Kementerian Pertanian (Kementan) meluncurkan strategi ambisius untuk memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian sektor pertanian nasional melalui pembangunan pabrik pupuk baru serta penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Langkah strategis ini diharapkan mampu merevitalisasi pertanian dari hulu hingga hilir, memberikan dampak positif langsung bagi jutaan petani di seluruh Indonesia.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengumumkan rencana pembangunan tujuh pabrik pupuk yang ditargetkan selesai pada tahun 2029, dengan lima di antaranya diharapkan sudah beroperasi pada periode tersebut. Investasi kolosal senilai kurang lebih Rp 50 triliun ini merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong kemandirian industri pupuk. Dengan saat ini Indonesia memiliki 12 hingga 13 pabrik pupuk, penambahan fasilitas produksi ini krusial untuk menekan biaya produksi lebih dari seperempat serta mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor secara signifikan.
Amran menjelaskan bahwa pembangunan pabrik baru ini menjadi solusi efisiensi yang efektif. Pabrik-pabrik lama yang masih beroperasi kerap memiliki biaya operasional tinggi, terutama dalam penggunaan bahan baku gas yang bisa mencapai 43%. Bandingkan dengan pabrik modern yang hanya membutuhkan separuh dari komposisi gas tersebut. Kondisi pabrik tua ini, yang sering kali meraih keuntungan lebih besar dari biaya operasional yang tinggi, sesungguhnya kurang menguntungkan bagi petani maupun negara. Oleh karena itu, investasi pada teknologi baru diharapkan mampu menciptakan efisiensi yang substansial, menguntungkan seluruh rantai pasok pertanian.
Selain upaya jangka panjang melalui pembangunan pabrik, Kementan juga mengimplementasikan kebijakan jangka pendek yang memberikan efek langsung. Pada kesempatan yang sama, Menteri Amran mengumumkan penurunan HET pupuk bersubsidi hingga 20%, berlaku efektif sejak Rabu, 22 Oktober. Kebijakan vital ini dapat terlaksana tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tambahan subsidi, melainkan bersumber dari efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
“Hari ini diumumkan atas arahan dan perintah Bapak Presiden, harga pupuk turun 20%. Ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah, khususnya di tahun kedua pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran,” tegas Amran, menekankan signifikansi kebijakan ini. Penurunan harga ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Penurunan harga pupuk bersubsidi ini berlaku untuk seluruh jenis yang umum digunakan petani, dengan rincian sebagai berikut:
- Pupuk urea turun dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram.
- Pupuk NPK turun dari Rp 2.300 per kilogram menjadi Rp 1.840 per kilogram.
- Pupuk NPK kakao turun dari Rp 3.300 per kilogram menjadi Rp 2.640 per kilogram.
- Pupuk ZA khusus tebu turun dari Rp 1.700 per kilogram menjadi Rp 1.360 per kilogram.
- Pupuk organik turun dari Rp 800 per kilogram menjadi Rp 640 per kilogram.
Kebijakan progresif ini diperkirakan akan memberikan manfaat langsung kepada lebih dari 155 juta penerima, termasuk petani dan keluarga mereka, di seluruh penjuru Indonesia. Melalui kombinasi investasi infrastruktur dan efisiensi kebijakan harga, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pertanian yang lebih mandiri, efisien, dan berpihak kepada kesejahteraan petani.
Ringkasan
Kementerian Pertanian (Kementan) meluncurkan strategi penguatan ketahanan pangan melalui pembangunan tujuh pabrik pupuk baru senilai sekitar Rp 50 triliun, dengan lima di antaranya ditargetkan beroperasi pada 2029. Investasi ini bertujuan menekan biaya produksi lebih dari seperempat dan mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor, sekaligus mengganti pabrik lama yang kurang efisien dalam penggunaan gas. Inisiatif ini merupakan amanat langsung dari Presiden untuk mendorong kemandirian industri pupuk nasional.
Selain pembangunan pabrik, Kementan juga menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20%, berlaku efektif mulai 22 Oktober 2025. Penurunan harga ini, yang tidak membebani APBN dan bersumber dari efisiensi industri serta perbaikan tata kelola, mencakup jenis pupuk seperti urea, NPK, dan ZA. Kebijakan progresif ini diperkirakan akan memberikan manfaat langsung kepada lebih dari 155 juta petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.
