Pinjol Terancam! KPPU Selidiki Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online

 

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang yang dihadiri perwakilan dari 97 startup pinjaman daring (pindar) pada Agustus lalu. Persidangan ini terkait dengan dugaan praktik kartel bunga pinjol yang melibatkan sejumlah perusahaan tersebut. Lantas, bagaimana perkembangan terkini dari investigasi penting ini?

KPPU telah beberapa kali mengadakan sidang untuk menindaklanjuti dugaan kartel bunga pinjol ini. Sesi terbaru terkait pemeriksaan pihak terlapor berlangsung pada Kamis (23/10) dan Selasa (21/10).

Dalam serangkaian sidang tersebut, KPPU memeriksa saksi-saksi dari pihak terlapor dan tim investigator. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik Djafar, turut dihadirkan dalam persidangan.

KPPU menengarai bahwa 97 startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) yang bernaung di bawah AFPI diduga telah bersepakat secara bersama-sama dalam menetapkan besaran bunga pinjol. Menurut KPPU, tindakan semacam ini berpotensi melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur layanan peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia.

Permasalahan utama yang menjadi fokus sorotan KPPU adalah adanya kesepakatan penentuan bunga sebesar 0,8% pada tahun 2018 dan 0,4% pada tahun 2021. Kesepakatan ini, sebagaimana diduga, tercantum dalam Surat Keputusan Code of Conduct atau Pedoman Perilaku AFPI.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengonfirmasi bahwa persidangan masih akan berlanjut. “Dengan agenda berikutnya yakni menghadirkan saksi-saksi dan ahli,” jelasnya kepada Katadata.co.id, Jumat (24/10).

Kata AFPI soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Di sisi lain, Ketua AFPI Entjik Djafar dengan tegas membantah adanya kesepakatan antar-penyelenggara fintech lending terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol pada tahun 2018. Menurutnya, kebijakan tersebut justru merupakan implementasi langsung dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Arahan OJK itu, terang Entjik, tertuang dalam Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tertanggal 16 Mei 2025. OJK memberikan panduan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8% per hari.

Tujuan utama dari penetapan batas ini, lanjut Entjik, adalah untuk menciptakan perbedaan yang jelas dan tegas antara platform pinjaman daring yang sah dengan praktik pinjol ilegal yang marak. “Tidak ada niat atau kesepakatan antar-anggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan,” papar Entjik dalam keterangan pers yang dirilis Rabu (22/10).

Ia menambahkan, pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi tersebut justru memaksa para anggota untuk mengorbankan potensi keuntungan yang lebih besar. Dengan kata lain, Entjik menegaskan bahwa aturan tersebut sejatinya merugikan anggota AFPI.

Entjik juga menyoroti tantangan berat yang terus dihadapi industri pindar akibat penyebaran pinjol ilegal yang kian merajalela. Berdasarkan data OJK, sejak tahun 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI (Pemberantasan Investasi Ilegal) telah memblokir 10.733 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi. Angka ini luar biasa tinggi, mencapai 112 kali lipat lebih banyak dibandingkan jumlah platform pindar resmi yang saat ini tercatat menurun menjadi 96.

Melihat kondisi tersebut, Entjik menegaskan, “Untuk itu, AFPI bekerja sama dengan Satgas PASTI dalam upaya penindakan dan edukasi publik.”

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan bahwa setiap platform pindar memiliki keleluasaan untuk menetapkan batas maksimum bunga yang berbeda-beda. Penentuan bunga ini disesuaikan dengan profil risiko dan karakteristik target pasar masing-masing. Dengan sistem demikian, ia meyakini bahwa persaingan di industri tetap berjalan secara sehat dan dinamis.

Tidak hanya itu, industri peer-to-peer lending memiliki misi penting untuk melayani masyarakat yang belum terjangkau (underserved dan unbanked) oleh layanan jasa keuangan konvensional, seperti bank atau lembaga pembiayaan (multifinance).

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (21/10), Entjik menyampaikan fakta historis bahwa AFPI pada tahun 2018 ditunjuk langsung oleh OJK untuk mengatur batas maksimum bunga pinjol.

“Saat itu OJK belum memiliki legal standing untuk mengatur. Peraturan baru terbit pada 2023, yakni UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK,” jelas Entjik.

Setelah terbitnya undang-undang tersebut, OJK kini memiliki kewenangan penuh untuk mengatur sektor ini. Entjik menutup penjelasannya dengan menyatakan, “Saat ini batas maksimum manfaat ekonomi diatur langsung oleh OJK.”

Ringkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan praktik kartel penetapan bunga pinjaman online (pinjol) yang melibatkan 97 startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) di bawah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). KPPU menengarai adanya kesepakatan penetapan bunga sebesar 0,8% pada tahun 2018 dan 0,4% pada tahun 2021, yang berpotensi melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Persidangan terkait kasus ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, membantah adanya kesepakatan kartel tersebut, menjelaskan bahwa penetapan batas bunga 0,8% pada tahun 2018 adalah implementasi arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan utamanya adalah untuk membedakan platform pinjol legal dari praktik pinjol ilegal, bukan untuk keuntungan komersial. Entjik menambahkan bahwa pada saat itu OJK menunjuk AFPI untuk mengatur batas maksimum bunga karena belum memiliki kewenangan langsung, yang kini telah diatur langsung oleh OJK setelah terbitnya UU P2SK pada 2023.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.