 4 juta ton pada tahun 2027. Meski demikian, Bahlil mengakui bahwa target produksi etanol untuk tahun 2027 baru mencapai 1,4 juta ton. Namun, ia optimistis bahwa angka tersebut dapat meningkat pada tahun berikutnya, seiring dengan progres pengembangan infrastruktur.
Untuk mencapai target yang ambisius ini, pemerintah sedang menjalin komunikasi intensif dengan berbagai industri. Tujuannya adalah mendorong kolaborasi dalam membangun perkebunan bahan baku seperti singkong, jagung, dan tebu, yang krusial untuk memproduksi etanol. Bahlil menambahkan bahwa “Yang namanya target produksi masih bisa direvisi,” menunjukkan fleksibilitas dalam perencanaan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan industri.
Dalam upaya meningkatkan produksi etanol di dalam negeri, Bahlil juga menyampaikan adanya potensi penambahan fasilitas produksi baru berkapasitas 1 juta kiloliter. Pendanaan untuk pabrik tersebut, menurutnya, akan berasal dari investor lokal dengan nilai mencapai US$1,2 miliar atau hampir Rp 20 triliun. Pemerintah berencana menerbitkan sejumlah insentif, termasuk kemudahan impor alat produksi, kemudahan izin berusaha, hingga cuti bayar pajak atau tax holiday, guna memacu investasi dan produksi.
Dengan berbagai langkah tersebut, Bahlil mengisyaratkan bahwa produksi etanol nasional pada 2027 setidaknya dapat mencapai sekitar 2 juta ton. Namun, masih ada detail yang belum dijelaskan lebih lanjut, khususnya apakah program pencampuran wajib etanol akan tetap pada tingkat E10 atau mungkin diturunkan menjadi E5, mengingat tantangan kapasitas produksi.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki pendekatan yang berbeda. Direktur Bioenergi Kementerian ESDM, Edi Widodo, pada Rabu (27/8) di Jakarta Selatan, menjelaskan rencana perubahan implementasi program pencampuran wajib bensin dan etanol yang semula berdasarkan wilayah pada 2030. Pendekatan tersebut mempertimbangkan kapasitas produksi etanol di dalam negeri. “Implementasi E10 akan bergantung pada kapasitas produksi etanol. Kalau masih terbatas, program wajib bioetanol tidak akan berlaku secara nasional, namun secara regional,” kata Edi.
Menurut Edi, penambahan campuran menjadi E10 baru akan dilakukan jika kapasitas produksi etanol mencapai 1,2 juta kiloliter pada 2030. Namun, data dari Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Apsendo) menunjukkan bahwa kapasitas terpasang industri etanol nasional saat ini baru sekitar 300.000 kiloliter. Untuk mencapai target 1,2 juta kiloliter, Edi memperkirakan dibutuhkan 13 pabrik etanol baru dengan total investasi sekitar Rp 6,5 triliun. Menariknya, hingga saat ini, program wajib bioetanol tidak menggunakan subsidi pemerintah, sebuah kebijakan yang belum akan diubah mengingat minimnya anggaran pemerintah.
Di sisi lain, Ketua Apsendo, Izmirta Rachman, mengeluhkan hilangnya potensi investasi sekitar Rp 6,5 triliun untuk pembangunan 13 pabrik etanol. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 Tahun 2025, yang dinilai menciptakan ketidakpastian pasar etanol di dalam negeri. “Sebelumnya, potensi investasi 13 pabrik etanol itu bukan hanya ada, tapi kami tinggal mengeluarkan uangnya,” ungkap Rachman, menyoroti dampak regulasi terhadap geliat investasi di sektor ini.
Ringkasan
Menteri Bahlil Lahadalia menargetkan program mandatory E20 (20% campuran etanol dalam bensin) jangka panjang, yang akan dimulai dengan E10 (10% etanol) pada tahun 2027. Prioritas utama adalah memastikan pasokan etanol berasal dari dalam negeri untuk menghindari impor, sehingga industri etanol domestik didorong pengembangannya. Untuk memenuhi program E10 secara nasional, kebutuhan etanol diproyeksikan mencapai 4 juta ton pada 2027, meskipun target produksi awal baru 1,4 juta ton. Pemerintah berupaya meningkatkan produksi melalui kolaborasi dengan industri untuk bahan baku dan menawarkan insentif bagi investor.
Di sisi lain, Kementerian ESDM sebelumnya memiliki rencana implementasi E10 bertahap secara regional pada 2030, disesuaikan dengan kapasitas produksi nasional. Saat ini, kapasitas terpasang industri etanol nasional baru sekitar 300.000 kiloliter, jauh di bawah proyeksi kebutuhan. Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Apsendo) mengeluhkan hilangnya potensi investasi Rp 6,5 triliun untuk pabrik baru akibat ketidakpastian regulasi pasar etanol. Program bioetanol ini juga dijalankan tanpa subsidi pemerintah.
