Kemenkeu Kejar Pajak Rp781,6 Triliun: Strategi Jitu dalam 3 Bulan

 

Rancak Media – JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadapi tantangan besar dalam mengejar target penerimaan pajak tahun 2025. Hingga akhir September, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.295,3 triliun, atau sekitar 62,4% dari target yang ditetapkan sebesar Rp2.076,9 triliun.

Dengan kata lain, Kemenkeu harus mengumpulkan dana sebesar Rp781,9 triliun dalam tiga bulan terakhir tahun 2025 untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan. Tugas ini tentu bukan perkara mudah.

Menyadari beratnya tantangan ini, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menggenjot penerimaan pajak.

Lihat Juga: Purbaya Minta Aparat Pajak Setor Rp2.076,9 Triliun ke APBN, Dirjen Bimo Jalankan Micro Management

Strategi pertama adalah pengawasan pembayaran masa dengan menyesuaikan besaran pajak terhadap kinerja sektor usaha. Artinya, sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan akan dikenakan penyesuaian pajak yang dinamis, sehingga pembayaran pajak mereka sesuai dengan peningkatan kinerja.

Kedua, Kemenkeu akan memperkuat pengawasan kepatuhan material melalui kegiatan pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan aktif. Yon Arsal menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan kelanjutan dari proses pengawasan yang telah berjalan sejak awal tahun.

Lihat Juga: Dirjen Pajak Ingatkan UMKM Naik Kelas, Jangan Akali PPh Final 0,5%!

“Mudah-mudahan kita masih tetap optimis bahwa target yang dibebankan itu masih bisa kita realisasikan,” ujar Yon Arsal dalam sebuah media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Namun, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, berpendapat bahwa berbagai upaya tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak, terutama dengan kondisi ekonomi yang kurang mendukung.

“Kalau mau melakukan dinamisasi, sektor atau industri mana sih yang tumbuh tinggi sekarang ini?” tanyanya kepada Bisnis, Kamis (23/10/2025).

Fajry menambahkan bahwa upaya-upaya seperti pemeriksaan, penegakan hukum, dan pengawasan material sebenarnya sudah rutin dilakukan setiap tahun, sehingga tidak ada hal baru yang bisa diharapkan.

Berkaca pada tahun sebelumnya, Fajry mencatat bahwa strategi pemeriksaan, penegakan hukum, dan pengawasan material hanya menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp63 triliun.

“Tahun lalu pun kondisi ekonominya masih lebih baik dibandingkan sekarang. Tahun lalu tumbuh 5,03%, sedangkan tahun ini—menurut proyeksi Bank Dunia, IMF, dan OECD—hanya 4,8% sampai dengan 4,9%. Artinya, tambahan penerimaan akan lebih kecil dibandingkan tahun lalu,” jelas Fajry.

Strategi Micro Management

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengklaim memiliki strategi lain, yaitu micro management, yang diyakini dapat memperdalam basis pajak. Strategi ini dijalankan melalui koordinasi dengan seluruh kantor wilayah (kanwil) pajak di Indonesia.

“Kami list dari semua kanwil, potensi yang paling besar siapa, kemudian kira-kira kepatuhannya seperti apa, gap kepatuhannya kami endorse untuk bisa jadi optimum. Itu aja sih,” terang Bimo kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Selain itu, DJP juga tengah mengevaluasi penerapan tarif efektif rata-rata (TER) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

“Misalnya dari beberapa profesi, seperti dokter segala macam, banyak sekali yang sudah paham. Hanya kan kadang-kadang kalau kemarin dulunya kan rata, kalau sekarang kan susah,” ujarnya.

Bimo menyebutkan bahwa sejumlah keluhan dari wajib pajak terkait implementasi TER telah berhasil diredam dengan baik. DJP akan terus menyempurnakan sistem dan pengawasan untuk memastikan peningkatan kepatuhan menjelang akhir tahun fiskal.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Prianto Budi Saptono, menilai bahwa strategi micro management bukanlah pendekatan yang benar-benar baru. Menurutnya, kantor pelayanan pajak (KPP) memiliki cara lain untuk mencapai target penerimaan.

“Sebagai contoh, WP [wajib pajak] badan dikumpulkan oleh kepala KPP dan dimintai komitmen untuk membantu KPP mencapai atau mendekati target,” ungkap Prianto.

Komitmen tersebut, jelas Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) itu, dapat berupa penambahan setoran pajak ke kas negara dari dana deposito WP. Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak di KPP yang bersangkutan dapat meningkat.

Namun, rasio keuangan WP tidak mengalami perubahan karena hanya terjadi pergeseran pos aset lancar dari deposito ke pos aset lancar lainnya, yaitu uang muka pajak.

“Pada awal tahun berikutnya, WP mengajukan permohonan pemindahbukuan [PBk] setoran pajak ke setoran masa pajak lainnya. Dengan cara demikian, setoran masa pajak yang terutang bulanan sudah dilunasi melalui PBk,” pungkas Prianto.

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dihadapkan pada tantangan besar untuk mengumpulkan Rp781,9 triliun dalam tiga bulan terakhir tahun 2025 demi mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp2.076,9 triliun. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menyiapkan strategi pengawasan pembayaran masa yang disesuaikan dengan kinerja sektor usaha dan pengawasan kepatuhan material melalui pemeriksaan serta penegakan hukum.

Namun, Kepala Riset CITA, Fajry Akbar, meragukan efektivitas strategi tersebut mengingat kondisi ekonomi yang kurang mendukung dan upaya yang bersifat rutin. Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengklaim strategi micro management melalui koordinasi kantor wilayah pajak dapat memperdalam basis pajak dan juga mengevaluasi penerapan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21.

Baca Juga

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.