Wacana Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini menjadi fokus perhatian, terutama setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penegasan. Ia menyatakan bahwa perubahan regulasi ini tidak akan mengubah posisi perusahaan-perusahaan BUMN yang saat ini berada di bawah koordinasi langsung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pernyataan ini memberikan kepastian terkait status sejumlah entitas strategis negara.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan membawahi beberapa perusahaan BUMN yang memiliki misi khusus, sering disebut sebagai Special Mission Vehicle (SMV). Beberapa di antaranya meliputi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Keberadaan entitas-entitas ini berperan vital dalam mendukung berbagai kebijakan fiskal dan inisiatif pembangunan infrastruktur nasional.
Dalam kesempatan diskusi bersama media di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/9), Purbaya secara lugas menyampaikan, “SMV itu akan tetap berada di bawah (Kementerian) Keuangan (setelah revisi UU BUMN).” Penegasan ini menggarisbawahi komitmen kuat Kemenkeu untuk mempertahankan kendali dan pengelolaan atas lembaga-lembaga penting tersebut.
Purbaya lebih lanjut menjelaskan bahwa keberadaan lembaga-lembaga tersebut memegang peran krusial bagi Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mempertahankan status mereka tetap bernaung di bawah kementerian yang dipimpinnya. Menurut Purbaya, “Karena itu juga merupakan instrumen fiskal yang bisa masuk ke pasar kalau kita perlukan. Jadi kita harus jaga-jaga itu terus ya.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa BUMN-BUMN tersebut berfungsi sebagai alat strategis yang dapat diandalkan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan fiskal.
Sementara itu, proses pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang BUMN ini telah mencapai tahap penting di Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi VI DPR telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. RUU yang sangat dinanti ini telah disepakati dan dijadwalkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis (2/10) untuk persetujuan akhir.
Rancangan Undang-Undang BUMN ini memuat sebelas pokok utama yang akan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola dan operasional BUMN di Indonesia. Pokok-pokok perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengaturan mengenai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur baru, yakni Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
- Penambahan kewenangan dan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan kontribusi serta kinerja BUMN.
- Pengelolaan dividen saham seri A Dwi Warna BUMN yang akan dilakukan langsung oleh BP BUMN setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
- Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada posisi Direksi, Komisaris, serta Dewan Pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII-2025.
- Penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
- Penerapan prinsip kesetaraan gender bagi seluruh karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris, dan jabatan Manajerial di BUMN.
- Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
- Ketentuan yang mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari lingkup pengaturan BP BUMN.
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN yang akan dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan.
- Pengaturan mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya yang relevan.
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN tidak akan mengubah posisi perusahaan-perusahaan BUMN di bawah koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini berlaku untuk Special Mission Vehicle (SMV) seperti PT Sarana Multi Infrastruktur, PT Sarana Multigriya Finansial, dan LPEI. Kemenkeu berkomitmen mempertahankan entitas ini karena berfungsi sebagai instrumen fiskal strategis yang vital bagi pemerintah.
Proses revisi UU BUMN telah dirampungkan oleh Komisi VI DPR dan dijadwalkan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk persetujuan akhir. RUU ini memuat sebelas pokok perubahan, termasuk pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dengan kewenangan baru. Namun, RUU ini juga secara spesifik mengatur pengecualian bagi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari lingkup pengaturan BP BUMN, memperkuat posisi BUMN di bawah Kemenkeu.
