Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

 

Jakarta, IDN Times – Isu rangkap jabatan pejabat di pemerintahan kembali mencuat ke permukaan. Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRI RI), Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan fakta mengejutkan: setidaknya ada 39 pejabat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang secara bersamaan menduduki posisi sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rieke dengan tegas menyoroti praktik ini sebagai bentuk inefisiensi yang tidak seharusnya terjadi, bahkan ia menyebut fenomena ini hampir mustahil ditemukan di negara lain.

Pernyataan Rieke tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas Rancangan Undang-Undang BUMN (RUU BUMN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/9/2025). Dalam kesempatan itu, Rieke berpandangan bahwa pejabat eselon I, eselon II, dan pejabat struktural kementerian semestinya tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris. “Apakah mereka bisa menjadi komisaris di BUMN, di perusahaan negara? Bisa, tapi kalau sudah pensiun. Kalau masih menjabat kan tidak bisa,” tegasnya, menggarisbawahi pentingnya pemisahan fungsi dan fokus tugas.

RUU BUMN Jadi Pintu Masuk Larangan Rangkap Jabatan

Rieke sangat berharap agar RUU BUMN dapat mengakomodasi larangan rangkap jabatan, khususnya bagi wakil menteri serta pejabat eselon I hingga II di kementerian dan lembaga. Menurutnya, inisiatif RUU BUMN yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan “pintu masuk” yang krusial untuk menata kembali tata kelola BUMN agar menjadi lebih efisien dan transparan. Langkah ini sekaligus akan memperjelas posisi hukum, mengingat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) selama ini kerap dijadikan dalih untuk pembenaran praktik rangkap jabatan. “Dengan adanya inisiatif dari katakanlah Presiden Prabowo untuk merevisi undang-undang BUMN ini, menurut saya ini menjadi pintu masuk,” ujar Legislator PDIP itu, penuh optimisme.

RUU BUMN Demi Akomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa pembahasan RUU BUMN juga dilakukan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris perusahaan pelat merah. Lebih jauh, RUU BUMN direncanakan akan meninjau ulang status direksi BUMN yang sebelumnya diputuskan bukan sebagai penyelenggara negara. Status direksi tersebut diminta untuk dikembalikan ke aturan awal yang mengkategorikan mereka sebagai bagian dari penyelenggara negara. “Itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula,” kata Dasco, menyoroti pentingnya kejelasan status hukum para direksi.

Danantara Bakal Evaluasi Soal Wakil Menteri Jadi Rangkap Jabatan

Dasco menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK, rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN akan berakhir dalam waktu dua tahun ke depan. Ia meyakini, BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan penempatan wakil menteri dalam jajaran komisaris di perusahaan pelat merah. Dasco membeberkan, alasan penugasan wakil menteri menduduki jabatan komisaris BUMN sebelumnya adalah sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk mengawasi kinerja BUMN. “Karena tadinya, ini pertama soal tantiem kan? Tantiem itu dihilangkan oleh Pak Prabowo, sehingga kemudian dengan dasar itu, perlu menaruh orang sebagai perpanjangan tangan pemerintah, makanya ditaruh wakil-wakil menteri di BUMN-BUMN yang strategis,” tuturnya, memberikan konteks sejarah penempatan tersebut.

DPR Terima Surpres RUU BUMN

RUU BUMN telah resmi masuk dalam daftar RUU yang diprioritaskan untuk dibahas pada tahun 2025, menyusul diterimanya surat presiden (surpres) terkait RUU BUMN oleh DPR RI. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa format RUU BUMN kini mengalami perubahan signifikan setelah tugasnya diambil alih oleh Danantara. Ke depan, Bob bahkan melihat adanya peluang Kementerian BUMN untuk ditiadakan. “Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, Kementerian BUMN-nya mungkin udah nggak ada kan,” kata Bob, usai rapat pleno penetapan Prolegnas Prioritas 2025-2026, pada Kamis (18/9).

Meski demikian, Bob Hasan mengklarifikasi bahwa RUU Danantara dan BUMN tetap membuka opsi bagi badan perusahaan pelat merah itu untuk dilebur, atau bahkan berubah menjadi entitas yang tidak lagi setingkat kementerian. “Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa,” imbuh legislator Fraksi Partai Gerindra itu, mengisyaratkan adanya reformasi struktural yang komprehensif di tubuh BUMN di masa mendatang.

KPK Dorong Prabowo Keluarkan Perpres atau PP Larang Rangkap Jabatan

Erick-Rosan Senada saat Tanggapi Isu Wamen Dilarang Rangkap Komisaris

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris, Bos Danantara: Kita Ikuti

Ringkasan

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan 39 pejabat Kementerian Keuangan merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, praktik yang dianggap inefisien dan seharusnya tidak terjadi. Ia berharap RUU BUMN yang diinisiasi Presiden Prabowo dapat melarang rangkap jabatan bagi pejabat aktif, termasuk wakil menteri serta eselon I dan II, demi tata kelola BUMN yang lebih efisien dan transparan, sekaligus memperjelas posisi hukum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, RUU BUMN juga dirancang untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN. RUU ini juga akan mengembalikan status direksi BUMN sebagai penyelenggara negara, setelah sebelumnya diputuskan bukan. Ketua Baleg DPR Bob Hasan bahkan mengisyaratkan potensi penghapusan atau perubahan status Kementerian BUMN di masa depan, mengingat tugasnya yang kini diambil alih oleh Danantara.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.