
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) merampungkan pembelian kembali (buyback) 69.777.200 saham dengan nilai bruto Rp 35,94 miliar. Aksi korporasi itu dilakukan untuk memenuhi hak pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan usaha (merger) sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Buyback tersebut menjadi tahapan akhir dari pelaksanaan hak dissenting shareholders, yakni pemegang saham yang memilih tidak menyetujui aksi merger. Anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) itu telah menyelesaikan seluruh proses pembelian kembali saham, mulai dari periode penawaran hingga pembayaran kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), MTEL menjelaskan, pembelian kembali saham berlangsung pada 3–10 Juli 2026. Sementara itu, penyelesaian pembayaran (settlement) kepada pemegang saham dilakukan pada 17 Juli 2026.
Perseroan membeli kembali saham dengan harga Rp 515 per saham. Harga tersebut merupakan harga wajar yang mengacu pada harga penutupan saham MTEL di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Mei 2026, bertepatan dengan penyampaian Ringkasan Rencana Penggabungan Usaha MTEL kepada publik.
Baca juga:
- Cina Tegaskan Dukungan ke Iran di Tengah Memanasnya Tensi Timur Tengah
- Meta Batalkan Komitmen Energi Bersih, Pilih Gas Alam demi Kejar Ledakan AI
- Manfaatkan BRI Kartu Kredit untuk Pre-Order Galaxy Foldable 8
Hak menjual saham kepada perseroan diberikan kepada para pemegang saham yang memehui sejumlah persyaratan. Kriterianya yaitu, mereka tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) pada recording date, hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) MTEL, secara sah menyatakan tidak menyetujui penggabungan usaha, serta mengajukan formulir permintaan pembelian kembali saham sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Buyback itu menjadi konsekuensi dari penggabungan usaha MTEL dengan PT Persada Sokka Tama dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi. Sebelumnya, perseroan mengumumkan merger tersebut telah efektif pada 1 Juli 2026, kemudian membuka pelaksanaan hak bagi pemegang saham yang tidak menyetujui aksi korporasi tersebut mulai 2 Juli 2026.
Berdasarkan ringkasan risalah RUPSLB yang dipublikasikan pada 2 Juli 2026, terdapat 71.218.900 saham yang secara sah menyatakan tidak menyetujui penggabungan usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 69.777.200 saham akhirnya dibeli kembali oleh perseroan.
Dengan demikian, sekitar 97,98% saham yang menyatakan penolakan terhadap merger akhirnya direalisasikan melalui mekanisme buyback. Sementara sisanya sekitar 1,44 juta saham atau sekitar 2,02% tidak terealisasi dalam transaksi pembelian kembali berdasarkan hasil akhir yang disampaikan perseroan.
Perusahaan tidak menjelaskan lebih lanjut penyebab selisih tersebut dalam keterbukaan informasi.
Total dana yang dikeluarkan perseroan untuk aksi buyback mencapai Rp 35,935 miliar. Nilai tersebut merupakan nilai bruto transaksi berdasarkan harga pembelian Rp 515 per saham.
Manajemen MTEL menyatakan, penyelesaian buyback sekaligus menandai berakhirnya pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan usaha.
“Dengan selesainya pembelian kembali saham tersebut, pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha sesuai Pasal 62 UUPT telah selesai dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pembelian kembali saham bagi Perusahaan Terbuka,” tulis manajemen MTEL dalam keterangannya melalui keterbukaan informasi BEI, Sabtu (25/7).
Perseroan menambahkan, pelaksanaan buyback dilakukan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Aturan tersebut mengatur tata cara perusahaan terbuka membeli kembali saham untuk memenuhi hak pemegang saham yang menolak aksi korporasi tertentu, termasuk penggabungan usaha.
MTEL juga memastikan transaksi tersebut tidak mengubah kegiatan operasional perusahaan maupun struktur kepemilikan dan pengendalian perseroan. Selain itu, buyback dinilai tidak menimbulkan dampak material terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Rampungnya aksi buyback ini sekaligus menutup seluruh rangkaian pemenuhan hak pemegang saham yang menolak merger. Dengan selesainya proses tersebut, penggabungan usaha MTEL dengan PT Persada Sokka Tama dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi kini telah melewati seluruh tahapan yang berkaitan dengan hak-hak pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
