JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk secara bertahap menyetujui peningkatan minimum free float, atau jumlah saham yang diperdagangkan secara bebas ke publik, hingga mencapai 30 persen. Saat ini, regulator pasar modal tersebut tengah serius mempertimbangkan untuk menaikkan aturan minimum free float dari angka 7,5 persen menjadi 10 persen bagi seluruh perusahaan tercatat di bursa saham Indonesia.
Kesiapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi. “Setuju tidak setuju, pasti kita setuju, tetapi bertahap,” tegas Inarno saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Selasa (7/10/2025). Pernyataan ini menunjukkan komitmen OJK untuk memperkuat struktur pasar modal, namun dengan pendekatan yang terukur dan tidak terburu-buru.
Sejalan dengan langkah OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga proaktif dalam menyikapi usulan ini. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam terkait aturan free float. Kajian ini tidak hanya mempertimbangkan aspek regulasi, tetapi juga kondisi riil dari perusahaan tercatat serta kapasitas dan kemampuan para investor. “Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujar Nyoman, menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam perumusan kebijakan ini.
Usulan signifikan untuk menaikkan ambang batas free float hingga 30 persen datang dari Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Beliau mengemukakan perlunya Indonesia mengacu pada standar di bursa negara-negara Asia Tenggara lainnya, yang umumnya memiliki persentase free float yang lebih tinggi. “Ya, kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 persen. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia termasuk yang paling rendah free float share-nya. Indonesia harus menaikkan,” tegas Misbakhun, menyoroti urgensi peningkatan ini demi daya saing pasar modal nasional.
Penting untuk memahami bahwa free float adalah jumlah saham suatu perusahaan yang benar-benar dapat diperjualbelikan secara bebas kepada publik di pasar modal. Angka ini secara spesifik tidak mencakup jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, serta saham-saham yang dipegang oleh komisaris atau direksi perusahaan. Dengan kata lain, free float mencerminkan likuiditas dan ketersediaan saham di tangan investor ritel dan institusi publik.
Sebagai informasi tambahan yang relevan, hingga 3 Oktober 2025, pasar modal Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang impresif. OJK melaporkan bahwa kapitalisasi pasar modal telah mencapai angka fantastis Rp 15.000 triliun, didukung oleh jumlah investor yang terus bertambah hingga 18,7 juta Single Investor Identification (SID). Selain itu, terdapat 966 perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa. Potensi kenaikan minimum free float ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kedalaman pasar, likuiditas, serta daya tarik investasi di tengah dinamika pasar modal yang semakin berkembang.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk secara bertahap menyetujui peningkatan minimum free float saham hingga 30 persen. Saat ini, OJK serius mempertimbangkan menaikkan aturan minimum free float dari 7,5 persen menjadi 10 persen bagi semua perusahaan tercatat. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menegaskan pendekatan bertahap ini untuk memperkuat struktur pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga proaktif mengkaji aturan tersebut dan akan mempublikasikan konsep penyesuaian untuk masukan publik.
Usulan untuk menaikkan ambang batas free float hingga 30 persen datang dari Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang menilai Indonesia memiliki persentase terendah di ASEAN. Peningkatan ini dianggap krusial demi daya saing pasar modal nasional. Free float sendiri adalah jumlah saham yang bebas diperdagangkan publik, tidak termasuk kepemilikan pengendali atau manajemen perusahaan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kedalaman pasar, likuiditas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia.
