Pasar Karbon Lahan Gambut: Peluang Industri Menurut Menteri LHK

 

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara tegas meminta dukungan dari berbagai perusahaan untuk memastikan bahwa sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dari upaya pemulihan lahan gambut Indonesia dapat diakui oleh United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Permintaan ini disampaikan dalam Forum Kolaborasi Pemulihan Ekosistem Gambut di Jakarta, Kamis (2/10), menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta.

“Ini mestinya kita wajib dorong bersama, karena kerja sama bapak dan ibu (pihak perusahaan) lebih besar daripada kemampuan saya,” ujar Hanif, menyiratkan bahwa kekuatan kolaborasi korporasi jauh melampaui kapasitas individu dalam mencapai pengakuan internasional ini. Pengakuan tersebut krusial karena sertifikat pengurangan emisi ini akan membuka peluang optimalisasi pemanfaatannya di pasar karbon global. Dengan potensi penyimpanan karbon yang melimpah dari ekosistem gambut, langkah ini sekaligus akan menguatkan fondasi bisnis perdagangan karbon berintegritas tinggi yang berkelanjutan.

Hanif menyoroti peran vital gambut dan mangrove dalam upaya mitigasi perubahan iklim. “Ternyata gambut dan mangrove ini memiliki potensi simpanan karbon sangat besar, hitungannya lima sampai sepuluh kali tangkapan karbon di hutan daratan,” jelasnya. Ia memperkirakan bahwa total potensi simpanan karbon dari lahan gambut Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu sekitar 55-56 gigaton CO2e. Mengingat banyaknya perusahaan yang memiliki konsesi di area gambut, Hanif berharap upaya pengurangan emisi dari wilayah-wilayah ini dapat dioptimalkan secara signifikan.

Rencana Restorasi Gambut

Data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan bahwa Indonesia dianugerahi lahan gambut seluas hampir 13,4 juta hektare, sebuah angka yang menempatkannya sebagai negara dengan lahan gambut tropis terluas di dunia. Menyadari besarnya potensi dan tanggung jawab ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan target ambisius untuk merestorasi 3,3 juta hektare lahan gambut dalam beberapa tahun mendatang. Upaya restorasi ekosistem gambut ini tidak akan berjalan sendiri, melainkan akan menggandeng berbagai pihak perusahaan sebagai mitra strategis.

Selain kewajiban memulihkan lahan gambut di area konsesi yang mereka kelola, KLH juga meminta partisipasi aktif perusahaan untuk berkontribusi dalam pemulihan di area perbatasan atau buffer. Sebagai bentuk apresiasi dan insentif atas kontribusi tersebut, Hanif menjanjikan pemberian sertifikat penghargaan PROPER. Tak hanya itu, dokumen pengurangan emisi karbon juga akan disiapkan untuk mendukung akses pendanaan atau investasi bagi perusahaan-perusahaan yang terlibat.

Inisiatif restorasi gambut ini tidak hanya dibebankan kepada perusahaan, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui skema Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG). Tercatat, ada 2.354 desa yang menjadi target prioritas dalam program pemulihan gambut ini. Sebanyak 1.450 desa di antaranya berlokasi di area buffer dengan total luasan 528 ribu hektare, sehingga pemberdayaan masyarakat di wilayah ini akan turut didampingi oleh pihak perusahaan. Sementara itu, untuk area di luar konsesi maupun buffer, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan bersama-sama menyiapkan skema restorasi yang komprehensif.

Ringkasan

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meminta dukungan perusahaan untuk memastikan pengakuan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) atas sertifikat pengurangan emisi dari pemulihan lahan gambut Indonesia. Pengakuan ini krusial untuk mengoptimalkan pemanfaatan di pasar karbon global, mengingat potensi simpanan karbon gambut dan mangrove sangat besar, diperkirakan mencapai 55-56 gigaton CO2e di Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan dapat menguatkan fondasi bisnis perdagangan karbon berintegritas tinggi.

Dengan 13,4 juta hektare lahan gambut tropis terluas di dunia, Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan restorasi 3,3 juta hektare dengan menggandeng perusahaan sebagai mitra. Perusahaan diminta berkontribusi pada restorasi di area konsesi dan perbatasan, dengan insentif sertifikat PROPER dan dokumen pengurangan emisi untuk akses pendanaan. Program restorasi juga melibatkan 2.354 Desa Mandiri Peduli Gambut, dengan sebagian didampingi oleh perusahaan.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.