Aturan Perdagangan Mata Uang Kripto di Indonesia

Lovata Andrean

Aturan Perdagangan Mata Uang Kripto di Indonesia
Aturan Perdagangan Mata Uang Kripto di Indonesia

Rancakmedia.com – Cryptocurrency adalah uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Kriptografi adalah strategi yang digunakan untuk mengamankan saluran informasi dan komunikasi menggunakan kode.

Penggunaan kriptografi inilah yang membuat penggunaan mata uang kripto sulit untuk dimanipulasi. Ini berarti bahwa transaksi cryptocurrency tidak dapat dipalsukan. Dokumentasi setiap transaksi cryptocurrency dikonsolidasikan dalam sistem yang disebut teknologi blockchain.

Di Indonesia, undang-undang cryptocurrency dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Lebih jelas mengenai aturan perdagangan mata uang kripto dan mata uang kripto di Indonesia dapat dilihat pada artikel berikut.

Aturan Mata Uang Kripto di Indonesia

Aturan Mata Uang Kripto di Indonesia

Ada berbagai aturan yang memberikan landasan hukum untuk perdagangan cryptocurrency di Indonesia.

Bappebti dalam situs resminya menyatakan bahwa sudut pandang pengaturan mata uang kripto di Indonesia diambil dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang mengatur tentang mata uang. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.

Dengan demikian, berarti aset kripto atau mata uang kripto tidak dapat menjadi alat pembayaran di Indonesia.

Selain itu, pengaturan mata uang kripto di Indonesia juga dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mendefinisikan surat berharga sebagai surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, bukti utang, unit penyertaan dalam kolektif. kontrak investasi. , kontrak berjangka atas sekuritas, dan derivatif sekuritas apa pun.

Pembatasan Cryptocurrency di Indonesia juga diambil dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pasal 1 ayat 2 peraturan tersebut menyebutkan bahwa komoditas adalah setiap produk, hak, dan kepentingan lain serta setiap turunan dari komoditas yang dapat diperdagangkan dan tunduk pada kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan kontrak derivatif lainnya.

Mengapa cryptocurrency di Indonesia termasuk dalam kategori komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka?

Alasan pertama adalah bahwa harga cryptocurrency cenderung cukup fluktuatif dan sangat likuid.

Kedua, tidak ada keterlibatan pemerintah, oleh karena itu koin dan token yang dihasilkan dari teknologi blockchain diperdagangkan secara bebas tanpa intervensi, sehingga pasarnya sempurna.

Ketiga, permintaan dan penawaran aset kripto cukup padat di pasar. Pasar aset kripto cukup besar, didokumentasikan hingga saat ini, kapitalisasi pasar aset kripto di seluruh dunia telah mencapai 2,62 triliun dolar AS dengan 10.000 jenis aset kripto yang diperdagangkan. Di Indonesia, perusahaan aset kripto telah muncul dan ratusan ribu klien berdagang.

Keempat, aset kripto konsisten dengan standar komoditas. Dalam arti, sebagai komoditas digital, standar adalah bagian dari desain komoditas. Sebagai standar untuk desain komoditas, koin/token menggunakan Rupiah. Oleh karena itu, masalah standar tidak menjadi masalah, seperti halnya standar untuk komoditas fisik.

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks