Rancak Media – , JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempertimbangkan perubahan signifikan dalam perhitungan minimum free float bagi calon emiten yang akan melakukan pencatatan perdana (IPO). Rencana ini akan menggeser basis perhitungan dari nilai ekuitas perusahaan menjadi kapitalisasi pasar atau market cap, sebuah langkah yang diproyeksikan akan membawa dampak positif bagi pasar modal Indonesia.
I Gede Nyoman Yetna, selaku Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menjelaskan bahwa rincian mekanisme penyesuaian klasifikasi ukuran perusahaan berdasarkan kapitalisasi pasar ini akan terlebih dahulu disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan yang komprehensif sebelum proses persetujuan akhir dilakukan.
Saat ini, peraturan yang berlaku mengharuskan perusahaan calon tercatat untuk memenuhi persyaratan free float minimum yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi ukuran perusahaan. Klasifikasi ini diukur dari nilai ekuitas sebelum penawaran umum perdana (IPO). Ketentuan yang ada membagi perusahaan menjadi beberapa kategori:
- Perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp500 miliar wajib memiliki free float minimal 20%.
- Untuk perusahaan dengan ekuitas antara Rp500 miliar hingga Rp2 triliun, persyaratan free float minimum yang berlaku adalah 15%.
- Sementara itu, perusahaan dengan nilai ekuitas di atas Rp2 triliun harus memenuhi free float minimum sebesar 10%.
Nyoman menyatakan bahwa nilai ekuitas yang menjadi dasar perhitungan saat ini mencerminkan kondisi ukuran calon perusahaan tercatat sebelum IPO. Padahal, ukuran tersebut akan mengalami perubahan signifikan setelah penawaran umum atau saat pencatatan perdana. “Untuk itu, kami memandang perlu dilakukan penyesuaian agar menghasilkan suatu klasifikasi ukuran yang lebih relevan saat dilakukan pencatatan perdana, serta sebagai dasar dalam menentukan tiering persyaratan minimum free float,” tegas Nyoman kepada awak media, Selasa (14/10/2025).
Melalui simulasi backtesting yang telah dilakukan BEI terhadap perusahaan tercatat, Nyoman menuturkan bahwa perubahan klasifikasi ukuran menjadi berbasis kapitalisasi pasar memiliki potensi besar untuk menaikkan tiering minimum free float bagi sejumlah emiten. Sebagai contoh, emiten yang sebelumnya masuk dalam tier free float 10% bisa saja meningkat menjadi 15%.
Langkah strategis ini diharapkan akan memberikan kontribusi signifikan dalam upaya peningkatan nilai free float secara keseluruhan di BEI. Lebih jauh, perubahan ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan likuiditas saham calon perusahaan tercatat setelah resmi melantai di bursa. “Dengan demikian, ke depannya juga akan mendukung upaya peningkatan nilai free float perusahaan tercatat secara keseluruhan di Bursa,” pungkasnya.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah aturan perhitungan minimum *free float* untuk IPO, dari yang sebelumnya berdasarkan nilai ekuitas menjadi kapitalisasi pasar. Perubahan ini dianggap perlu karena nilai ekuitas saat ini mencerminkan ukuran perusahaan sebelum IPO, yang akan berubah signifikan setelah pencatatan perdana. Mekanisme baru ini diharapkan dapat menghasilkan klasifikasi ukuran perusahaan yang lebih relevan dan menjadi dasar penentuan *tiering* persyaratan *free float* saat tercatat.
Melalui simulasi, perubahan klasifikasi berbasis kapitalisasi pasar ini berpotensi menaikkan *tiering* minimum *free float* bagi sejumlah emiten, misalnya dari 10% menjadi 15%. Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan nilai *free float* secara keseluruhan di BEI serta mendorong peningkatan likuiditas saham calon perusahaan tercatat setelah resmi melantai di bursa.
