Aplikasi RupiahPlus Diberi Sanksi Oleh OJK

Lovata Andrean

Aplikasi RupiahPlus Diberi Sanksi Oleh OJK

Rancakmedia.com – Apakah kamu sudah mengetahui bahwa aplikasi RupiahPlus diberi sanksi oleh OJK atau otoritas jasa keuangan atas penagihan piutang yang dianggap bermasalah? Jika belum, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Aplikasi RupiahPlus merupakan salah satu aplikasi yang bergerak dalam bidang financial technology (Fintech) apakah kamu salah satu pengguna nya?

Aplikasi RupiahPlus Diberi Sanksi Tegas

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi bobot sanksi yang dijatuhkan, sesuai dengan hasil verifikasi permasalahan yang terjadi.

Aplikasi RupiahPlus Diberi Sanksi Tegas

“Sanksi harus ada, sebagai regulator, kami akan mengambil sanksi yang terukur sesuai dengan hasil uji silang dan bobot kesalahan dengan tetap berpegang pada persyaratan undang-undang terkait,” kata Hendrikus.

Sayangnya, dia enggan menjelaskan secara detail sanksi apa yang akan dijatuhkan OJK. Yang pasti, besaran sanksi akan berubah jika ada putusan bersalah yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Jika seseorang menggugat, mereka harus membuktikan tuduhannya di pengadilan. Namun, pelanggaran pidana merupakan kewenangan pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK telah menggelar rapat dan menyepakati hasil verifikasi kasus RupiahPlus. Rapat dilanjutkan pada dan dihadiri oleh Rupiah Plus, Aftech atau Asosiasi Fintech, dan Departemen Perlindungan Konsumen OJK.

Dalam dua sesi tersebut, RupiahPlus mengakui kesalahannya karena telah melanggar proses penagihan, berupa tindakan keras terhadap debitur untuk melunasi pinjamannya dengan cepat. Salah satunya, dengan menghapus dan menonaktifkan nomor ponsel pelanggan.

Menurut Rupiah Plus, pelanggaran tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang disewa oleh pelaku usaha untuk menagih. Oleh karena itu, Rupiah Plus akan