Cukai Rokok 2024 Lampaui Dividen BUMN: Angka Fantastis Rp 216 Triliun!

 

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengungkapkan sebuah fakta menarik terkait kontribusi sektor perindustrian terhadap penerimaan negara. Menurut Faisol, sumbangan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), atau yang lebih dikenal sebagai cukai rokok, jauh melampaui dividen yang disetorkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada negara.

Data menunjukkan, sepanjang tahun 2024, penerimaan CHT mencapai angka signifikan Rp 216,9 triliun. Angka ini berbanding kontras dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pos Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) alias dividen BUMN, yang pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 86,4 triliun.

“Kontribusi cukainya di tahun 2024 itu mencapai Rp 216,9 triliun, sekaligus menyerap kurang lebih 5,9 juta pekerja. Bandingkan dengan sumbangan dari BUMN kepada negara selain pajak, itu (cukai rokok) jauh di atasnya,” tegas Faisol. Pernyataan ini disampaikannya dalam diskusi bertajuk “Quo Vadis Perlindungan IHT” yang digelar oleh Forum Wartawan Industri (Forwin) di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Senin (29/9).

Tak hanya menjadi penopang kuat penerimaan negara dari sektor domestik, industri hasil tembakau (IHT) juga membuktikan perannya sebagai salah satu penyumbang devisa negara yang signifikan melalui kegiatan ekspor. Faisol merinci bahwa hingga akhir tahun 2024, nilai ekspor industri tembakau diperkirakan mencapai USD 1,85 miliar.

Angka ekspor tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 21,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, nilai ekspor industri tembakau tercatat sebesar USD 1,52 miliar. Dengan asumsi kurs Rp 16.672 per dolar AS, nilai ekspor tahun 2024 setara dengan sekitar Rp 30,84 triliun, naik dari Rp 25,34 triliun di tahun 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Faisol juga turut menanggapi keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk dukungan dan relaksasi pemerintah bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sedang menghadapi tekanan.

“Ya, itu salah satu upaya pemerintah untuk melakukan relaksasi terhadap industri yang sedang tertekan. Sekarang ini karena kondisi bermacam-macam, sehingga cukai yang tidak naik itu bentuk dari keberpihakan pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap industri,” jelas Faisol, menguraikan alasan di balik kebijakan tersebut.

Faisol menyatakan apresiasi dan sambutan baik atas keputusan Menkeu tersebut. Baginya, penundaan kenaikan cukai ini merupakan kabar gembira yang memberikan angin segar bagi keberlangsungan industri. “Menteri Keuangan dengan cukup menggembirakan dengan menyatakan bahwa cukai tidak akan dinaikkan,” pungkasnya.

Ringkasan

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengungkapkan bahwa Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok menyumbang penerimaan negara secara signifikan. Pada tahun 2024, penerimaan CHT mencapai Rp 216,9 triliun, jauh melampaui dividen BUMN yang sebesar Rp 86,4 triliun. Selain itu, industri hasil tembakau (IHT) juga menyerap sekitar 5,9 juta pekerja.

IHT juga berkontribusi sebagai penyumbang devisa negara melalui ekspor, dengan estimasi nilai ekspor USD 1,85 miliar pada tahun 2024, meningkat 21,71% dari tahun sebelumnya. Terkait kebijakan, Menteri Keuangan memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Keputusan ini merupakan bentuk dukungan dan relaksasi pemerintah bagi IHT yang sedang menghadapi tekanan, disambut baik oleh Faisol Riza.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.