Saham BCIC Dibuka Lagi! BEI Cabut Suspensi Bank JTrust

 

Rancak Media – , JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengisyaratkan kesiapannya untuk segera mencabut suspensi perdagangan saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) di pasar reguler periodic call auction. Langkah ini akan diambil setelah BEI memastikan seluruh kewajiban emiten tersebut telah terpenuhi, khususnya terkait ketentuan free float.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa suspensi saham BCIC telah diberlakukan sejak 31 Januari 2025. Hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan perseroan terhadap ketentuan free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.

Nyoman melanjutkan, pada Selasa, 8 Oktober 2025, pukul 11.17 WIB, BCIC akhirnya melaporkan Perubahan Struktur Pemegang Saham yang berakhir pada 7 Oktober 2025 melalui formulir E019.

Berdasarkan laporan tersebut, jumlah saham free float BCIC tercatat sebesar 7,75% atau setara dengan 1,38 miliar saham. Angka ini secara signifikan telah memenuhi ketentuan minimal kepemilikan publik yang ditetapkan BEI sebesar 7,5%.

Menanggapi hal ini, Nyoman menegaskan bahwa Bursa akan memastikan terlebih dahulu tidak ada kondisi lain yang menjadi penyebab suspensi efek sesuai peraturan yang berlaku. BEI akan mencabut suspensi Efek BCIC di pasar reguler periodic call auction segera setelah pemenuhan seluruh kewajiban perseroan diverifikasi.

: Gerak Cepat BREN, AGII, PANI Tambah Saham Free Float Saat IHSG Bullish

Sebelumnya, Manajer Operasional Bank JTrust Indonesia, Hartono, melalui keterbukaan informasi BEI, mengonfirmasi terjadinya perubahan jumlah kepemilikan saham per 7 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, manajemen Bank JTrust Indonesia menyampaikan bahwa JTrust Asia Pte. Ltd. telah melakukan divestasi sekitar 80,38 juta saham yang dimilikinya.

Per 7 Oktober 2025, JTrust Asia tercatat memiliki sekitar 3,38 miliar saham BCIC. Jumlah tersebut mencerminkan penurunan porsi kepemilikan menjadi 18,67% dari total saham yang beredar.

Dengan perubahan ini, porsi kepemilikan saham publik meningkat menjadi 7,71%. Peningkatan ini secara otomatis menjadikan porsi saham free float BCIC kini telah memenuhi ambang batas minimum Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 7,5%.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mencabut suspensi perdagangan saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) setelah emiten memenuhi kewajiban free float. Saham BCIC disuspensi sejak 31 Januari 2025 karena tidak mematuhi ketentuan kepemilikan publik minimum BEI.

BCIC melaporkan perubahan struktur pemegang saham pada 7 Oktober 2025, menunjukkan porsi free float sebesar 7,75% atau 7,71%, melebihi ambang batas BEI 7,5%. Pemenuhan ini terjadi setelah JTrust Asia Pte. Ltd. mendivestasi sekitar 80,38 juta sahamnya, meningkatkan kepemilikan publik. BEI akan memverifikasi seluruh kewajiban sebelum resmi mencabut suspensi.

Baca Juga

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.