Aturan Free Float Saham BEI Berubah: Apa Dampaknya Bagi Investor?

 

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan penyesuaian signifikan terhadap kebijakan free float, yaitu persentase saham yang beredar bebas dan dapat diperdagangkan oleh publik. Kebijakan baru ini akan diterapkan pada perusahaan yang akan melangsungkan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) di pasar modal Indonesia. Perubahan mendasar ini didasarkan pada klasifikasi ukuran perusahaan yang kini akan menggunakan kapitalisasi pasar (market capitalization), bukan lagi ekuitas.

Langkah penyesuaian ini menandai pergeseran fundamental dari metode sebelumnya, di mana penentuan minimum free float saat IPO didasarkan pada klasifikasi ukuran perusahaan berdasarkan nilai ekuitas. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa rincian lebih lanjut mengenai penyesuaian klasifikasi ukuran berdasarkan kapitalisasi pasar ini akan segera disampaikan kepada seluruh stakeholder. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan sebelum melanjutkan proses persetujuan. “Detail penyesuaian klasifikasi size berdasarkan kapitalisasi pasar dalam menentukan minimum free float saat pencatatan perdana akan kami sampaikan kemudian kepada seluruh stakeholder untuk dimintakan pendapat terlebih dahulu sebelum dilanjutkan proses persetujuan,” ujar Nyoman di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Nyoman memaparkan bahwa aturan free float yang berlaku saat ini mewajibkan calon perusahaan tercatat untuk memenuhi persyaratan minimum berdasarkan klasifikasi ukuran perusahaan. Klasifikasi ini didasarkan pada nilai ekuitas perusahaan sebelum penawaran umum perdana, dengan tingkatan (tiering) sebagai berikut:

  • Perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp 500 miliar harus memiliki minimum free float sebesar 20 persen.
  • Perusahaan dengan ekuitas antara Rp 500 miliar hingga Rp 2 triliun ditetapkan minimum free float sebesar 15 persen.
  • Sementara itu, perusahaan dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun memiliki minimum free float sebesar 10 persen.

Nyoman menjelaskan bahwa nilai ekuitas yang digunakan saat ini mencerminkan kondisi ukuran calon perusahaan sebelum IPO, yang tentu saja akan berbeda setelah proses IPO selesai dan saham dicatatkan secara perdana. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu alasan utama penyesuaian. “Untuk itu, kami memandang perlu dilakukan penyesuaian agar menghasilkan suatu klasifikasi size yang lebih relevan saat dilakukan pencatatan perdana serta sebagai dasar dalam menentukan tiering persyaratan minimum free float,” terang Nyoman, menekankan pentingnya sistem klasifikasi yang lebih akurat pada momen pencatatan saham.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta merujuk pada praktik yang diterapkan oleh beberapa bursa efek internasional lainnya, BEI berencana untuk mengubah klasifikasi ukuran perusahaan menjadi berdasarkan tingkatan kapitalisasi pasar setelah IPO. Nyoman menambahkan, hasil simulasi (backtesting) terhadap sejumlah perusahaan tercatat menunjukkan bahwa apabila usulan klasifikasi ukuran baru ini diterapkan, sebagian perusahaan akan memiliki tingkatan free float minimum yang lebih tinggi dari sebelumnya.

Sebagai ilustrasi, perusahaan yang sebelumnya masuk dalam kategori minimum free float 10 persen, kini berpotensi naik menjadi 15 persen. Perubahan ini diharapkan tidak hanya menciptakan klasifikasi yang lebih relevan, tetapi juga mendukung peningkatan nilai free float perusahaan tercatat secara keseluruhan di Bursa. “Dengan demikian, ke depannya juga akan mendukung upaya peningkatan nilai free float perusahaan tercatat secara keseluruhan di Bursa,” pungkas Nyoman, optimis akan dampak positif kebijakan ini.

BEI menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan free float ini akan tetap mempertimbangkan kondisi dan kapasitas dari dua sisi krusial: perusahaan tercatat (emiten) dan juga kemampuan investor. Selain berfokus pada aspek persyaratan minimum, BEI juga giat melakukan berbagai upaya lain untuk meningkatkan free float secara keseluruhan. Ini termasuk menarik lebih banyak IPO berskala besar, yang secara langsung berkontribusi pada peningkatan nilai total kapitalisasi pasar Bursa.

Ringkasan

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan kebijakan *free float* saham untuk perusahaan yang melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO), mengubah dasar klasifikasi ukuran perusahaan dari ekuitas menjadi kapitalisasi pasar setelah IPO. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan agar klasifikasi ukuran menjadi lebih relevan pada saat pencatatan perdana saham. Kebijakan sebelumnya yang berdasarkan ekuitas dinilai kurang mencerminkan kondisi perusahaan setelah proses IPO selesai.

Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan nilai *free float* perusahaan tercatat secara keseluruhan di Bursa, dengan hasil simulasi menunjukkan potensi peningkatan minimum *free float* bagi sebagian perusahaan. BEI akan segera menyampaikan detail penyesuaian kepada seluruh *stakeholder* untuk dimintakan pendapat sebelum proses persetujuan dilanjutkan. Kebijakan baru ini juga mempertimbangkan kondisi dan kapasitas emiten serta kemampuan investor.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.