Rancak Media – , Jakarta – Kabar penting datang dari sektor pertambangan nikel Indonesia. Pemerintah secara tegas telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dari empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Di tengah keputusan pencabutan ini, ada satu pengecualian signifikan: PT Gag Nikel masih diperbolehkan melanjutkan operasinya.
Keputusan untuk mempertahankan operasi PT Gag Nikel ini diungkapkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Menurutnya, IUP nikel milik anak perusahaan PT Aneka Tambang (PT Antam Tbk) itu tidak dicabut karena dinilai telah menjalankan aktivitas pertambangan dengan sangat baik dan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Menteri Bahlil Lahadalia merinci capaian PT Gag Nikel dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. Dari total konsesi lahan seluas 13.000 hektare, hanya 260 hektare yang dibuka untuk aktivitas pertambangan. Lebih mengesankan lagi, dari luasan yang dibuka tersebut, sebanyak 130 hektare telah berhasil direklamasi, dan sekitar 54 hektare di antaranya bahkan sudah dikembalikan kepada negara. Angka ini menunjukkan komitmen serius PT Gag Nikel terhadap praktik reklamasi tambang nikel yang bertanggung jawab.
Keberhasilan PT Gag Nikel dalam menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, khususnya terkait reklamasi tambang nikel, memicu pertanyaan penting: apa sebenarnya reklamasi tambang nikel itu, dan berapa perkiraan biaya reklamasi yang dibutuhkan?
Biaya Reklamasi Tambang Nikel
Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, reklamasi didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan yang wajib dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan. Tujuannya sangat jelas: menata, memulihkan, serta memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sesuai dengan peruntukannya.
Secara umum, biaya reklamasi tambang nikel sangat bervariasi, dipengaruhi oleh beragam faktor kunci. Ini mencakup jenis dan jumlah peralatan yang digunakan, luas areal tambang yang menjadi target pemulihan, kondisi spesifik lahan pasca-tambang, jenis operasi penambangan (apakah permukaan atau bawah tanah), metode reklamasi yang diterapkan, serta regulasi dan standar lingkungan yang berlaku di wilayah tersebut.
Sebagai gambaran konkret, studi dari jristam.uho.ac.id menunjukkan estimasi biaya reklamasi lahan bekas tambang bijih nikel seluas 3,92 hektare di Blok B PT Arga Morini Indah, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Total biaya pelaksanaannya mencapai sekitar Rp 2,57 miliar dengan durasi pengerjaan selama 420 hari. Rincian biaya reklamasi tersebut mencakup:
• Biaya penataan lahan selama 27 hari: Rp 1,2 miliar
• Biaya penebaran tanah zona pengakaran selama 4 hari: Rp 4,3 juta
• Biaya analisis kualitas tanah: Rp 675 ribu
• Biaya pemupukan: Rp 81 juta
• Biaya pengadaan bibit selama 10 hari: Rp 37,3 juta
• Biaya penanaman: Rp 6 juta
• Biaya pemeliharaan: Rp 1,24 miliar
Angka-angka ini menegaskan bahwa reklamasi tambang adalah investasi besar yang krusial untuk pemulihan lingkungan.
Tahapan Reklamasi Tambang Nikel
Proses reklamasi lahan bekas tambang nikel terbagi menjadi dua kegiatan utama yang saling berkaitan: penatagunaan lahan dan revegetasi atau penghijauan kembali. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai setiap tahapannya:
1. Penatagunaan Lahan
Tahap penatagunaan lahan merupakan fondasi awal dalam reklamasi tambang nikel, meliputi penataan lahan, penebaran tanah zona pengakaran, dan pengendalian erosi.
a. Penataan Lahan: Ini melibatkan proses pemindahan tanah, yaitu penimbunan langsung menggunakan overburden (lapisan tanah dan batuan yang menutupi deposit mineral atau bijih) serta pemindahan top soil (lapisan tanah teratas) dari penyimpanan sementara ke lokasi yang akan direklamasi. Tujuannya adalah membentuk kembali topografi lahan agar stabil dan sesuai peruntukan.
b. Penebaran Tanah Zona Pengakaran: Tahap ini adalah proses penggusuran atau penebaran kembali top soil secara merata ke seluruh permukaan lahan yang direklamasi. Volume top soil yang dibutuhkan dihitung secara cermat dengan mengalikan panjang, lebar, dan tinggi tumpukan yang direncanakan, dalam satuan meter kubik, untuk memastikan lapisan subur yang memadai.
c. Pengendalian Erosi: Pencegahan erosi adalah langkah krusial yang dilakukan, salah satunya dengan menanam tanaman Mucuna bracteata sebagai cover crop atau tanaman penutup. Tanaman penutup ini berperan penting dalam melindungi permukaan tanah dari gerusan erosi, memperbaiki struktur tanah, meningkatkan kandungan bahan organik tanah, memperbaiki kesuburan tanah (khususnya nitrogen), serta menjaga fluktuasi suhu tanah agar optimal untuk pertumbuhan vegetasi selanjutnya.
2. Revegetasi
Setelah lahan ditata dan disiapkan, tahap berikutnya adalah revegetasi, atau penghijauan kembali. Ini merupakan kegiatan penanaman pada lahan bekas tambang dengan memilih jenis tanaman yang cepat tumbuh, tanaman lokal yang adaptif, dan tanaman penutup yang sesuai. Proses revegetasi sendiri meliputi beberapa tahapan esensial: analisis kualitas tanah, pemupukan, penanaman bibit, dan pemeliharaan berkelanjutan.
Pilihan Editor: Dilema Kenaikan Tarif Royalti Tambang: antara APBN dan Bisnis
Ringkasan
Pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dari empat perusahaan di Raja Ampat, namun PT Gag Nikel diizinkan melanjutkan operasinya. Anak perusahaan PT Antam Tbk ini dinilai telah menjalankan aktivitas pertambangan dengan baik dan bertanggung jawab sesuai Amdal. Dari total konsesi 13.000 hektare, hanya 260 hektare yang dibuka, dengan 130 hektare berhasil direklamasi dan 54 hektare bahkan telah dikembalikan kepada negara.
Reklamasi tambang didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan untuk menata, memulihkan, serta memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem pasca-tambang. Biaya reklamasi sangat bervariasi, dipengaruhi oleh banyak faktor seperti luas areal dan metode, dengan estimasi contoh mencapai Rp 2,57 miliar untuk 3,92 hektare lahan bekas tambang. Proses ini umumnya mencakup penatagunaan lahan, seperti penataan dan penebaran tanah serta pengendalian erosi, dilanjutkan dengan revegetasi atau penghijauan kembali lahan.