SPT 2026 Anjlok: DJP Ungkap Penyebab & Dampaknya!

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan jumlah wajib pajak (WP) yang akan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 mengalami penurunan. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, proyeksi ini didasarkan pada data SPT yang masuk untuk tahun pajak 2024, yang dilaporkan pada tahun 2025. Diperkirakan, hanya sekitar 14,5 juta WP yang akan melapor.

“Perkiraan ini kami hitung berdasarkan data SPT yang masuk pada tahun pajak 2024 yang dilaporkan tahun 2025,” jelas Rosmauli dalam sebuah Media Briefing yang diadakan di Gedung DJP Kemenkeu, Jakarta, Senin (20/10).

Lebih lanjut, Rosmauli merinci bahwa dari total 14,5 juta WP tersebut, sekitar 13 juta di antaranya adalah wajib pajak orang pribadi, dan sisanya, sekitar satu juta, adalah wajib pajak badan. Dari kelompok WP orang pribadi, sekitar 11,2 juta adalah karyawan, sementara 2,2 juta lainnya berasal dari kategori non-karyawan.

“Ini masih merupakan proyeksi yang kami harapkan menjadi gambaran untuk pelaporan tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan pada tahun 2026 mendatang,” tambahnya.

Mengapa Proyeksi Jumlah SPT Tahunan 2026 Menurun?

Beberapa faktor diyakini menjadi penyebab potensi penurunan jumlah penyampaian SPT Tahunan 2026. Rosmauli menjelaskan bahwa salah satu faktor utama adalah terkait dengan kelompok penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

“Kemungkinan jumlah WP yang berada di bawah PTKP juga mengalami peningkatan. Ini masih sebatas perkiraan atau prognosa. Apabila nanti ternyata terjadi penurunan, tentu akan ada analisis lebih lanjut mengenai penyebabnya setelah laporan selesai,” ungkap Rosmauli.

Selain itu, DJP Kemenkeu juga mempertimbangkan sejumlah asumsi lain dalam perhitungannya. Salah satunya adalah potensi penurunan jumlah pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Faktor lain yang turut diperhitungkan adalah kemungkinan peningkatan jumlah wajib pajak yang berstatus non-efektif.

“Pertimbangan-pertimbangan ini penting agar kami dapat menentukan langkah-langkah antisipasi yang tepat dalam menghadapi pelaporan SPT. Langkah-langkah ini termasuk upaya edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak,” jelasnya.

Aktivasi Akun Coretax Masih Rendah

Tantangan lain yang dihadapi adalah implementasi sistem Coretax, yang akan digunakan untuk pertama kalinya pada pelaporan SPT Tahunan tahun depan. Untuk menggunakan sistem ini, wajib pajak diwajibkan untuk mengaktifkan akun Coretax mereka terlebih dahulu.

Rosmauli mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. Pasalnya, dari 14,5 juta wajib pajak yang diharapkan melaporkan SPT Tahunan, baru sebagian kecil yang telah membuat akun Coretax.

“Hingga saat ini, baru sekitar 2 juta wajib pajak orang pribadi, atau kurang lebih 15%, yang telah melakukan aktivasi akun. Sementara untuk wajib pajak badan, jumlahnya baru sekitar 500 ribu WP,” pungkas Rosmauli.

Ringkasan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan penurunan jumlah wajib pajak (WP) yang akan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025, diperkirakan hanya sekitar 14,5 juta WP. Proyeksi ini didasarkan pada data SPT tahun pajak 2024 yang dilaporkan pada tahun 2025, dimana sekitar 13 juta WP orang pribadi dan 1 juta WP badan.

Penurunan ini diduga karena peningkatan jumlah WP dengan penghasilan di bawah PTKP, potensi penurunan jumlah UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, dan peningkatan WP berstatus non-efektif. Selain itu, aktivasi akun Coretax, yang akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun depan, masih rendah, dengan hanya sebagian kecil WP yang telah mengaktifkan akun mereka.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.