Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp600 miliar yang bersumber dari denda lingkungan. Angka ini merupakan prestasi gemilang, melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp93 miliar hingga enam kali lipat. Pencapaian ini menegaskan potensi besar sektor lingkungan dalam menyumbang pendapatan negara.
Meskipun demikian, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, justru menyoroti adanya paradoks di balik angka tersebut. Menurutnya, meskipun target terlampaui jauh, jumlah PNBP dari denda lingkungan ini masih tergolong kecil apabila dibandingkan dengan kondisi tata kelola lingkungan di tanah air yang belum dapat dikategorikan baik. Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kewajiban denda tata lingkungan masih jauh dari realitas kejadian pelanggaran di Indonesia, sebagaimana disampaikannya dalam acara Refleksi Satu Tahun Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin (20/10).
Hanif menyatakan ketidakpuasannya jika target PNBP untuk tahun depan hanya berkisar Rp500-600 miliar. Ia berharap adanya peningkatan yang lebih signifikan, yang akan menjadi indikasi penegakan hukum tata kelola lingkungan yang lebih optimal. Selain berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, adanya denda lingkungan ini juga diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku yang melanggar ketentuan lingkungan hidup, sehingga meminimalkan potensi kerugian lingkungan di masa depan.
Namun demikian, Hanif juga menggarisbawahi adanya kelemahan dalam proses penindakan selama ini, yaitu kurangnya aspek kolaborasi. Dalam memberikan sanksi atau tindakan tegas lainnya, seperti penutupan atau pencabutan izin bagi pelaku industri, pariwisata, pasar, dan sektor lainnya, pihaknya belum sepenuhnya berkoordinasi dengan lembaga terkait. Untuk itu, Hanif menekankan pentingnya aspek kolaborasi ini agar tidak luput dari perhatian dalam upaya penegakan hukum lingkungan ke depan.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa sebagai Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), lembaganya memiliki daya dorong yang melebihi peran kementerian semata. Setelah menetapkan kebijakan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, BPLH diberikan kewenangan penegakan hukum. “Kita diberi kewenangan untuk melakukan penekanan, penegakan hukum, pembinaan, memastikan bahwa instrumen yang kita tetapkan dijalankan dengan serius,” tegas Hanif, menekankan komitmen BPLH dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Ringkasan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 miliar dari denda lingkungan, melampaui target Rp93 miliar hingga enam kali lipat. Meskipun demikian, Menteri Hanif Faisol Nurofiq menilai angka ini masih kecil dibandingkan dengan kondisi tata kelola lingkungan yang belum baik dan banyaknya pelanggaran di Indonesia. Ia berharap target PNBP selanjutnya meningkat signifikan sebagai indikasi penegakan hukum yang lebih optimal serta menciptakan efek jera bagi para pelanggar.
Menteri Hanif juga menyoroti kurangnya kolaborasi antar lembaga dalam proses penindakan hukum lingkungan, yang dianggap sebagai kelemahan perlu diperbaiki ke depan. Ia menekankan pentingnya aspek kolaborasi agar penegakan hukum lingkungan menjadi lebih efektif. Sebagai Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), lembaganya memiliki kewenangan kuat untuk melakukan penekanan, penegakan hukum, dan pembinaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
