BCA Buka Suara: Isu Akuisisi Saham BBCA oleh Pemerintah, Benarkah?

 

Jakarta, IDN Times – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA secara tegas membantah tudingan adanya rekayasa atau manipulasi dalam proses pembelian 51 persen saham BCA oleh Djarum pada tahun 2003. Pembelian saham senilai sekitar Rp5 triliun kala itu sempat diisukan melanggar hukum, mengingat nilai pasar BCA pada masa itu ditaksir mencapai angka fantastis Rp117 triliun. Namun, BCA mengklarifikasi bahwa angka tersebut tidak mencerminkan nilai pasar perusahaan.

“Angka Rp117 triliun yang sering disebut dalam narasi merujuk pada total aset, bukan nilai pasar perusahaan,” ujar Corporate Secretary BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (22/8/2025). Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar di publik mengenai valuasi bank tersebut.

1. Nilai pasar BCA sebenarnya Rp10 triliun

Dalam menentukan nilai pasar suatu perusahaan, patokan yang digunakan adalah harga saham perusahaan di bursa efek dikalikan dengan total jumlah saham yang beredar di publik. Sejalan dengan mekanisme tersebut, pada saat proses strategic private placement dilakukan, nilai pasar BCA berdasarkan harga saham rata-rata di BEI sejatinya adalah sekitar Rp10 triliun. Angka ini jauh berbeda dari narasi yang selama ini beredar.

Ketut Alam Wangsawijaya lebih lanjut menjelaskan bahwa proses tender akuisisi yang melibatkan konsorsium FarIndo berlangsung secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan diawasi ketat oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), lembaga yang berwenang pada saat itu. Dengan demikian, nilai akuisisi terhadap BCA kala itu benar-benar mencerminkan kondisi pasar dan mekanisme yang berlaku.

2. BCA membantah memiliki utang ke negara Rp60 triliun dan dicicil Rp7 triliun per tahun

Selain isu akuisisi saham, BCA juga menampik keras kabar yang menyatakan bahwa perseroan memiliki utang kepada negara senilai Rp60 triliun dan diangsur sebesar Rp7 triliun setiap tahunnya. Menurut Ketut, angka Rp60 triliun yang disebut tersebut sebenarnya merujuk pada aset obligasi pemerintah yang dimiliki oleh BCA. Seluruh kewajiban terkait aset tersebut telah rampung pada tahun 2009, sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.

“Informasi yang menyebutkan adanya pelanggaran hukum dalam akuisisi saham BCA tidak benar. Proses dilakukan sesuai mekanisme pasar dan regulasi,” tegas Ketut, menggarisbawahi komitmen BCA terhadap kepatuhan hukum dan transparansi dalam setiap transaksinya.

3. Isu pemerintah mengakuisisi 51 persen saham BCA kembali mencuat

Di tengah bantahan dan klarifikasi ini, isu mengenai potensi pemerintah untuk mengambil alih kembali 51 persen saham bank swasta terbesar di Indonesia tersebut sempat kembali berembus kencang. Rencana akuisisi ini disebut-sebut berkaitan erat dengan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada masa lampau. Namun, BCA tetap berpegang pada fakta historis bahwa seluruh proses akuisisi dan kewajiban telah diselesaikan sesuai koridor hukum dan mekanisme pasar yang berlaku.

Ringkasan

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dengan tegas membantah tudingan adanya rekayasa dalam pembelian 51 persen sahamnya oleh Djarum pada tahun 2003. BCA mengklarifikasi bahwa nilai Rp117 triliun yang sering disebut merupakan total aset, bukan nilai pasar perusahaan. Nilai pasar BCA kala itu sebenarnya sekitar Rp10 triliun, dan proses akuisisi berlangsung transparan serta diawasi BPPN.

Selain itu, BCA juga menampik keras kabar utang Rp60 triliun kepada negara, menjelaskan bahwa angka tersebut merujuk pada aset obligasi pemerintah yang kewajibannya rampung pada 2009. Mengenai isu potensi pemerintah mengakuisisi kembali 51 persen saham, BCA menyatakan seluruh proses dan kewajiban terkait akuisisi historis telah diselesaikan sesuai hukum dan mekanisme pasar yang berlaku.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.