Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menanggapi rencana pemberlakuan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2026. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan penting dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI yang berlangsung pada Jumat (22/8), menandakan langkah awal pemerintah dalam mengatur komoditas ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa implementasi cukai MBDK akan melalui proses pembahasan yang komprehensif. Ia menegaskan bahwa Kemenkeu, bersama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait lainnya, akan kembali mengadakan serangkaian rapat koordinasi untuk mematangkan detail kebijakan. “Nanti bakalan rapat-rapat lagi,” tutur Djaka saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (22/8), mengindikasikan perlunya sinkronisasi lintas sektor.
Senada, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menekankan pentingnya konsultasi mendalam dengan Komisi XI sebelum cukai MBDK dapat diterapkan, termasuk dalam penentuan besaran tarif. Febrio memastikan bahwa penetapan tarif akan didasarkan pada pertimbangan cermat terhadap berbagai faktor krusial. “Nanti range-nya kita bahas, dan itu pasti kita akan perhatikan segala faktor ya, terutama adalah kesehatan. Lalu kemudian tentunya kita berharap pertumbuhan ekonominya juga akan cukup kondusif,” ujarnya, menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan tujuan peningkatan kesehatan masyarakat dengan menjaga stabilitas ekonomi.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, turut mengonfirmasi bahwa pemberlakuan cukai MBDK telah menjadi kesepakatan dalam Raker yang melibatkan tidak hanya Kemenkeu, tetapi juga Bappenas, Bank Indonesia, dan OJK. Misbakhun meyakini bahwa pemerintah akan sangat berhati-hati dalam mempertimbangkan seluruh aspek sebelum menerapkan cukai ini, termasuk dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “Tentunya pemerintah ingin menyesuaikan masalah tarif. Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor realnya. Jadi menurut saya apa yang disampaikan (Kemenkeu) itu dalam rangka jangan sampai memberikan tekanan terhadap pertumbuhan,” paparnya, menegaskan prioritas untuk melindungi sektor riil dari potensi dampak negatif kebijakan baru.
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi rencana pemberlakuan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2026, yang telah disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa implementasi cukai ini akan melalui serangkaian rapat koordinasi lanjutan dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mematangkan detail kebijakan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menekankan pentingnya konsultasi mendalam dengan Komisi XI mengenai besaran tarif, dengan mempertimbangkan faktor kesehatan dan pertumbuhan ekonomi. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menambahkan, pemerintah akan sangat berhati-hati agar penetapan cukai ini tidak memberikan tekanan terhadap sektor industri dan pertumbuhan ekonomi nasional.
