
Bank Indonesia (BI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kali ini, BI akan mengambil peran aktif dengan menanggung sebagian beban bunga dari sejumlah program strategis pemerintah. Fokus utamanya adalah inisiatif yang berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan, sebuah langkah yang diwujudkan melalui skema burden sharing.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengonfirmasi bahwa kesepakatan telah terjalin dengan Kementerian Keuangan terkait pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Langkah ini selaras dengan strategi moneter ekspansif yang diterapkan BI, sekaligus menjadi landasan bagi implementasi burden sharing tersebut.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9), Perry Warjiyo menjelaskan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa terkait beban bunga, telah disepakati bahwa untuk program-program ekonomi kerakyatan – khususnya yang tertuang dalam ‘Asta Cita’ – pembagian beban akan dilakukan secara proporsional atau ‘separuh-separuh’.
Dua program utama yang menjadi fokus burden sharing ini adalah program perumahan rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Untuk program pembiayaan perumahan rakyat, Perry merinci bahwa pemerintah memperoleh imbal hasil sekitar 0,5 persen dari penempatan dananya.
Mengambil contoh SBN tenor 10 tahun dengan tingkat bunga 6,3 persen, setelah dikurangi imbal hasil 0,5 persen dan kemudian dibagi dua, BI menanggung sekitar 2,9 persen dari total bunga. Perry menekankan bahwa skema ini secara signifikan meringankan beban bersih pemerintah.
Secara lebih detail, Perry menjelaskan bahwa beban bunga program perumahan rakyat yang semula 6,3 persen, setelah dikurangi imbal hasil 0,5 persen, menjadi 5,8 persen. Angka 5,8 persen ini kemudian dibagi dua antara pemerintah dan BI. Melalui pembagian ini, BI menanggung 2,9 persen, sehingga beban bersih pemerintah turun drastis menjadi sekitar 2,4 persen.
Perry memperjelas, “Kami menambah bunga, kami menambah remunerasi, menambah bunga kepada pemerintah, sehingga beban bersih pemerintah untuk perumahan itu menjadi 2,4 persen. Dari 6,3 persen (bunga SBN), setelah dikurangi imbal hasil 0,5 persen menjadi 5,8 persen, lalu dibagi dua yang berarti 2,9 persen. BI akan membayarkan 2,9 persen ini kepada pemerintah.”
Beralih ke program Kopdes Merah Putih, pemerintah memperoleh imbal hasil sebesar 2 persen dari penempatan SBN. Dari selisih tersebut, beban bunga yang seharusnya 4,3 persen akan dibagi dua. Artinya, BI bertanggung jawab menanggung sekitar 2,15 persen dari beban bunga tersebut.
Perry menegaskan, “Jika 4,3 persen dibagi dua, maka BI akan membayar 2,15 persen. Jadi, biaya bersih untuk Koperasi Desa dari anggaran, dari APBN, adalah 2,15 persen. Ini semua ditujukan untuk program ekonomi kerakyatan.” Ia menambahkan bahwa kesepakatan bersama, yang tertuang dalam Keputusan Presiden, telah ditandatangani.
Diprotes Komisi XI DPR, BI Mau Ganti Istilah Burden Sharing
Permintaan untuk mengubah istilah burden sharing datang dari Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. Ia berharap penggantian istilah ini dapat membuat konsep tersebut lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Misbakhun menyampaikan kekhawatirannya, “Apakah ada nama lain, selain burden sharing dalam rangka dukungan Bapak itu? Karena nanti takutnya membingungkan dengan burden sharing pada saat kita menghadapi Covid kemarin. Ini perlu diberikan title baru, supaya tidak membingungkan.”
Menanggapi hal tersebut, Perry Warjiyo mengakui bahwa istilah burden sharing memang memiliki kaitan erat dengan kondisi luar biasa atau extraordinary conditions, seperti yang terjadi selama pandemi COVID-19. Namun, ia menegaskan bahwa situasi saat ini sudah jauh berbeda dan kembali normal.
Perry menambahkan, “Istilah burden sharing perlu kami jelaskan, dan nanti kami akan mencari terminologi yang baru. Karena saat itu, dasar hukumnya adalah kondisi luar biasa. Sekarang, kita sudah kembali normal.”
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) menunjukkan komitmennya mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan menanggung sebagian beban bunga program-program ekonomi kerakyatan melalui skema *burden sharing*. Gubernur BI Perry Warjiyo mengonfirmasi kesepakatan dengan Kementerian Keuangan mengenai pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebagai dasar implementasi ini. Dua program utama yang menjadi fokus adalah pembiayaan perumahan rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam skema ini, BI akan menanggung beban bunga secara proporsional atau “separuh-separuh” dengan pemerintah.
Untuk program perumahan rakyat, BI menanggung sekitar 2,9 persen dari total bunga, sehingga beban bersih pemerintah berkurang drastis menjadi sekitar 2,4 persen. Sementara itu, untuk program Kopdes Merah Putih, BI bertanggung jawab menanggung sekitar 2,15 persen dari beban bunga, menjadikan biaya bersih dari APBN sebesar 2,15 persen. Kesepakatan ini telah diformalkan dalam Keputusan Presiden. Terkait istilah *burden sharing*, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta agar terminologi ini diganti untuk menghindari kebingungan, dan Perry Warjiyo menyetujui untuk mencari nama baru karena kondisi ekonomi saat ini sudah kembali normal.
