Pinjol Bangkrut, Dana Lender Macet? OJK Turun Tangan!

 

Gelombang penutupan platform pinjaman daring, atau yang akrab disebut pindar (dahulu pinjol), semakin marak terjadi, meninggalkan para lender atau pemberi pinjaman dalam ketidakpastian mengenai pengembalian dana mereka. Menanggapi kondisi krusial ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dengan menyiapkan kerangka regulasi baru yang lebih kokoh.

Saat ini, OJK tengah memfinalisasi Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) yang merupakan perubahan atas SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Revisi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola dan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI secara menyeluruh.

Berdasarkan keterangan pers pada Februari lalu, materi perubahan utama dalam ketentuan ini mencakup penguatan pemahaman mengenai risiko pendanaan dan peningkatan analisis risiko pendanaan. Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko serta pelindungan yang lebih komprehensif bagi para lender.

Meskipun Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, tidak memerinci progres pembahasan regulasi tersebut, ia menekankan bahwa penilaian tingkat kesehatan pindar telah diatur secara rinci dalam POJK 40/2024.

“Ini mencakup lima faktor utama: permodalan, pendanaan, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen,” jelas Agusman dalam keterangan pers, Senin (13/10).

POJK Nomor 40 Tahun 2024, yang diterbitkan pada Desember tahun lalu, juga menetapkan pembatasan kepemilikan asing di perusahaan fintech lending maksimal 85% dari modal disetor. “Kebijakan ini bertujuan membuka ruang bagi investor domestik untuk turut berkontribusi, sekaligus menjaga agar kontrol industri tidak sepenuhnya dikuasai pihak luar negeri,” tambah Agusman.

OJK melihat bahwa bisnis pindar yang berfokus pada pendanaan produktif, seperti pembiayaan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memiliki potensi besar untuk menarik dukungan kemitraan asing. Namun, Agusman menegaskan bahwa kemitraan semacam itu harus dibarengi dengan kehadiran mitra lokal yang berpengalaman, patuh terhadap regulasi, dan memahami ekosistem domestik.

Bagi penyelenggara yang telah berdiri dan memiliki porsi asing di atas 85% sebelum aturan ini diberlakukan, OJK memberikan pengecualian selama tidak terjadi perubahan kepemilikan. Namun, jika di kemudian hari terjadi perubahan struktur kepemilikan, perusahaan wajib menyesuaikan batas maksimum tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Di tengah upaya penguatan regulasi ini, sejumlah platform pinjaman daring terus menghadapi tantangan besar, bahkan berakhir dengan penutupan dan gagal bayar kepada para lender. Berikut adalah rangkuman kasus-kasus signifikan terkait pindar yang tutup dan mengalami kesulitan dalam mengembalikan dana lender:

  • Pada tahun 2021, sebanyak 46 startup pinjol menghentikan operasionalnya.
  • Tahun 2022 mencatat penutupan pinjol Kas Wagon.
  • Pada tahun 2023, pinjol Danafix dan Jembatan Emas resmi tutup.
  • Terbaru di tahun 2024, pinjol TaniFund dan Investree dicabut izinnya oleh OJK, sementara Dhanapala memilih mengembalikan izin operasionalnya kepada OJK.

Dana Syariah Indonesia

Kasus terbaru yang menarik perhatian adalah keluhan sejumlah lender dari fintech Dana Syariah Indonesia yang kesulitan menarik dananya. Keluhan ini marak disampaikan melalui akun media sosial Instagram @danasyariahid. Salah satu komentar dari @muslimberflower pada 2 September menyatakan, “Nomor antrian withdrawal berdasarkan apa? Sejak 17 Juni belum cair.” Menanggapi hal ini, Dana Syariah Indonesia sempat menutup sementara seluruh layanan kantor offline-nya selama 6 hingga 10 Oktober, meski belum ada informasi terbaru mengenai tindak lanjutnya. Agusman menyatakan bahwa OJK telah memanggil pengurus Dana Syariah Indonesia untuk meminta keterangan dan klarifikasi atas permasalahan yang terjadi. “Terkait dengan permasalahan kesulitan penarikan dana oleh lender, kami sedang melakukan pengawasan ketat terhadap pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (9/10).

Investree

Nasabah PT Investree Radika Jaya juga mengalami kesulitan serupa dalam menarik dana mereka. OJK secara resmi mencabut izin usaha pinjol ini pada Oktober 2024. Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menemukan adanya pelanggaran ekuitas minimum dan dugaan fraud yang melibatkan mantan CEO, Adrian Gunadi. Keputusan ini diambil karena kinerja perusahaan memburuk drastis dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Sebelum izin dicabut, para lender telah mengeluhkan dana yang tak kunjung kembali sejak Mei 2023. Puncaknya, pada Maret 2024, sebanyak 13 lender melayangkan gugatan terhadap Investree atas dugaan wanprestasi atau gagal bayar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. OJK, bekerja sama dengan Interpol dan Mabes Polri, berhasil menangkap dan memulangkan buronan mantan direktur PT Investree Radika Jaya, Adrian Gunadi (AAD), ke Indonesia pada 26 September.

iGrow

Startup fintech iGrow, yang bernaung di bawah LinkAja, telah mengalami gagal bayar sejak Juni 2023. Kala itu, sebanyak 40 orang lender menuntut startup tersebut dengan kerugian mencapai Rp 503,18 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil senilai Rp 3,18 miliar dan kerugian imateriil senilai Rp 500 miliar. Pada Oktober 2024, para lender kembali menggugat PT LinkAja Modalin Nusantara atau iGrow atas masalah gagal bayar yang berkepanjangan ini.

TaniFund

OJK mencabut izin usaha PT TaniFund Madani pada 3 Mei 2024 menyusul kasus gagal bayar yang telah berlangsung sejak tahun 2022. Tingkat Wanprestasi (TWP) 90 TaniFund telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu 63,93%. Sejumlah lender mengajukan gugatan terhadap TaniFund di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal tahun 2024, dengan tiga gugatan utama senilai total Rp 471,2 juta. Gugatan-gugatan ini diajukan oleh beberapa investor dengan nominal berbeda: gugatan pertama (17 Januari 2024) sebesar Rp 131 juta, gugatan kedua (9 Februari 2024) senilai Rp 286,2 juta, dan gugatan ketiga (25 Maret 2024) sebesar Rp 52 juta. Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, menyebut bahwa lonjakan kredit macet di fintech lending, termasuk TaniFund, sebagian besar disebabkan oleh kelemahan asuransi kredit dan dampak berkelanjutan dari pandemi.

Ringkasan

Gelombang penutupan platform pinjaman daring (pindar) telah menyebabkan ketidakpastian pengembalian dana bagi para lender. Menanggapi kondisi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) untuk memperkuat tata kelola, pemahaman risiko, dan perlindungan bagi pemberi pinjaman. Selain itu, POJK Nomor 40 Tahun 2024 mengatur penilaian tingkat kesehatan pindar dan membatasi kepemilikan asing maksimal 85% untuk mendorong partisipasi investor domestik.

Beberapa platform pindar telah ditutup atau dicabut izinnya oleh OJK dalam beberapa tahun terakhir, seperti TaniFund dan Investree, yang juga menghadapi gugatan dari lender akibat gagal bayar dan pelanggaran regulasi. Platform lain seperti Dana Syariah Indonesia dan iGrow juga mengalami kesulitan serupa dalam pengembalian dana kepada lender. Kasus-kasus ini menyoroti tantangan signifikan dalam industri pindar, seringkali disebabkan oleh kredit macet dan isu tata kelola.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.