Saham Gorengan Diberantas, Insentif Pajak Menanti Pasar Modal

 

Rancak Media – BOGOR — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas mendesak Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak tegas pelaku manipulasi pasar modal, atau yang populer dengan istilah “penggorengan saham”. Purbaya Yudhi Sadewa berharap, upaya pembersihan pasar modal dari para spekulan ini dapat terealisasi dalam kurun waktu satu tahun mendatang.

Penegasan ini disampaikan Purbaya dalam acara temu media Kementerian Keuangan di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/10/2025). Ia bahkan mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung mengamati praktik penggorengan saham yang terjadi. “Kalau selama setahun bersih-bersih saja, sementara saya bisa lihat saham yang digoreng. Saya kan mengamati pasar saham juga, ya. Ada yang menggoreng-goreng, sebagian juga saya kenal pemainnya. Yang ikut bukan market maker, tapi ikut main,” ujar Purbaya, menyoroti keterlibatan individu yang bukan market maker namun turut bermain dalam skema manipulatif tersebut.

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, penertiban serius terhadap para pelaku “penggorengan saham” adalah langkah krusial demi menjaga minat generasi muda untuk berinvestasi di pasar modal. Ia menyoroti kekhawatiran bahwa praktik tidak sehat ini berpotensi merusak kepercayaan investor pemula, terutama mengingat bahwa sekitar 50 persen investor pasar modal saat ini berasal dari kalangan muda, termasuk Gen Z. “Kalau itu tidak dibersihkan, sayang. Minat Gen Z atau kalangan muda yang berinvestasi di pasar modal sekarang bisa hilang karena 50 persen anak-anak muda, kan. Kalau itu hilang, ya sudah, pasar modal kita tidak bisa berkembang lagi,” tegasnya. Lebih lanjut, Purbaya menambahkan, jika pasar modal dapat dirapikan dari praktik curang, maka para investor muda akan lebih berani masuk karena merasa bahwa di sana adalah fair game atau permainan yang adil.

Selain penindakan tegas, Menkeu Purbaya juga membuka peluang bagi insentif fiskal yang menarik. Ia menyatakan bahwa pemerintah siap mempertimbangkan dukungan, termasuk pengurangan beban pajak bagi pelaku pasar modal, asalkan pasar menunjukkan komitmen kuat terhadap kebersihan dan integritas. “Nanti kita lihat seperti apa, tapi saya bisa dukung itu kalau mereka bekerja lebih keras lagi untuk menjaga integritas pasar modal itu sendiri,” jelasnya, menekankan pentingnya upaya kolektif dari seluruh pemangku kepentingan.

Sikap tegas mengenai syarat pemberian insentif ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, saat kunjungan ke BEI pada Kamis (9/10/2025), Menkeu Purbaya telah menegaskan bahwa insentif pajak hanya akan direalisasikan jika otoritas pasar modal mampu menertibkan perilaku para pelaku yang merugikan investor kecil. “Tadi direktur bursa minta insentif terus, yang belum tentu saya kasih. Jadi saya bilang akan saya beri insentif kalau Anda sudah merapikan perilaku investor di pasar modal. Artinya, goreng-gorengan dikendalikan supaya investor kecil terlindungi, baru saya pikir insentifnya,” ungkap Purbaya, menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan investor retail.

Sebagai contoh nyata, Purbaya juga mengingatkan bahwa pemerintah telah lebih dahulu melakukan penertiban internal di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), guna menjaga integritas fiskal. Oleh karena itu, jika pasar modal juga menunjukkan keseriusan dan kemampuan serupa dalam menjaga integritasnya, maka pemberian insentif akan dipertimbangkan secara matang untuk mendukung pengembangan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Ringkasan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendesak Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak tegas pelaku manipulasi pasar modal atau “saham gorengan”. Upaya pembersihan ini diharapkan rampung dalam satu tahun demi menjaga kepercayaan dan minat generasi muda, yang merupakan 50 persen dari investor saat ini, agar pasar modal tetap menjadi arena yang adil.

Sebagai dukungan, Menkeu Purbaya menyatakan kesiapan pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal, termasuk pengurangan beban pajak, bagi pelaku pasar modal. Namun, insentif tersebut sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan otoritas dalam menertibkan praktik curang serta melindungi investor kecil, serupa dengan upaya penertiban integritas yang telah dilakukan di Kementerian Keuangan.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.